Zakat Tanah Yang Diperjualbelikan



Zakat adalah kontribusi amal wajib dalam Islam, dan merupakan salah satu dari Lima Pilar Islam. Ini adalah cara bagi umat muslim untuk memberikan balik kepada masyarakat dan menunjukkan rasa syukur atas berkah yang telah diberikan Allah kepada mereka. Zakat dihitung sebagai 2,5% dari kekayaan seseorang, dan harus dibayarkan setiap tahun.

Namun, ada beberapa barang yang tidak wajib dizakati, termasuk tanah dan rumah, kecuali jika barang-barang tersebut dibeli untuk dijadikan urudu at-tijarah atau barang dagangan. Barang dagangan ini merujuk pada barang yang dibeli untuk tujuan memutar harta dengan tujuan mencari keuntungan, seperti untuk dijual lagi atau disewakan untuk mendapatkan keuntungan. Walaupun tanah atau rumah itu belum laku, dan belum mendapat keuntungan tetapi jumlah harganya sudah senishab ia tetap wajib zakat.

Namun, jika tanah atau rumah dibeli untuk kepentingan pribadi seperti untuk membangun rumah keluarga atau kepentingan lain yang bukan untuk diperjualbelikan, maka tidak wajib dizakati. Hal yang sama berlaku untuk tanah atau rumah yang diperoleh dari warisan atau hibah, meskipun pada suatu saat dijual.

Namun, jika tanah atau rumah dibeli untuk tujuan diperjualbelikan atau untuk diambil hasil sewa, maka jika nilainya telah mencapai nishab, yaitu 85 gram emas, wajib dibayarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai pasar dari tanah atau rumah tersebut bersama dengan uang sewa yang masih dalam perhitungan perdagangan.

Jumlah zakat yang harus dibayarkan harus dihitung setiap tahun berikutnya, tergantung pada nilai pasar tanah atau rumah dan uang sewa yang diterima. Hal ini harus dilakukan sebelum mencapai haul dan mencapai nishab.

Jadi, meskipun tanah dan rumah tidak selalu wajib dizakati, jika dibeli untuk tujuan dagang, maka zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan Islam. Ini adalah cara yang baik untuk memperlihatkan rasa syukur kita atas keberkahan yang telah diberikan Allah kepada kita dan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kitab al-Muhadzdzab juz ke-II halaman 149, dijelaskan bahwa tanah atau rumah tidak wajib dizakatkan jika dimiliki dengan tujuan yang bukan untuk diperdagangkan, seperti dibeli untuk membuat bangunan bagi keluarga atau kepentingan lain yang tidak untuk diperjualbelikan, atau jika tanah tersebut berasal dari warisan, wasiat, atau hibah tanpa syarat imbalan.

Namun, jika tanah atau rumah tersebut dimiliki dengan tujuan untuk diperdagangkan, seperti untuk dijual kembali atau untuk disewakan dengan tujuan mengambil keuntungan, maka wajib dizakatkan setelah mencapai nishab yang telah ditentukan. Nishab yang dimaksud adalah senilai 85 gram emas. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari harga pasar tanah atau rumah tersebut beserta uang kontrakan yang masih dalam perhitungan perdagangan.

Namun, tidak semua kepemilikan harta yang diperoleh melalui jual-beli, sewa, pernikahan, atau khulu' termasuk dalam kategori perdagangan. Untuk termasuk dalam kategori perdagangan, kepemilikan harta tersebut harus memenuhi dua syarat. Pertama, harus dimilikinya dengan akad yang wajib pada imbalan seperti jual-beli, sewa, pernikahan (mas-kawin), dan khulu'. Kedua, diniatkannya pada waktu akad bahwa harta tersebut akan dimiliki untuk kepentingan perdagangan.

Jadi, zakat pada tanah atau rumah hanya wajib dikeluarkan jika harta tersebut dimiliki dengan tujuan perdagangan dan telah mencapai nishab yang telah ditentukan. Sedangkan, jika tanah atau rumah tersebut dimiliki untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk diperdagangkan, maka tidak wajib dizakatkan.

 


0 Komentar

Posting Komentar