Seringkali kita mendapatkan takjil atau hidangan ringan saat
menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Takjil sendiri berarti makanan atau
minuman yang dikonsumsi untuk berbuka puasa. Namun, bagaimana jika takjil
tersebut diberikan oleh orang non-Muslim? Apakah boleh menerima takjil dari
mereka?
Dalam Islam, menerima hadiah dari orang non-Muslim
diperbolehkan selama hadiah tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Bahkan, terdapat riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah menerima hadiah
dari orang non-Muslim, terutama jika ada hubungan kerabat di antara keduanya.
Dalam kitab "Fatawa Yasy'alunaka", disebutkan
beberapa riwayat yang menceritakan tentang penerimaan hadiah oleh Nabi Muhammad
dari orang non-Muslim. Misalnya, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa seorang pria
bernama Akidar Dumatul-Jandal memberikan jubah dari kain sutera kepada Nabi Muhammad.
Riwayat lainnya adalah hadiah dari seorang wanita musyrik kepada putrinya, Asma
binti Abu Bakar, yang kemudian Nabi Muhammad SAW meminta Asma untuk menerima
hadiah tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa menerima hadiah dari orang
non-Muslim harus memperhatikan jenis hadiahnya. Jika hadiah tersebut
bertentangan dengan syariat Islam, maka tidak diperbolehkan menerima hadiah
tersebut. Contohnya adalah menerima hadiah berupa minuman keras yang haram
dalam Islam.
Sebaliknya, sebagai seorang Muslim, kita juga diperbolehkan
memberikan hadiah kepada orang non-Muslim, terutama jika orang tersebut
memiliki hubungan kekerabatan dengan kita. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai
Islam yang mengajarkan tentang kebaikan dan kasih sayang terhadap sesama
manusia.
Dalam konteks menerima takjil dari non muslim, hal ini juga
diperbolehkan selama takjil tersebut halal dan tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Sebagai contoh, jika takjil tersebut berupa buah-buahan atau
makanan ringan yang halal, maka tidak ada masalah untuk menerimanya.

0 Komentar