Bolehkah Seseorang yang Berpergian Setelah Fajar Membatalkan Puasa?



Bolehkah Seseorang yang Berpergian Setelah Fajar Membatalkan Puasa?

Menurut panduan agama Islam, puasa adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk membatalkan puasa, salah satunya adalah ketika seseorang dalam perjalanan atau yang disebut musafir.

Dalam hal ini, orang yang berpergian hanya diizinkan membatalkan puasa jika ia sudah berangkat sebelum fajar. Jika ia berangkat setelah fajar, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa.

Namun, menurut pandangan Imam Muzâni, seorang musafir masih diperbolehkan untuk membatalkan puasanya meskipun ia berangkat setelah fajar. Hal ini karena perjalanan masih dianggap sebagai faktor yang memungkinkan seseorang membatalkan puasa. Hal itu disebutkan dalam kitab sullam at-taufiq halaman 43.

 

0 Komentar

Posting Komentar