Bercampur antara laki-laki dan perempuan saat mengikuti pengajian agama
masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian menganggap bahwa
bercampur tersebut dianggap tidak boleh, sedangkan yang lain menganggap bahwa
hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan kemungkaran.
Menurut pandangan yang mengizinkan bercampur, hal tersebut diperbolehkan
dengan catatan harus ada pengendalian diri dan penjagaan agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, sebaiknya tempat pengajian tersebut
dibuat sedemikian rupa sehingga memungkinkan pria dan wanita duduk terpisah.
Dalam Islam, mengikuti pengajian agama adalah salah satu cara untuk
mendekatkan diri pada Allah dan memperkuat iman. Oleh karena itu, sebagai umat
Islam yang baik, kita harus bisa menjaga tata cara yang benar dalam mengikuti
pengajian agama, termasuk dalam hal bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Kita harus mampu menjaga adab-adab Islam dan memperkuat keimanan serta ketaqwaan
kita kepada Allah.
Dalam Fatawa al-Azhar terdapat sebuah pertanyaan mengenai hukum laki-laki
berkumpul dengan perempuan dari berbagai kondisi.
Pertanyaannya adalah apakah boleh untuk seorang wanita atau sekelompok
wanita naik bersama dengan sopir asing untuk mengantar mereka ke tempat yang
dekat di dalam kota atau perjalanan jauh?
Jawabannya adalah bahwa yang diharamkan adalah keadaan khilwah atau
kedua orang laki-laki dan perempuan berada dalam satu tempat tanpa pengawasan
dan penglihatan orang lain. Namun, jika pertemuan dilakukan di jalan atau
tempat umum seperti pasar, masjid, dan transportasi umum, maka khilwah yang
diharamkan tidak terjadi. Namun, jika terjadi hal-hal yang dilarang seperti
perilaku tidak senonoh, pandangan yang tidak pantas, percakapan lembut, kontak
fisik, dan sejenisnya, maka hal tersebut tetap diharamkan.
Para ulama telah memberikan beberapa panduan terkait pertemuan antara
laki-laki dan perempuan:
Jika pertemuan hanya melibatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan,
maka jika laki-laki tersebut adalah suami atau mahram, maka hal tersebut
diperbolehkan, tetapi jika laki-laki tersebut adalah orang asing, maka hal
tersebut diharamkan.
Jika pertemuan melibatkan tiga orang, maka bisa terdiri dari seorang
wanita dan dua orang laki-laki, atau dua orang wanita dan satu orang laki-laki.
Jika yang pertama terjadi, maka diperbolehkan jika salah satu dari laki-laki
tersebut adalah suami atau mahram, jika tidak maka diharamkan. Namun, jika yang
kedua terjadi, maka jika salah satu dari wanita tersebut adalah mahram, maka
diperbolehkan, jika tidak maka ada dua pendapat yang berbeda terkait hal
tersebut. Imam an-Nawawi dalam penjelasannya di dalam kitab Al-Muhadzab dan
Al-Khatib dalam kitabnya mengutip pendapat yang membolehkan khilwah antara dua
orang wanita.
Jika dalam hal pertemuan melibatkan empat orang atau lebih, jika
terdapat seorang laki-laki bersama perempuan, maka hal tersebut dibolehkan.
Begitu pula jika jumlah orang sama di kedua belah pihak, maka hal itu juga
dibolehkan.
Namun, jika seorang perempuan berada dengan beberapa laki-laki yang
bukan mahram, maka hal itu hanya dibolehkan jika aman dari kemungkinan
terjadinya perbuatan zina. Sebagai contoh, istri Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq,
Asma binti 'Amis, berada bersama laki-laki lain ketika Abu Bakar sedang tidak
ada di rumah, hal itu dianggap dibolehkan karena tidak terdapat kemungkinan
terjadinya perbuatan zina.
Dalam hal mahram yang diperbolehkan untuk berduaan dengan orang asing,
diperlukan syarat bahwa mahram tersebut harus berusia cukup dewasa sehingga
tidak merasa malu, misalnya seperti anak usia dua tahun ke atas. Beberapa ulama
menyatakan bahwa boleh berduaan dengan perempuan tua yang tidak menarik, tetapi
hukumnya makruh. Namun, jika seorang perempuan muda berduaan dengan pria yang
lebih tua yang bukan mahram dan tidak termasuk dalam kelompok awla irbah, maka
hal itu tidak dibolehkan, ada yang bilang hukumnya makruh.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa sopir yang mengantar
seorang perempuan tunggal jika berada di jalan yang ramai dan orang-orang dapat
melihatnya, maka hal itu dibolehkan. Begitu juga, jika sopir tersebut membawa
sekelompok perempuan, maka hal itu juga dibolehkan. Jika di jalan kosong
seperti di gurun atau tempat terpencil lainnya, maka seorang perempuan tidak
diperbolehkan bepergian sendiri dengan sopir pria yang bukan mahram, tetapi
jika bersama sekelompok orang, maka penjelasan sebelumnya masih berlaku. Sama
halnya dengan seorang guru privat pria yang mengajar anak perempuan, bahkan
jika mengajarkan Al-Quran.
Dalam kitab I’anatut Tholibin" halaman 260 disebutkan, (Perkataannya: "Tidak termasuk aurat
suara") yaitu suara wanita, dan sama halnya dengan suara amrod .
Maka, mendengarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah atau membuat
seseorang merasa tergoda olehnya. Jika hal tersebut terjadi, maka mendengarnya
menjadi haram. (Perkataannya: "tidak mengharamkan mendengarnya")
yaitu suara tersebut. Dan perkataannya "kecuali jika takut akan terjadi fitnah
atau tergoda olehnya" berarti suara tersebut menjadi haram didengar,
bahkan jika suara tersebut terkait dengan bacaan Al-Quran. Contoh suara yang
dimaksud adalah suara tangisan yang kencang. Dalam kitab Al-Bujairomi,
"Suara wanita tidak termasuk aurat, namun mendengarkan suaranya menjadi
haram jika ada kemungkinan terjadi fitnah." Jika seseorang mengetuk pintu
rumah wanita, maka wanita tidak boleh menjawab dengan suara yang terlalu lembut,
namun ia harus menebalkan suaranya dengan cara menutup mulut dengan ujung telapak tangan dan
menjawab. Dalam kitab Al-‘Ubab, disebutkan bahwa disunnahkan untuk wanita yang
takut untuk meninggikan suaranya dengan menempatkan punggung tangannya di atas
bibirnya.

0 Komentar