Diinfus Ketika Berpuasa

 


Dalam Islam, puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Namun, terkadang kita membutuhkan suntikan obat atau infus selama menjalankan puasa. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah suntikan dapat membatalkan puasa atau tidak.

Menurut beberapa ulama, suntikan dapat membatalkan puasa secara mutlak karena zat tersebut masuk kedalam tubuh. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa suntikan tidak membatalkan puasa sama sekali karena masuknya zat tersebut tidak melalui lubang asli pada anggota tubuh. Pendapat ini dikutip dalam at-Taqrirat  as-Sadidah Juz 1 hal 452

حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال

ففي قول : انها تبطل مطلقا، لأنها وصلت الى الجوف

وفي قول : انها لا تبطل مطلقا، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang memperinci hukum suntikan. Menurut pendapat ini, jika yang disuntikkan berupa suplemen makanan (contohnya infus), maka puasa akan batal. Namun, jika yang disuntikkan bukan berupa suplemen, maka dilihat apakah disuntikkan melalui pembulu darah atau urat yang tak berongga. Jika disuntikkan melalui pembulu darah, maka puasa akan batal. Namun, jika disuntikkan melalui urat yang tak berongga, maka puasa tidak akan batal. Pendapat ini juga dikutip dalam at-Taqrirat  as-Sadidah Juz 1 hal 452

 وقول فيه تفصيل ـوهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم  واذا كانت غير مغذية فننظر؛ اذا كان في العروق المجوفة -وهي الأوردة- : فتبطل واذا كان في العضل ـ وهي العروق لاتبطل

Dalam hal ini, diperlukan kebijakan dan pertimbangan dari masing-masing individu apakah suntikan tersebut benar-benar diperlukan atau tidak. Jika memang diperlukan, maka individu tersebut dapat memperhatikan pendapat ulama dan menyesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing.

 

0 Komentar

Posting Komentar