Air Tertelan Saat Berkumur

 

Menjalankan ibadah puasa adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan suci Ramadhan, umat Muslim diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, ada beberapa hal yang menjadi perdebatan di antara para ahli agama mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah ketika seseorang tak sengaja menelan air kumur saat berwudu.

Menurut sebagian besar ulama, tak sengaja menelan air kumur saat berwudu tidak akan membatalkan puasa, selama hal tersebut tidak dilakukan secara berlebihan. Namun, jika seseorang berkumur secara berlebihan dan air kumur tersebut tertelan, maka puasa dapat menjadi batal.

Selain itu, jika seseorang menghirup air ke hidung atau menelan air secara tidak sengaja saat berkumur berkumur untuk kali keempat, maka puasa juga dapat menjadi batal.

Jika hal tersebut dilakukan tidak secara berlebih atau bukan untuk kali keempat, maka puasanya tidak batal.  Hal ini disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain hal 188

وَلَو سبق مَاء الْمَضْمَضَة أَو الِاسْتِنْشَاق إِلَى جَوْفه فَإِن كَانَ مَعَ الْمُبَالغَة أَو كَانَ من رَابِعَة يَقِينا أفطر وَإِلَّا فَلَا 

Jika air yang digunakan untuk berkumur atau menghirup air ke hidung sudah mencapai ke dalam tenggorokan, maka jika hal tersebut dilakukan secara berlebihan atau pada kali keempat, maka puasa akan menjadi batal. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan secara berlebihan atau bukan pada kali keempat, maka puasa tetap sah dan tidak menjadi batal.

 

0 Komentar

Posting Komentar