Bersalaman Dengan Kakak Tiri



Bersalaman Dengan Kakak Ipar

Pertanyaan: Apakah bersalaman dengan suami dari saudara perempuan dilarang karena ia hanya merupakan larangan sementara?

Jawaban: Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan salam serta keberkahan semoga terlimpah atas Nabi Muhammad dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya. Adapun mengenai pertanyaan tersebut, bersalaman dengan suami dari saudara perempuan dilarang menurut kesepakatan ulama, karena hal ini bukan termasuk dalam larangan yang bersifat abadi. Larangan ini bersifat sementara, yaitu sebagai orang asing. Dalam hal ini, perlu diingat untuk tidak menimbulkan kekacauan dalam hubungan dan interaksi dengan suami dari saudara perempuan. Hal ini merupakan salah satu pintu fitnah yang sering diabaikan oleh banyak orang dan telah menyebabkan banyak kerusakan dan konsekuensi yang serius, karena tidak adanya batasan dan aturan syariah dalam berinteraksi dengan suami dari saudara perempuan.

Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’ Palestina

0 Komentar

Posting Komentar