Zakat adalah kontribusi amal wajib
dalam Islam, dan merupakan salah satu dari Lima Pilar Islam. Ini adalah cara
bagi umat muslim untuk memberikan balik kepada masyarakat dan menunjukkan rasa
syukur atas berkah yang telah diberikan Allah kepada mereka. Zakat dihitung
sebagai 2,5% dari kekayaan seseorang, dan harus dibayarkan setiap tahun.
Namun, ada beberapa barang yang tidak
wajib dizakati, termasuk tanah dan rumah, kecuali jika barang-barang tersebut
dibeli untuk dijadikan urudu at-tijarah atau barang dagangan. Barang dagangan
ini merujuk pada barang yang dibeli untuk tujuan memutar harta dengan tujuan
mencari keuntungan, seperti untuk dijual lagi atau disewakan untuk mendapatkan
keuntungan. Walaupun tanah atau rumah itu belum laku, dan belum mendapat
keuntungan tetapi jumlah harganya sudah senishab ia tetap wajib zakat.
Namun, jika tanah atau rumah dibeli
untuk kepentingan pribadi seperti untuk membangun rumah keluarga atau
kepentingan lain yang bukan untuk diperjualbelikan, maka tidak wajib dizakati.
Hal yang sama berlaku untuk tanah atau rumah yang diperoleh dari warisan atau
hibah, meskipun pada suatu saat dijual.
Namun, jika tanah atau rumah dibeli
untuk tujuan diperjualbelikan atau untuk diambil hasil sewa, maka jika nilainya
telah mencapai nishab, yaitu 85 gram emas, wajib dibayarkan zakatnya sebesar
2,5% dari nilai pasar dari tanah atau rumah tersebut bersama dengan uang sewa
yang masih dalam perhitungan perdagangan.
Jumlah zakat yang harus dibayarkan
harus dihitung setiap tahun berikutnya, tergantung pada nilai pasar tanah atau
rumah dan uang sewa yang diterima. Hal ini harus dilakukan sebelum mencapai
haul dan mencapai nishab.
Jadi, meskipun tanah dan rumah tidak
selalu wajib dizakati, jika dibeli untuk tujuan dagang, maka zakat harus
dibayarkan sesuai dengan aturan Islam. Ini adalah cara yang baik untuk
memperlihatkan rasa syukur kita atas keberkahan yang telah diberikan Allah
kepada kita dan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kitab al-Muhadzdzab juz ke-II
halaman 149, dijelaskan bahwa tanah atau rumah tidak wajib dizakatkan jika
dimiliki dengan tujuan yang bukan untuk diperdagangkan, seperti dibeli untuk
membuat bangunan bagi keluarga atau kepentingan lain yang tidak untuk
diperjualbelikan, atau jika tanah tersebut berasal dari warisan, wasiat, atau
hibah tanpa syarat imbalan.
Namun, jika tanah atau rumah tersebut
dimiliki dengan tujuan untuk diperdagangkan, seperti untuk dijual kembali atau
untuk disewakan dengan tujuan mengambil keuntungan, maka wajib dizakatkan
setelah mencapai nishab yang telah ditentukan. Nishab yang dimaksud adalah
senilai 85 gram emas. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari
harga pasar tanah atau rumah tersebut beserta uang kontrakan yang masih dalam
perhitungan perdagangan.
Namun, tidak semua kepemilikan harta
yang diperoleh melalui jual-beli, sewa, pernikahan, atau khulu' termasuk dalam
kategori perdagangan. Untuk termasuk dalam kategori perdagangan, kepemilikan
harta tersebut harus memenuhi dua syarat. Pertama, harus dimilikinya dengan
akad yang wajib pada imbalan seperti jual-beli, sewa, pernikahan (mas-kawin),
dan khulu'. Kedua, diniatkannya pada waktu akad bahwa harta tersebut akan
dimiliki untuk kepentingan perdagangan.
Jadi, zakat pada tanah atau rumah
hanya wajib dikeluarkan jika harta tersebut dimiliki dengan tujuan perdagangan
dan telah mencapai nishab yang telah ditentukan. Sedangkan, jika tanah atau
rumah tersebut dimiliki untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk
diperdagangkan, maka tidak wajib dizakatkan.

0 Komentar