Air Masuk Telinga Mandi, Batalkan Puasanya?

 


Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Dalam menjalankan puasa, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah masalah kemasukan air saat berpuasa. Dalam keterangan Ulama Madhab Syafi’iah yang termaktub dalam kitab Iantut Thalibin karya Abu Bakar Syato, disebutkan bahwa terdapat tiga hukum kemasukan air saat mandi dalam berpuasa.

Pertama, membatalkan secara mutlak, baik berlebih-lebihan atau tidak, ini berlaku dalam aktivitas yang tidak diperintah. Seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, dan mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Artinya, jika seseorang mandi karena menjaga kebersihan dan mencari kesegaran, lalu salah satu lubang Jauf-nya kemasukan air, maka puasanya menjadi batal secara mutlak.

Kedua, membatalkan jika berlebih-lebihan, ini berlaku dalam aktivitas seperti berkumur yang dianjurkan ketika melakukan wudu. Dalam hal ini, jika kemasukan air hanya dalam jumlah yang tidak berlebihan, maka puasa tidak menjadi batal.

Dalam kitab Busyral al-Karim disebutkan bahwa jika air masuk ke telinga saat mandi yang dilakukan karena kewajiban atau anjuran sunnah, maka hal itu tidak akan membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut berasal dari perintah agama. Dengan kata lain, meskipun telinga kemasukan air saat mandi, puasa seseorang tetap sah dan tidak batal.

Kitab Nihayatuz Zain menyatakan bahwa jika seseorang menelan air saat berkumur atau menghirup air ke hidung, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa jika terjadi saat berkumur secara berlebihan atau melebihi empat kali (taslis). Namun, jika tidak terjadi berlebihan atau melebihi empat kali, maka tindakan tersebut tidak akan membatalkan puasa. Dengan kata lain, jika seseorang menelan air secara tidak sengaja saat berkumur atau menghirup air ke hidung, maka puasa tetap sah selama tidak dilakukan secara berlebihan atau melebihi empat kali.

Dalam kitab Ianatut Thalibin karya Abu Bakar Syato, bagi orang yang tidak sedang berpuasa, tindakan berlebihan dalam membasuh atau menghirup air tidak menjadi masalah. Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, mubalaghah atau tindakan berlebihan dalam membasuh atau menghirup air harus dihindari karena dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, mubalaghah dalam hal ini dianggap makruh atau tidak disarankan bagi orang yang sedang berpuasa.

Pengarang juga menjelaskan bahwa tindakan mubalaghah dalam berkumur dan menghirup air diperintahkan oleh Nabi Muhammad. Dalam hal ini, mubalaghah dalam berkumur berarti menyampaikan air pada pangkal langit-langit mulut serta permukaan gigi dan gusi, sedangkan mubalaghah dalam menghirup air berarti menaikkan air menggunakan nafas pada batang hidung.

Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak meski berlebih-lebihan. Hal ini berlaku ketika seseorang yang sedang berpuasa membasuh najis dengan sungguh-sungguh, baik pada dirinya sendiri atau orang lain, untuk memastikan bahwa setiap bagian tubuh yang terkena najis terbasuh dengan sempurna. Dalam kasus ini, saat mulut terkena najis dan ada tindakan membasuh terlalu berlebihan, puasa tetap sah karena tujuannya untuk menjaga kebersihan dan menjalankan kewajiban agama. Dalam hal ini, jika kemasukan air meskipun dalam jumlah yang berlebihan, namun terjadi dalam rangka membasuh najis, maka puasa tidak menjadi batal.

Referensi:


ﻋﺎﻧﺔ ﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﻟﺒﻜﺮ ﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ١ - ﻟﺼﻔﺤﺔ ٦٠
ﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻤﻔﻄﺮ ﺧﺮ ﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻼ ﻳﺒﺎﻟﻎ ﺧﺸﻴﺔ ﻻﻓﻄﺎ، ﻣﻦ ﺛﻢ ﻛﺮﻫﺖ ﻟﻪ. ﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ، ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ: : ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺻﺎﺋﻤﺎ. ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﻟﻤﺎ ﻟﻰ ﻗﺼﻰ ﻟﺤﻨﻚ ﻭﻭﺟﻬﻲ ﻷﺳﻨﺎ ﻭﺍﻟﻠﺜﺎ، ﻓﻲ ﻻﺳﺘﻨﺸﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻌﺪ ﻟﻤﺎ ﺑﺎﻟﻨﻔﺲ ﻟﻰ ﻟﺨﻴﺸﻮ.

 

إعانة الطالبين الجزء الثانى صحـ : 265 مكتبة دار الفكر

(وَالْحَاصِلُ) أَنَّ الْقَاعِدَةَ عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ يُفْطِرُ بِهِ أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ وَلَوْ مَنْدُوْبًا لَمْ يُفْطِرْ وَيُسْتَفَادُ مِنْ هِذِهِ الْقَاعِدَةِ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ اَلأَوَّلُ يُفْطِرُ مُطْلَقًا بَالَغَ أَوْ لاَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَطْلُوْبٍ كَالرَّابِعَةِ وَكَانْغِمَاسٍ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ لِلصَّائِمِ وَكَغُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُفٍ الثَّانِيُّ يُفْطِرُ إِنْ بَالَغَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ فِيْ نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ الْمَطْلُوْبَةِ فِيْ نَحْوِ الْوُضُوْءِ الثَّالِثُ لاَ يُفْطِرُ مُطْلَقًا وَإِنْ بَالَغَ وَهَذَا عِنْدَ تَنَجُّسِ الْفَمِّ لِوُجُوْبِ الْمُبَالَغَةِ فِيْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَعَلَى غَيْرِهِ لِيَنْغَسِلَ كُلُّ مَا فِيْ حَدِّ الظَّاهِرِ اه

ﻧﻬﺎﻳﺔ ﻟﺰﻳﻦ 188 :

ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻠﻊ ﻳﻘﻪ ﺛﺮ ﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﻲ ﻟﻮﺿﻮ ﻟﻌﺴﺮ ﻟﺘﺤﺮ ﻋﻨﻪ. ﻻ ﺑﺴﺒﻖ ﻣﺎ ﺟﻮ ﻣﻐﺘﺴﻞ ﻋﻦ ﺟﻨﺎﺑﺔ ﺑﻼ ﻧﻐﻤﺎ ﻟﻮ ﺳﺒﻖ ﻣﺎ ﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻭ ﻻﺳﺘﻨﺸﺎ ﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﻓﺈ ﻛﺎ ﻣﻊ ﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﺃﻭ ﻛﺎ ﻣﻦ ﺭﺍﺑﻌﺔ ﻳﻘﻴﻨﺎ ﻓﻄﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ.

 

0 Komentar

Posting Komentar