Hukum Berbuka Bersama di Masjid

 

Dalam ajaran Islam, masjid atau tempat ibadah harus dijaga kebersihannya dan dijauhkan dari segala hal yang bisa merusak kehormatan tempat tersebut. Namun, dalam beberapa kasus, makanan dan minuman diizinkan untuk dikonsumsi di dalam masjid.

Menurut ajaran Syafi'iyyah, jenis makanan seperti roti, buah-buahan, semangka, dan sejenisnya dapat dikonsumsi di dalam masjid. Ini didasarkan pada riwayat dari Abdullah bin Harits bin Jaz' yang mengatakan bahwa mereka biasa makan roti dan daging di masjid pada zaman Nabi Muhammad. Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam kitab al-mausuah al-kuwaitiyah

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: يَجُوزُ أَكْل الْخُبْزِ وَالْفَاكِهَةِ وَالْبِطِّيخِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ قَال: كُنَّا نَأْكُل عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa boleh makan roti, buah-buahan, semangka, dan lainnya di dalam masjid, karena telah diriwayatkan dari Abdullah bin Harits bin Jaz' Az-Zubaidi bahwa mereka pernah makan roti dan daging di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin makan atau minum di dalam masjid. Salah satunya adalah agar tidak menyebarkan bau tidak sedap atau sampah di sekitar tempat itu. Jika makanan memiliki bau seperti bawang putih, bawang merah, atau sejenisnya, maka diharuskan untuk tidak memakannya di dalam masjid dan harus menunggu hingga bau tersebut hilang.

Jika seseorang telah memakan makanan dengan bau yang tidak sedap dan masuk ke dalam masjid, maka diharuskan untuk segera keluar dan mencari tempat lain untuk berada. Ini didasarkan pada hadis yang mengatakan bahwa orang yang telah memakan bawang putih atau bawang merah harus meninggalkan masjid atau mencari tempat lain untuk berada. Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam kitab Al-Mausuah Al-Kuwaitiyah

قَال: وَيَنْبَغِي أَنْ يَبْسُطَ شَيْئًا خَوْفًا مِنَ التَّلَوُّثِ وَلِئَلاَّ يَتَنَاثَرَ شَيْءٌ مِنَ الطَّعَامِ فَتَجْتَمِعَ عَلَيْهِ الْهَوَامُّ، هَذَا إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ رَائِحَةٌ كَرِيهَةٌ، فَإِنْ كَانَتْ كَالثُّومِ وَالْبَصَل وَالْكُرَّاثِ وَنَحْوِهِ فَيُكْرَهُ أَكْلُهُ فِيهِ وَيُمْنَعُ آكِلُهُ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهُ، فَإِنْ دَخَل الْمَسْجِدَ أُخْرِجَ مِنْهُ لِحَدِيثِ: مَنْ أَكَل ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا، أَوْ لِيَعْتَزِل مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

Namun sebaiknya benda yang dimakan diletakkan di atas alas atau taplak, untuk menghindari terjadinya kotoran dan agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. Namun jika makanan tersebut memiliki bau yang tidak sedap seperti bawang putih, bawang merah, dan sejenisnya, maka makanannya dilarang dan orang yang memakannya harus keluar dari masjid, berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa "Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh dari kita atau ia harus menjauh dari masjid kami dan duduk di rumahnya.

Dalam mengonsumsi makanan di dalam masjid, sebaiknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan kebersihan serta kenyamanan lingkungan sekitar. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan dan kebersihan tempat ibadah yang sangat dihormati dalam ajaran Islam.

0 Komentar

Posting Komentar