Apakah Mandi Wajib Setelah Proses Bayi Tabung?



Apakah Mandi Wajib Setelah Proses Bayi Tabung?

Proses bayi tabung tidak mewajibkan mandi karena tidak ada sperma yang dimasukkan melalui hubungan seksual. Menurut Mazhab Hanbali, jika seorang wanita memasukkan sperma suaminya ke dalam tubuhnya tanpa melakukan hubungan seksual dan tidak ada sperma yang keluar setelah dimasukkan, maka wudhu tidak batal dan mandi tidak diperlukan.

Imam Nawawi dalam kitabnya "Raudhah al-Talibin" menyatakan,

إِذَا اسْتَدْخَلَتْ مَنِيًّا فِي قُبُلِهَا أَوْ دُبُرِهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا الْغُسْلُ عَلَى الْمَذْهَبِ

 "Jika sperma dimasukkan ke dalam mulut atau dubur wanita, mandi tidak wajib." (Nawawi, Raudhah al-Talibin, 1/85)

Dalam kitab "Kashaf al-Qina" dari Mazhab Hanbali, disebutkan

أَوْ وَطِئَ دُونَ الْفَرْجِ فَدَبَّ مَاؤُهُ فَدَخَلَ فَرْجَهَا  ثُمَّ خَرَجَ نَقَضَ أَوْ اسْتَدْخَلَتْهُ أَيْ: مَنِيَّ الرَّجُلِ ثُمَّ خَرَجَ نَقَضَ الْوُضُوءُ؛ لِأَنَّهُ خَارِجٌ مِنْ السَّبِيلِ وَلَمْ يَجِبْ عَلَيْهَا الْغُسْلُ  ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَخْرُجْ دَفْقًا بِشَهْوَةٍ ….  فإن لَمْ يَخْرُجْ مِنْ الْمَنِيِّ شَيْءٌ لَمْ يُنْقَضْ الْوُضُوءُ

Dijelaskan bahwa jika sperma dimasukkan ke dalam vagina wanita dan kemudian keluar setelah itu, maka wudhu menjadi batal karena sperma keluar dari jalan yang tidak pantas, tetapi mandi tidak wajib karena tidak ada keluarnya cairan dengan keinginan seksual. (Buhuti, Kashaf al-Qina, 1/123)

Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’ Palestina

Catatan: Sperma pada proses bayi tabung dimasukkan melalui metode inseminasi intrauterin (IUI) atau fertilisasi in vitro (IVF). Pada metode IUI, sperma dimasukkan ke dalam rahim melalui kateter atau tabung yang dimasukkan melalui leher rahim. Sedangkan pada metode IVF, sperma dan sel telur dibiakkan di luar tubuh dan embrio yang terbentuk kemudian dimasukkan ke dalam rahim melalui kateter. Namun, pada kedua metode tersebut, sperma tidak dimasukkan melalui hubungan seksual.

0 Komentar

Posting Komentar