Haji Mabrur Pasti Kaya

Haji Mabrur Pasti Kaya

Para jamaah haji indonesia telah kembali ke tanah air. Banyak mata yang meleleh karena luapan kerinduan mereka kepada tamu-tamu Allah Swt. Salam dan peluk hangat keluarga dan sahabat menghampiri mereka. Para tamu Allah Swt biasanya akan dipenuhi tamu yang berkunjung ke sana. Mereka minta barokah do’a supaya mereka juga bisa ikut menyambangi tanah suci di dunia itu. Para tamu juga berdo’a agar haji mereka menjadi haji yang mabrur.

Banyak persepsi tersebar di masyarakat bahwa tanda orang yang haji mabrur, ia akan berubah menjadi kaya setelah melakukan haji. Kaya dalam arti bergelimang harta. Mungkin persepsi masyarakat tersebut, berawal dari ceramah dan mau’idloh para ulama’. Sebagian ulama juga menyatakan bahwa tanda haji yang mabrur ialah ia akan menjadi kaya setelah berhaji.

Masyarakat desa yang sudah tua biasanya akan memikirkan cara agar bisa naik haji. Karena belum sempurna islam mereka jika belum naik haji. Tidak sedikit para jamaah haji indonesia yang menjual sebagian tanah atau hartanya demi menjadi tamu Allah. Tidak peduli setelah itu dia mau kaya atau tidak. Ia mejalankan rukun haji secara tekun. Setelah pulang dari haji, karena kondisi yang sudah tua, keinginan untuk menaikkan derajat ekonomi menjadi menurun. Akhirnya, keadaan ekonominya semakin menurun.

Di satu pihak, ada seorang yang kaya raya. Untuk ongkos haji saja tidak sampai menghabiskan hartanya. Mungkin biaya haji hanya bagian secuil dari hartanya. Setelah ia pulang haji, keadaan ekonominya pun meningkat

Dua potret keadaan yang saling bertentangan ini menjadi sorotan, sebenarnya siapakah di antara dua orang ini yang hajinya mabrur? Apa sebenarnya mabrur itu? Dan apa tanda-tandanya?

Haji mabrur

Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa haji mabrur tingkatannya berada di bawah jihad

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ

dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Ditanyakan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "'Amal apakah yang paling utama?". Beliau menjawab: "Iman kepada Allah dan rasulNya". Kemudian ditanya lagi: "Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Al Jihad fii sabiilillah". Kemudian ditanya lagi: "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Haji mabrur".

Nabi mewajibkan jihad khusus bagi lelaki. Untuk perempuan, haji mabrur menjadi amalan terbaik karena mereka tidak berkewajiban berperang. Sabda Nabi

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَغْزُو وَنُجَاهِدُ مَعَكُمْ فَقَالَ لَكِنَّ أَحْسَنَ الْجِهَادِ وَأَجْمَلَهُ الْحَجُّ حَجٌّ مَبْرُورٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَلَا أَدَعُ الْحَجَّ بَعْدَ إِذْ سَمِعْتُ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

dari 'Aisyah Ummul Mukminin radliallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasululloh, apakah kami tidak boleh ikut berperang dan berjihad bersama kalian?". Maka Beliau menjawab: "Akan tetapi (buat kalian) jihad yang paling baik dan paling sempurna adalah haji, yaitu haji mabrur". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Maka aku tidak pernah meninggalkan haji sejak aku mendengar keterangan ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam "

keutamaan haji mabrur juga disabdakan Nabi:

وقال الإمام أحمد في مسنده :

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا سفيان حدثني سُمَي عن أبي صالح عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : "الحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة

Definisi Haji Mabrur

Hakikat dari definisi haji mabrur dikalangan ulama belum ditemukan secara rinci. Penyebutan haji mabrur tidak ditemukan di dalam al-Qur’an. Hanya bisa ditemukan dalam beberapa hadits. Sedangkan dalam hadits sendiri, ada redaksi yang menggambarkan haji mabrur, namun hadits tersebut lemah. Pantas saja para ulama tidak seragam untuk mendefinisikan apa itu haji mabrur.

Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Bari mengutip beberapa pendapat ulama mengenai definisi mabrur. Salah satu ulama menyebut, haji  mabrur adalah haji yang dijalankan tanpa dicemari dosa. Pendapat ini kemudian dianggap kuat oleh Imam Nawawi. Mabrur menurut Ibn Kholawaih ialah haji yang diterima oleh Allah Swt.[1] Dengan definisi ini, sejatinya tidak ada seorang pun yang tahu amalan mana yang diterima oleh Allah Swt. Allah hanya memperlihatkan beberapa tanda yang menunjukkan bahwa amalan hamba itu diterima. Semisal saja sholat. Tanda sholat diterima yaitu ia akan menjauhi perbuatan keji dan hina. Sementara puasa yang diterima tandanya, amalan setelah bulan Ramadlan lebih baik dari tahun lalu.

Ada beberapa tanda yang disebutkan oleh beberapa ulama. Mabrur itu tandanya ada yang nampak pada saat menjalankan rukun kelima tersebut, dan ada yang nampak setelah pulang dari tanah haram.

Beberapa tanda haji mabrur pada saat menjalankan haji:

Pertama: menurut al-Qurthubi, syarat hajinya mabrur harus bisa menjalankan haji dengan tata cara yang lebih sempurna.[2] Artinya, saat melakukan haji diisi dengan ibadah. Bukan sibuk mencari oleh-oleh.

