Pertanyaan: Sebuah perusahaan farmasi memproduksi obat yang
dikemas dalam kapsul yang terbuat dari bahan gelatin. Bahan ini dibuat dari
beberapa bagian hewan, seperti lemak, tulang rawan, dan tulang, dan babi
mungkin termasuk dalam hewan-hewan tersebut. Apa hukum mengonsumsi obat-obatan
ini menurut syariat?
Jawaban: Secara syariat, memakan dan berurusan dengan babi
haram, berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya yang diharamkan atas
kamu adalah bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut nama selain Allah, dan yang dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk atau
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih
atas nama (Allah). Dan (haram pula) yang disembelih untuk berhala." (QS.
Al-Baqarah: 173)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa babi najis baik hidup atau
mati, sedangkan madzhab Maliki berpendapat bahwa babi suci selama masih hidup
dan najis jika sudah mati.
Berdasarkan jawaban sebelumnya, dalam kasus ini, jika sifat
dan komponen babi pada bahan tersebut telah berubah menjadi bahan baru seperti
gelatin atau spons yang tidak lagi disebut sebagai babi dan tidak dapat
dikaitkan dengan komponen babi yang telah berubah, maka penggunaannya tidak
dilarang menurut syariat. Namun, jika bahan tersebut masih dapat diidentifikasi
sebagai komponen babi, maka penggunaannya tidak diizinkan menurut syariat.
Wallahu a'lam.
Sumber : Darul Ifta' Mesir

0 Komentar