Dalam Islam, puasa adalah salah satu
dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim di
seluruh dunia. Namun, terkadang kita membutuhkan suntikan obat atau infus
selama menjalankan puasa. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai
apakah suntikan dapat membatalkan puasa atau tidak.
Menurut beberapa ulama, suntikan
dapat membatalkan puasa secara mutlak karena zat tersebut masuk kedalam tubuh.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa suntikan tidak membatalkan puasa sama
sekali karena masuknya zat tersebut tidak melalui lubang asli pada anggota
tubuh. Pendapat ini dikutip dalam at-Taqrirat
as-Sadidah Juz 1 hal 452
حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها
للصوم على ثلاث اقوال
ففي قول : انها تبطل مطلقا، لأنها وصلت الى الجوف
وفي قول : انها لا تبطل مطلقا، لأنها وصلت الى الجوف
من غير منفذ مفتوح
Pendapat yang paling kuat adalah
pendapat yang memperinci hukum suntikan. Menurut pendapat ini, jika yang
disuntikkan berupa suplemen makanan (contohnya infus), maka puasa akan batal.
Namun, jika yang disuntikkan bukan berupa suplemen, maka dilihat apakah
disuntikkan melalui pembulu darah atau urat yang tak berongga. Jika disuntikkan
melalui pembulu darah, maka puasa akan batal. Namun, jika disuntikkan melalui
urat yang tak berongga, maka puasa tidak akan batal. Pendapat ini juga dikutip
dalam at-Taqrirat as-Sadidah Juz 1 hal
452
وقول
فيه تفصيل ـوهو الأصح- : اذا
كانت مغذية فتبطل الصوم واذا كانت غير مغذية
فننظر؛ اذا كان في العروق المجوفة -وهي الأوردة- : فتبطل واذا كان في العضل ـ وهي
العروق لاتبطل
Dalam hal ini,
diperlukan kebijakan dan pertimbangan dari masing-masing individu apakah
suntikan tersebut benar-benar diperlukan atau tidak. Jika memang diperlukan,
maka individu tersebut dapat memperhatikan pendapat ulama dan menyesuaikan
dengan kondisi tubuh masing-masing.

0 Komentar