Campur Baur Laki-Laki Perempuan dalam Pengajian

 


Bercampur antara laki-laki dan perempuan saat mengikuti pengajian agama masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian menganggap bahwa bercampur tersebut dianggap tidak boleh, sedangkan yang lain menganggap bahwa hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan kemungkaran.

Menurut pandangan yang mengizinkan bercampur, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan harus ada pengendalian diri dan penjagaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, sebaiknya tempat pengajian tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga memungkinkan pria dan wanita duduk terpisah.

Dalam Islam, mengikuti pengajian agama adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah dan memperkuat iman. Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang baik, kita harus bisa menjaga tata cara yang benar dalam mengikuti pengajian agama, termasuk dalam hal bercampur antara laki-laki dan perempuan. Kita harus mampu menjaga adab-adab Islam dan memperkuat keimanan serta ketaqwaan kita kepada Allah.

Dalam Fatawa al-Azhar terdapat sebuah pertanyaan mengenai hukum laki-laki berkumpul dengan perempuan dari berbagai kondisi.

Pertanyaannya adalah apakah boleh untuk seorang wanita atau sekelompok wanita naik bersama dengan sopir asing untuk mengantar mereka ke tempat yang dekat di dalam kota atau perjalanan jauh?

Jawabannya adalah bahwa yang diharamkan adalah keadaan khilwah atau kedua orang laki-laki dan perempuan berada dalam satu tempat tanpa pengawasan dan penglihatan orang lain. Namun, jika pertemuan dilakukan di jalan atau tempat umum seperti pasar, masjid, dan transportasi umum, maka khilwah yang diharamkan tidak terjadi. Namun, jika terjadi hal-hal yang dilarang seperti perilaku tidak senonoh, pandangan yang tidak pantas, percakapan lembut, kontak fisik, dan sejenisnya, maka hal tersebut tetap diharamkan.

Para ulama telah memberikan beberapa panduan terkait pertemuan antara laki-laki dan perempuan:

Jika pertemuan hanya melibatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka jika laki-laki tersebut adalah suami atau mahram, maka hal tersebut diperbolehkan, tetapi jika laki-laki tersebut adalah orang asing, maka hal tersebut diharamkan.

Jika pertemuan melibatkan tiga orang, maka bisa terdiri dari seorang wanita dan dua orang laki-laki, atau dua orang wanita dan satu orang laki-laki. Jika yang pertama terjadi, maka diperbolehkan jika salah satu dari laki-laki tersebut adalah suami atau mahram, jika tidak maka diharamkan. Namun, jika yang kedua terjadi, maka jika salah satu dari wanita tersebut adalah mahram, maka diperbolehkan, jika tidak maka ada dua pendapat yang berbeda terkait hal tersebut. Imam an-Nawawi dalam penjelasannya di dalam kitab Al-Muhadzab dan Al-Khatib dalam kitabnya mengutip pendapat yang membolehkan khilwah antara dua orang wanita.

Jika dalam hal pertemuan melibatkan empat orang atau lebih, jika terdapat seorang laki-laki bersama perempuan, maka hal tersebut dibolehkan. Begitu pula jika jumlah orang sama di kedua belah pihak, maka hal itu juga dibolehkan.

Namun, jika seorang perempuan berada dengan beberapa laki-laki yang bukan mahram, maka hal itu hanya dibolehkan jika aman dari kemungkinan terjadinya perbuatan zina. Sebagai contoh, istri Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Asma binti 'Amis, berada bersama laki-laki lain ketika Abu Bakar sedang tidak ada di rumah, hal itu dianggap dibolehkan karena tidak terdapat kemungkinan terjadinya perbuatan zina.

 

Dalam hal mahram yang diperbolehkan untuk berduaan dengan orang asing, diperlukan syarat bahwa mahram tersebut harus berusia cukup dewasa sehingga tidak merasa malu, misalnya seperti anak usia dua tahun ke atas. Beberapa ulama menyatakan bahwa boleh berduaan dengan perempuan tua yang tidak menarik, tetapi hukumnya makruh. Namun, jika seorang perempuan muda berduaan dengan pria yang lebih tua yang bukan mahram dan tidak termasuk dalam kelompok awla irbah, maka hal itu tidak dibolehkan, ada yang bilang hukumnya makruh.

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa sopir yang mengantar seorang perempuan tunggal jika berada di jalan yang ramai dan orang-orang dapat melihatnya, maka hal itu dibolehkan. Begitu juga, jika sopir tersebut membawa sekelompok perempuan, maka hal itu juga dibolehkan. Jika di jalan kosong seperti di gurun atau tempat terpencil lainnya, maka seorang perempuan tidak diperbolehkan bepergian sendiri dengan sopir pria yang bukan mahram, tetapi jika bersama sekelompok orang, maka penjelasan sebelumnya masih berlaku. Sama halnya dengan seorang guru privat pria yang mengajar anak perempuan, bahkan jika mengajarkan Al-Quran.

Dalam kitab I’anatut Tholibin" halaman 260 disebutkan,  (Perkataannya: "Tidak termasuk aurat suara") yaitu suara wanita, dan sama halnya dengan suara amrod . Maka, mendengarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah atau membuat seseorang merasa tergoda olehnya. Jika hal tersebut terjadi, maka mendengarnya menjadi haram. (Perkataannya: "tidak mengharamkan mendengarnya") yaitu suara tersebut. Dan perkataannya "kecuali jika takut akan terjadi fitnah atau tergoda olehnya" berarti suara tersebut menjadi haram didengar, bahkan jika suara tersebut terkait dengan bacaan Al-Quran. Contoh suara yang dimaksud adalah suara tangisan yang kencang. Dalam kitab Al-Bujairomi, "Suara wanita tidak termasuk aurat, namun mendengarkan suaranya menjadi haram jika ada kemungkinan terjadi fitnah." Jika seseorang mengetuk pintu rumah wanita, maka wanita tidak boleh menjawab dengan suara yang terlalu lembut, namun ia harus menebalkan suaranya dengan cara  menutup mulut dengan ujung telapak tangan dan menjawab. Dalam kitab Al-‘Ubab, disebutkan bahwa disunnahkan untuk wanita yang takut untuk meninggikan suaranya dengan menempatkan punggung tangannya di atas bibirnya.

 

0 Komentar

Posting Komentar