Fatwa Mengenai Penggunaan Obat Yang Mengandung Bahan Gelatin

Pertanyaan: Sebuah perusahaan farmasi memproduksi obat yang dikemas dalam kapsul yang terbuat dari bahan gelatin. Bahan ini dibuat dari beberapa bagian hewan, seperti lemak, tulang rawan, dan tulang, dan babi mungkin termasuk dalam hewan-hewan tersebut. Apa hukum mengonsumsi obat-obatan ini menurut syariat?

Jawaban: Secara syariat, memakan dan berurusan dengan babi haram, berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya yang diharamkan atas kamu adalah bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah, dan yang dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk atau diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih atas nama (Allah). Dan (haram pula) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al-Baqarah: 173)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa babi najis baik hidup atau mati, sedangkan madzhab Maliki berpendapat bahwa babi suci selama masih hidup dan najis jika sudah mati.

Berdasarkan jawaban sebelumnya, dalam kasus ini, jika sifat dan komponen babi pada bahan tersebut telah berubah menjadi bahan baru seperti gelatin atau spons yang tidak lagi disebut sebagai babi dan tidak dapat dikaitkan dengan komponen babi yang telah berubah, maka penggunaannya tidak dilarang menurut syariat. Namun, jika bahan tersebut masih dapat diidentifikasi sebagai komponen babi, maka penggunaannya tidak diizinkan menurut syariat.

Wallahu a'lam.

 Sumber : Darul Ifta' Mesir

  

0 Komentar

Posting Komentar