Puasa merupakan salah satu
ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Dalam menjalankan puasa, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah masalah kemasukan
air saat berpuasa. Dalam keterangan Ulama Madhab Syafi’iah yang termaktub dalam
kitab Iantut Thalibin karya Abu Bakar Syato, disebutkan bahwa terdapat tiga
hukum kemasukan air saat mandi dalam berpuasa.
Pertama, membatalkan secara
mutlak, baik berlebih-lebihan atau tidak, ini berlaku dalam aktivitas yang
tidak diperintah. Seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, dan mandi
dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Artinya, jika seseorang
mandi karena menjaga kebersihan dan mencari kesegaran, lalu salah satu lubang
Jauf-nya kemasukan air, maka puasanya menjadi batal secara mutlak.
Kedua, membatalkan jika
berlebih-lebihan, ini berlaku dalam aktivitas seperti berkumur yang dianjurkan
ketika melakukan wudu. Dalam hal ini, jika kemasukan air hanya dalam jumlah
yang tidak berlebihan, maka puasa tidak menjadi batal.
Dalam kitab Busyral
al-Karim disebutkan bahwa jika air masuk ke telinga saat mandi yang dilakukan
karena kewajiban atau anjuran sunnah, maka hal itu tidak akan membatalkan
puasa. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut berasal dari perintah agama.
Dengan kata lain, meskipun telinga kemasukan air saat mandi, puasa seseorang
tetap sah dan tidak batal.
Kitab Nihayatuz Zain
menyatakan bahwa jika seseorang menelan air saat berkumur atau menghirup air ke
hidung, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa jika terjadi saat berkumur
secara berlebihan atau melebihi empat kali (taslis). Namun, jika tidak terjadi
berlebihan atau melebihi empat kali, maka tindakan tersebut tidak akan
membatalkan puasa. Dengan kata lain, jika seseorang menelan air secara tidak
sengaja saat berkumur atau menghirup air ke hidung, maka puasa tetap sah selama
tidak dilakukan secara berlebihan atau melebihi empat kali.
Dalam kitab Ianatut
Thalibin karya Abu Bakar Syato, bagi orang yang tidak sedang berpuasa, tindakan
berlebihan dalam membasuh atau menghirup air tidak menjadi masalah. Namun, bagi
orang yang sedang berpuasa, mubalaghah atau tindakan berlebihan dalam membasuh
atau menghirup air harus dihindari karena dapat membatalkan puasa. Oleh karena
itu, mubalaghah dalam hal ini dianggap makruh atau tidak disarankan bagi orang
yang sedang berpuasa.
Pengarang juga menjelaskan
bahwa tindakan mubalaghah dalam berkumur dan menghirup air diperintahkan oleh Nabi
Muhammad. Dalam hal ini, mubalaghah dalam berkumur berarti menyampaikan air
pada pangkal langit-langit mulut serta permukaan gigi dan gusi, sedangkan
mubalaghah dalam menghirup air berarti menaikkan air menggunakan nafas pada
batang hidung.
Ketiga, tidak membatalkan
secara mutlak meski berlebih-lebihan. Hal ini berlaku ketika seseorang yang
sedang berpuasa membasuh najis dengan sungguh-sungguh, baik pada dirinya
sendiri atau orang lain, untuk memastikan bahwa setiap bagian tubuh yang
terkena najis terbasuh dengan sempurna. Dalam kasus ini, saat mulut terkena
najis dan ada tindakan membasuh terlalu berlebihan, puasa tetap sah karena
tujuannya untuk menjaga kebersihan dan menjalankan kewajiban agama. Dalam hal
ini, jika kemasukan air meskipun dalam jumlah yang berlebihan, namun terjadi
dalam rangka membasuh najis, maka puasa tidak menjadi batal.
Referensi:
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ
- ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ
ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ
- ﺝ
١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ
٦٠
ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻤﻔﻄﺮ ﺧﺮﺝ
ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻼ ﻳﺒﺎﻟﻎ ﺧﺸﻴﺔ ﺍﻻﻓﻄﺎﺭ،
ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻛﺮﻫﺖ ﻟﻪ. ﻭﻗﻮﻟﻪ:
ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻱ
ﺑﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ، ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ: ﺹ:
ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄﺕ
ﻓﺄﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ
ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ
ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺻﺎﺋﻤﺎ. ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ
ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻥ
ﻳﺒﻠﻎ ﺍﻟﻤﺎﺀ
ﺇﻟﻰ ﺃﻗﺼﻰ
ﺍﻟﺤﻨﻚ ﻭﻭﺟﻬﻲ
ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ
ﻭﺍﻟﻠﺜﺎﺕ،
ﻭﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ
ﺃﻥ ﻳﺼﻌﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ
ﺑﺎﻟﻨﻔﺲ ﺇﻟﻰ
ﺍﻟﺨﻴﺸﻮﻡ.
إعانة الطالبين الجزء الثانى صحـ : 265 مكتبة دار
الفكر
(وَالْحَاصِلُ) أَنَّ الْقَاعِدَةَ
عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ يُفْطِرُ
بِهِ أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ وَلَوْ مَنْدُوْبًا لَمْ يُفْطِرْ وَيُسْتَفَادُ
مِنْ هِذِهِ الْقَاعِدَةِ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ اَلأَوَّلُ يُفْطِرُ مُطْلَقًا
بَالَغَ أَوْ لاَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ فِيْ
غَيْرِ مَطْلُوْبٍ كَالرَّابِعَةِ وَكَانْغِمَاسٍ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ
لِلصَّائِمِ وَكَغُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُفٍ الثَّانِيُّ يُفْطِرُ إِنْ
بَالَغَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ فِيْ نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ
الْمَطْلُوْبَةِ فِيْ نَحْوِ الْوُضُوْءِ الثَّالِثُ لاَ يُفْطِرُ مُطْلَقًا
وَإِنْ بَالَغَ وَهَذَا عِنْدَ تَنَجُّسِ الْفَمِّ لِوُجُوْبِ الْمُبَالَغَةِ فِيْ
غَسْلِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَعَلَى غَيْرِهِ لِيَنْغَسِلَ كُلُّ مَا
فِيْ حَدِّ الظَّاهِرِ اه
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ
188 :
ﻭﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻠﻊ ﺭﻳﻘﻪ
ﺃﺛﺮ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ
ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
ﻟﻌﺴﺮ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ
ﻋﻨﻪ. ﻭﻻ
ﺑﺴﺒﻖ ﻣﺎﺀ
ﺟﻮﻑ ﻣﻐﺘﺴﻞ ﻋﻦ ﺟﻨﺎﺑﺔ ﺑﻼ ﺍﻧﻐﻤﺎﺱ
~
ﻭﻟﻮ ﺳﺒﻖ ﻣﺎﺀ
ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻭ
ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ
ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﻓﺈﻥ
ﻛﺎﻥ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ
ﺃﻭ ﻛﺎﻥ
ﻣﻦ ﺭﺍﺑﻌﺔ ﻳﻘﻴﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ
ﻭﺇﻻ ﻓﻼ.
0 Komentar