Bolehkah Seseorang yang Berpergian Setelah Fajar Membatalkan Puasa?
Menurut panduan agama Islam, puasa
adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim pada bulan
Ramadan. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk
membatalkan puasa, salah satunya adalah ketika seseorang dalam perjalanan atau
yang disebut musafir.
Dalam hal ini, orang yang berpergian
hanya diizinkan membatalkan puasa jika ia sudah berangkat sebelum fajar. Jika
ia berangkat setelah fajar, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa.
Namun, menurut pandangan Imam Muzâni,
seorang musafir masih diperbolehkan untuk membatalkan puasanya meskipun ia berangkat
setelah fajar. Hal ini karena perjalanan masih dianggap sebagai faktor yang
memungkinkan seseorang membatalkan puasa. Hal itu disebutkan dalam kitab sullam
at-taufiq halaman 43.

0 Komentar