Bersalaman Dengan Kakak Ipar
Pertanyaan: Apakah bersalaman dengan suami dari saudara
perempuan dilarang karena ia hanya merupakan larangan sementara?
Jawaban: Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan salam
serta keberkahan semoga terlimpah atas Nabi Muhammad dan keluarganya serta
sahabat-sahabatnya. Adapun mengenai pertanyaan tersebut, bersalaman dengan
suami dari saudara perempuan dilarang menurut kesepakatan ulama, karena hal ini
bukan termasuk dalam larangan yang bersifat abadi. Larangan ini bersifat
sementara, yaitu sebagai orang asing. Dalam hal ini, perlu diingat untuk tidak
menimbulkan kekacauan dalam hubungan dan interaksi dengan suami dari saudara
perempuan. Hal ini merupakan salah satu pintu fitnah yang sering diabaikan oleh
banyak orang dan telah menyebabkan banyak kerusakan dan konsekuensi yang
serius, karena tidak adanya batasan dan aturan syariah dalam berinteraksi
dengan suami dari saudara perempuan.

0 Komentar