Menjaga puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi
setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan sehat secara fisik dan
mental. Namun, wanita yang sedang menyusui diberikan keringanan untuk tidak
berpuasa apabila mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau anaknya.
Para ulama sepakat bahwa menyusui anak merupakan kegiatan
yang melelahkan dan membutuhkan asupan nutrisi yang cukup. Oleh karena itu,
wanita yang menyusui diizinkan untuk tidak berpuasa agar dapat memberikan
nutrisi yang cukup bagi bayinya dan menjaga kesehatannya.
Namun, keringanan ini hanya diberikan jika ada kekhawatiran
yang mendasar, seperti khawatir akan sakit atau memburuknya kondisi kesehatan,
serta khawatir akan menimbulkan bahaya atau kematian baik pada dirinya maupun
pada anaknya. Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz :
28 Hal : 54
الفقهاء متفقون على أن الحامل والمرضع لهما أن تفطرا
في رمضان، بشرط أن تخافا على أنفسهما أو على ولدهما المرض أو زيادته، أو الضرر أو
الهلاك، فالولد من الحامل بمنزلة عضو منها، فالإشفاق عليه من ذلك كالإشفاق منه على
بعض أعضائها
Para
fuqaha sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak
berpuasa di bulan Ramadan, dengan syarat khawatir akan diri mereka sendiri atau
bayi yang sedang dikandung atau disusui mengalami sakit atau kekurangan gizi
atau bahkan kematian. Karena bayi yang sedang dikandung merupakan bagian dari
tubuh ibunya, maka rasa empati terhadap bayi tersebut sama dengan rasa empati
terhadap bagian tubuh lainnya dari ibu tersebut.
Apabila wanita tersebut membatalkan puasanya karena
mengkhawatirkan kondisi dirinya, seperti khawatir akan sakit karena harus
menyusui saat berpuasa, maka ia diwajibkan untuk mengqodho' puasa yang
ditinggalkan di hari lain.
Sabda Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam adalah sebagai
berikut:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ
الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ المُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ
الصِّيَامَ
"Allah
Ta'ala memberikan keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan, dengan
tidak mewajibkan puasa bagi mereka, serta memberikan keringanan bagi mereka
dengan mengurangi jumlah shalat yang harus dilakukan. Allah Ta'ala juga
memberikan keringanan bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak
berpuasa."
(Sunan Tirmidzi, no. 715)
Namun,
apabila wanita tersebut membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan kondisi
anaknya, seperti khawatir ASI yang keluar akan menjadi sedikit karena ia
berpuasa, maka ia harus mengqodho' puasa yang ditinggalkan dan juga membayar
kafarat.
Riwayat dari
Ibnu Abbas menyebutkan bahwa
ayat yang
berbunyi Wa 'Alalladzii Yuthiiquunahu Fidyatun Tha'aamu Miskiin (dan
bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan
seorang miskin) adalah keringanan bagi orang yang tua, baik laki-laki atau
perempuan, yang masih mampu untuk berpuasa namun merasa kesulitan. Mereka
diberikan keringanan untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap
hari. Sedangkan bagi orang yang hamil dan menyusui, jika merasa khawatir akan
kesehatan diri atau bayi mereka, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan
menggantinya pada waktu yang lain. Fidyah dapat dibayarkan sebagai ganti dari
tidak berpuasa dan digunakan untuk memberi makan orang miskin.
Kafarat
tersebut berupa bersedekah sebanyak 1 mud, yaitu sekitar 600 gram atau 0,6
liter makanan pokok setiap hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin. Kafarat
tersebut dilakukan untuk menggantikan kehilangan pahala dari puasa yang
ditinggalkan.
0 Komentar