Zakat Profesi Menurut Pandangan Ulama

 


Pekerjaan jasa dalam Islam dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain dan pekerjaan yang terikat dengan pihak lain. Pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain misalnya dokter, notaris, seniman, pengacara, artis, dan konsultan, sementara pekerjaan yang terikat dengan pihak lain seperti pegawai negeri, dinas ketentaraan, polisi, pegawai pabrik, pegawai perusahaan, atau pekerja pada perorangan.

Namun, mengenai kewajiban zakat bagi pekerja jasa, masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sementara para petani tradisional yang penghasilannya relatif kecil dibebani kewajiban zakat.

Menurut pandangan beberapa ulama, pekerja jasa yang memperoleh penghasilan dari jasa dan pelayanan mereka harus membayar zakat, terlepas dari apakah mereka bekerja secara terikat atau tidak terikat dengan pihak lain. Zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta, sebagai bentuk pengakuan atas nikmat Allah dan sebagai sarana sosial bagi masyarakat.

Namun, ada juga pandangan lain yang mengatakan bahwa hanya pekerja jasa yang terikat dengan pihak lain saja yang harus membayar zakat, karena mereka memperoleh gaji secara rutin setiap bulan.

Pendapat  yang Mewajibkan Zakat Profesi

Menurut ulama besar seperti Ibnu Hazm, Abu Ubaid, Imam Malik, ulama Tabi’in seperti Az-Zuhri, Al-Hasan Makhul, Al-Auza’i, madzhab Ja’fari seperti An-Nashir, Ash-Shadiq, dan Al-Baqir, Daud Ad-Ddhahiri, Imam Ahmad, dan Asy-Syirazi dari kalangan Syafi’iyah, zakat profesi adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nishab (batas minimum yang ditentukan untuk dikenakan zakat). Mereka berpendapat bahwa setiap pendapatan yang diterima oleh seorang muslim, baik berupa uang hasil sewaan rumah atau uang mahar, apabila mencapai nishab dan haul (waktu setahun), maka wajib dibayar zakatnya.

Sebagai contoh, apabila seseorang menerima gaji dari pekerjaannya dan gaji tersebut mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakat profesi. Demikian juga apabila seseorang memperoleh uang sewa dari sebuah rumah yang disewakannya, jika uang sewa tersebut mencapai nishab dan haul, maka zakat profesi harus dikeluarkan.

Ketentuan mengenai nishab dan haul dalam Islam berbeda-beda, namun umumnya nishab dihitung sebesar 85 gram emas. Menurut ulama, zakat profesi harus dikeluarkan seketika setelah pendapatan atau penghasilan mencapai nishab dan haul, tanpa harus menunggu waktu tertentu.

Yang Berpendapat Tidak Wajib

terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa zakat tidak wajib dikenakan pada hasil profesi (al-maal al-mustafad), kecuali jika harta tersebut mencapai haul.

Menurut Imam Malik, beliau meriwayatkan dari Muhammad bin Uqbah bahwa seorang budak yang membebaskan diri dengan membayar sejumlah besar uang, tidak wajib membayar zakat. Hal ini karena Abu Bakar al-Shiddiq tidak memungut zakat dari harta kecuali jika mencapai haul. Jika pegawai mempunyai harta lain yang wajib dizakati, maka Abu Bakar akan memungut zakat dari harta tersebut. Namun, jika pegawai tidak memiliki harta lain yang wajib dizakati, maka gajinya akan diserahkan tanpa dipungut apa pun.

Sama halnya dengan Utsman bin Affan, beliau juga bertanya kepada para pegawai apakah mereka memiliki harta lain yang wajib dizakati. Jika pegawai memiliki harta lain yang wajib dizakati, maka zakat akan dipungut langsung dari harta tersebut. Namun, jika pegawai tidak memiliki harta lain yang wajib dizakati, maka gajinya akan diserahkan kepadanya.

Menurut Ibnu Hazm, Imam Abu Hanifah memegang pendapat bahwa zakat atas hasil profesi (al-maal al-mustafad) hanya wajib dikeluarkan jika mencapai haul (jumlah minimum yang ditentukan untuk membayar zakat). Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki harta sebanyak 200 dirham pada awal tahun, kemudian uang tersebut digunakan sampai tersisa satu dirham saja, namun sebelum akhir tahun orang tersebut bekerja lagi dan memperoleh hasil 199 dirham, maka orang tersebut wajib membayar zakat karena secara keseluruhan jumlah harta pada awal dan akhir tahun mencapai nishab (batas minimum harta yang harus dizakati).

Sementara itu, Imam Malik menegaskan bahwa harta hasil profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali jika jumlahnya mencapai haul. Hal ini berlaku baik bagi orang yang memiliki harta lain yang sejenis dan wajib dizakati atau tidak. Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Imam Asy-Syafi’i.

Pendapat Ulama Kontemporer

Zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan pada pendapatan hasil profesi, adalah hal yang kontroversial di kalangan ulama. Ada beberapa ulama kontemporer yang memilih pendapat yang mewajibkan zakat profesi, dan ada pula yang memilih pendapat yang tidak mewajibkan.

Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Wahbah Az-Zuhaili, dan Yusuf Qaradhawi adalah beberapa ulama kontemporer yang melakukan penelitian dan pengujian terhadap argumen kedua belah pihak. Dalam kesimpulan mereka, mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat profesi karena beberapa alasan:

Pertama, tidak ada dalil yang shahih atau hasan yang menentakhshish (mengecualikan) atau mentaqyidi (mengikat) dalil 'am yang mensyaratkan haul dalam segala jenis harta termasuk hasil profesi.

Kedua, ulama sahabat dan tabi'in memiliki pendapat yang berbeda tentang zakat profesi. Ada yang mensyaratkan adanya haul dan ada pula yang tidak. Oleh karena itu, tidak ada pendapat yang lebih utama dari yang lain sehingga masalah ini harus dikembalikan kepada nash Al-Qur'an dan hadits.

Ketiga, ulama yang tidak mensyaratkan haul lebih dekat dengan pengertian umum nash dan ke-mutlak-kannya. Nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat memang berlaku umum dan mutlak.

Keempat, apabila nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku secara umum dan mutlak, maka hasil profesi juga termasuk dalamnya.

Kelima, mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi akan membebaskan kewajiban zakat bagi sebagian besar pegawai tinggi dan profesional yang mendapatkan penghasilan yang besar. Kewajiban zakat hanya ditanggung oleh pekerja-pekerja menengah ke bawah yang hemat dan rajin menabung.

Keenam, Adanya pendapat yang mensyaratkan haul pada zakat profesi menimbulkan persepsi ketidak-adilan karena zakat yang dikenakan pada petani hanya 5-10% dari hasil panennya, sementara pejabat dan pemimpin perusahaan atau pekerja profesional yang memperoleh income besar tidak dikenakan zakat.

 

0 Komentar

Posting Komentar