Menjalankan ibadah puasa adalah salah
satu kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan suci Ramadhan,
umat Muslim diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang
dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, ada beberapa hal yang menjadi
perdebatan di antara para ahli agama mengenai hal-hal yang dapat membatalkan
puasa. Salah satunya adalah ketika seseorang tak sengaja menelan air kumur saat
berwudu.
Menurut sebagian besar ulama, tak
sengaja menelan air kumur saat berwudu tidak akan membatalkan puasa, selama hal
tersebut tidak dilakukan secara berlebihan. Namun, jika seseorang berkumur
secara berlebihan dan air kumur tersebut tertelan, maka puasa dapat menjadi
batal.
Selain itu, jika seseorang menghirup
air ke hidung atau menelan air secara tidak sengaja saat berkumur berkumur
untuk kali keempat, maka puasa juga dapat menjadi batal.
Jika hal tersebut dilakukan tidak
secara berlebih atau bukan untuk kali keempat, maka puasanya tidak batal. Hal ini disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain
hal 188
وَلَو سبق مَاء الْمَضْمَضَة أَو
الِاسْتِنْشَاق إِلَى جَوْفه فَإِن كَانَ مَعَ الْمُبَالغَة أَو كَانَ من رَابِعَة
يَقِينا أفطر وَإِلَّا فَلَا
Jika air yang digunakan untuk
berkumur atau menghirup air ke hidung sudah mencapai ke dalam tenggorokan, maka
jika hal tersebut dilakukan secara berlebihan atau pada kali keempat, maka
puasa akan menjadi batal. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan secara
berlebihan atau bukan pada kali keempat, maka puasa tetap sah dan tidak menjadi
batal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/824799/original/085386600_1425897567-Rinse-Properly.jpg)
0 Komentar