Apakah Mandi Wajib Setelah Proses Bayi Tabung?
Proses bayi
tabung tidak mewajibkan mandi karena tidak ada sperma yang dimasukkan melalui
hubungan seksual. Menurut Mazhab Hanbali, jika seorang wanita memasukkan sperma
suaminya ke dalam tubuhnya tanpa melakukan hubungan seksual dan tidak ada
sperma yang keluar setelah dimasukkan, maka wudhu tidak batal dan mandi tidak
diperlukan.
Imam Nawawi
dalam kitabnya "Raudhah al-Talibin" menyatakan,
إِذَا اسْتَدْخَلَتْ مَنِيًّا فِي قُبُلِهَا أَوْ دُبُرِهَا،
لَمْ يَلْزَمْهَا الْغُسْلُ عَلَى الْمَذْهَبِ
"Jika sperma dimasukkan ke dalam mulut
atau dubur wanita, mandi tidak wajib." (Nawawi, Raudhah al-Talibin, 1/85)
Dalam kitab
"Kashaf al-Qina" dari Mazhab Hanbali, disebutkan
أَوْ وَطِئَ دُونَ الْفَرْجِ فَدَبَّ مَاؤُهُ
فَدَخَلَ فَرْجَهَا ثُمَّ خَرَجَ نَقَضَ
أَوْ اسْتَدْخَلَتْهُ أَيْ: مَنِيَّ الرَّجُلِ ثُمَّ خَرَجَ نَقَضَ الْوُضُوءُ؛
لِأَنَّهُ خَارِجٌ مِنْ السَّبِيلِ وَلَمْ يَجِبْ عَلَيْهَا الْغُسْلُ ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَخْرُجْ دَفْقًا بِشَهْوَةٍ
…. فإن لَمْ يَخْرُجْ مِنْ الْمَنِيِّ
شَيْءٌ لَمْ يُنْقَضْ الْوُضُوءُ
Dijelaskan bahwa
jika sperma dimasukkan ke dalam vagina wanita dan kemudian keluar setelah itu,
maka wudhu menjadi batal karena sperma keluar dari jalan yang tidak pantas,
tetapi mandi tidak wajib karena tidak ada keluarnya cairan dengan keinginan
seksual. (Buhuti, Kashaf al-Qina, 1/123)
Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’
Palestina
Catatan: Sperma
pada proses bayi tabung dimasukkan melalui metode inseminasi intrauterin (IUI)
atau fertilisasi in vitro (IVF). Pada metode IUI, sperma dimasukkan ke dalam
rahim melalui kateter atau tabung yang dimasukkan melalui leher rahim.
Sedangkan pada metode IVF, sperma dan sel telur dibiakkan di luar tubuh dan
embrio yang terbentuk kemudian dimasukkan ke dalam rahim melalui kateter.
Namun, pada kedua metode tersebut, sperma tidak dimasukkan melalui hubungan
seksual.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3732/original/bayi-tabung-embrio131122c.jpg)
0 Komentar