Alasan Wanita Hamil dan Menyusui Diperbolehkan tidak Berpuasa

 

Menjaga puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan sehat secara fisik dan mental. Namun, wanita yang sedang menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa apabila mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau anaknya.

Para ulama sepakat bahwa menyusui anak merupakan kegiatan yang melelahkan dan membutuhkan asupan nutrisi yang cukup. Oleh karena itu, wanita yang menyusui diizinkan untuk tidak berpuasa agar dapat memberikan nutrisi yang cukup bagi bayinya dan menjaga kesehatannya.

Namun, keringanan ini hanya diberikan jika ada kekhawatiran yang mendasar, seperti khawatir akan sakit atau memburuknya kondisi kesehatan, serta khawatir akan menimbulkan bahaya atau kematian baik pada dirinya maupun pada anaknya. Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 28  Hal : 54

الفقهاء متفقون على أن الحامل والمرضع لهما أن تفطرا في رمضان، بشرط أن تخافا على أنفسهما أو على ولدهما المرض أو زيادته، أو الضرر أو الهلاك، فالولد من الحامل بمنزلة عضو منها، فالإشفاق عليه من ذلك كالإشفاق منه على بعض أعضائها

Para fuqaha sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, dengan syarat khawatir akan diri mereka sendiri atau bayi yang sedang dikandung atau disusui mengalami sakit atau kekurangan gizi atau bahkan kematian. Karena bayi yang sedang dikandung merupakan bagian dari tubuh ibunya, maka rasa empati terhadap bayi tersebut sama dengan rasa empati terhadap bagian tubuh lainnya dari ibu tersebut.

Apabila wanita tersebut membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan kondisi dirinya, seperti khawatir akan sakit karena harus menyusui saat berpuasa, maka ia diwajibkan untuk mengqodho' puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Sabda Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam adalah sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ المُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

"Allah Ta'ala memberikan keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan, dengan tidak mewajibkan puasa bagi mereka, serta memberikan keringanan bagi mereka dengan mengurangi jumlah shalat yang harus dilakukan. Allah Ta'ala juga memberikan keringanan bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa." (Sunan Tirmidzi, no. 715)

Namun, apabila wanita tersebut membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan kondisi anaknya, seperti khawatir ASI yang keluar akan menjadi sedikit karena ia berpuasa, maka ia harus mengqodho' puasa yang ditinggalkan dan juga membayar kafarat.

Riwayat dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}، قَالَ: «كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ، وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ، وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا، وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ سْكِينًا، وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا»، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا

ayat yang berbunyi Wa 'Alalladzii Yuthiiquunahu Fidyatun Tha'aamu Miskiin (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin) adalah keringanan bagi orang yang tua, baik laki-laki atau perempuan, yang masih mampu untuk berpuasa namun merasa kesulitan. Mereka diberikan keringanan untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari. Sedangkan bagi orang yang hamil dan menyusui, jika merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayi mereka, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada waktu yang lain. Fidyah dapat dibayarkan sebagai ganti dari tidak berpuasa dan digunakan untuk memberi makan orang miskin.

Kafarat tersebut berupa bersedekah sebanyak 1 mud, yaitu sekitar 600 gram atau 0,6 liter makanan pokok setiap hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin. Kafarat tersebut dilakukan untuk menggantikan kehilangan pahala dari puasa yang ditinggalkan.

0 Komentar

Posting Komentar