Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim?

 


Seringkali kita mendapatkan takjil atau hidangan ringan saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Takjil sendiri berarti makanan atau minuman yang dikonsumsi untuk berbuka puasa. Namun, bagaimana jika takjil tersebut diberikan oleh orang non-Muslim? Apakah boleh menerima takjil dari mereka?

Dalam Islam, menerima hadiah dari orang non-Muslim diperbolehkan selama hadiah tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, terdapat riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah menerima hadiah dari orang non-Muslim, terutama jika ada hubungan kerabat di antara keduanya.

Dalam kitab "Fatawa Yasy'alunaka", disebutkan beberapa riwayat yang menceritakan tentang penerimaan hadiah oleh Nabi Muhammad dari orang non-Muslim. Misalnya, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa seorang pria bernama Akidar Dumatul-Jandal memberikan jubah dari kain sutera kepada Nabi Muhammad. Riwayat lainnya adalah hadiah dari seorang wanita musyrik kepada putrinya, Asma binti Abu Bakar, yang kemudian Nabi Muhammad SAW meminta Asma untuk menerima hadiah tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa menerima hadiah dari orang non-Muslim harus memperhatikan jenis hadiahnya. Jika hadiah tersebut bertentangan dengan syariat Islam, maka tidak diperbolehkan menerima hadiah tersebut. Contohnya adalah menerima hadiah berupa minuman keras yang haram dalam Islam.

Sebaliknya, sebagai seorang Muslim, kita juga diperbolehkan memberikan hadiah kepada orang non-Muslim, terutama jika orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan kita. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan tentang kebaikan dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

Dalam konteks menerima takjil dari non muslim, hal ini juga diperbolehkan selama takjil tersebut halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagai contoh, jika takjil tersebut berupa buah-buahan atau makanan ringan yang halal, maka tidak ada masalah untuk menerimanya.

 

0 Komentar

Posting Komentar