Kedua: harta yang dipakai untuk ibadah haji harus harta yang halal.[3] Ibnu Rajab menyebutkan sebuah syair,

إذا حججت بمال أصله سحت ... فما حججت ولكن حجت العير

لا يقبل الله إلا كل صالحة ... ما كل من حج بيت الله مبرور

Jika anda haji dengan harta tak halal asalnya.

Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan anda.

Allah tidak terima kecuali yang halal saja.

Tidak semua yang haji mabrur hajinya.[4]

Saking hati-hatinya, ada salah satu kiai indonesia yang berhaji tidak melalui Kemenag. Ia kuatir kalau uang yang ia pakai nanti lewat bank konvensional yang diragukan kehalalannya. Namun sekarang, Kemenag berupaya untuk menarik uang haji yang ada di bank konvensional ke bank syari’ah.

Ketiga : Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi

Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihram. Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihram, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan  jika dilanggar, maka haji mabrur yang diimpikan akan lepas.

Di antara yang dilarang selama haji adalah rafatsfusuq dan jidal. Allah berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.”  [QS. Al-Baqarah 197]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.”  [HR. Muslim (1350) dan yang lain, dan ini adalah lafazh Ahmad di Musnad (7136)]

Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.

Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan.[5]

Ketiga hal ini dilarang selama ihram. Adapun di luar waktu ihram, bersenggama dengam pasangan kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.

Demikian juga, orang yang ingin hajinya mabrur harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan ibadah haji, baik berupa syirik, bid’ah maupun maksiat.

Sedangkan tanda-tanda haji mabrur yang nampak setelah ia pulang ada banyak tanda,

Pertama: Haji mabrur tandanya tidak bergantung pada dunia [baca: Zuhud] dan lebih condong menikmati hidup untuk akhiratnya. Dinyatakan al-Hasan al-Bashri[6] dan juga Imam Ghozali.[7]

Kedua : Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi.

Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Dikatakan bahwa tanda diterimanya haji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majlis kelalaian menjadi majlis dzikir dan kesadaran.” [8]

Ketiga: Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau,

“Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik”

إطعام الطعام وطيب الكلام

Hadits ini menyebutkan secara tegas apa arti haji mabrur. Namun sayang kualitas hadits lemah. Jika hadits ini disepakati kesahihannya, tentu perbedaan definisi tidak semakin panjang lebar.

Keempat: bahwa salah satu tanda haji mabrur adalah orang itu bertambah kaya. Hal ini disandarkan pada satu hadits Nabi

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

810. dari Abdullah ibn Mas’ud, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sambunglah antara haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana undupan menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Bagi haji yang mabrur tidak ada pahala (balasan) kecuali surga'." Hasan Shahih: Ibnu Majah (2887)

Dalam hadits ini ada perintah untuk menjalankan umrah dan haji. Jika dijalankan, maka akan menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa. Haji dan umrah ini bukan dijalankan seenaknya. Namun haji dan umrah ini adalah haji yang mabrur dan maqbul. Mereka yang melakukan haji  mabrur akan dimasukkan ke dalam surga. Artinya, tidaklah orang yang berhaji yang melakukan perbuatan maksiat akan dimasukkan surga.

Selintas, pemahaman terhadap hadits ini mengarah kepada haji mabrur yang akan meningkat kehidupan ekonominya. Karena haji mabrur akan menghilangkan kefakiran.

Untuk menentukan benar tidaknya, ada beberapa tafsir yang menjelaskan makna fakir sebenarnya. Dalam kitab faidlul qadir misalnya dijelaskan makna fakir adalah orang yang dikayakan Allah. Sementara orang yang taat menurut Allah adalah orang yang taat. Dalam kitab itu juga dikutip pendapat at-thibi yang menyatakan, hilangnya kefakiran itu ditandai dengan rajin bersedekah. Karena orang yang bersedekah itu akan ditambah rizkinya.[9]

Menurut at-thabari, hilangnya kefakiran dapat diketahui dengan fisik, yaitu bertambahnya umur dan rizkinya.[10]

Sedangkan dalam kitab مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (5/ 1750), hilangnya kefakiran punya dua arti. Bisa jadi kaya secara fisik atau kaya hatinya.

Penafsiran yang menganggap bahwa haji itu akan menjadikan orang itu kaya, karena dalam ibadah haji tidak hanya mengorbankan fisik semata. Ia harus meninggalkan keluarganya, rela berdesak-desakan, rela antri, dan pengorbanan materi yang tidak sedikit. Pantaslah jika pengorbanan ini dibalas oleh Allah berlipat-lipat.

Sedangkan penafsiran fakir itu dimaksudkan sebagai miskin hati juga dibenarkan karena banyak sekali hadits dan keterangan ulama yang menyebutkan bahwa orang yang haji akan dihilangkan kemiskinan hatinya. Hatinya akan menjadi kaya. Yaitu, berupa dosa-dosa yang telah ia perbuat. Dan setelah itu ia akan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.

Jika kaya harta adalah sebagai sebuah tanda, tentu tanda bukanlah menunjukkan pada hakikatnya. Jika ada sandal di depan rumah, itu sebagai tanda ada seseorang di dalam. Tapi tidak selamnya ada sandal di depan rumah, pasti ada orangnya. Begitu juga orang yang kaya setelah berhaji. Itu hanya tanda bahwa ia diterima hajinya. Tapi tanda itu belum selamanya menunjukkan hajinya itu diterima. Bisa saja ia melakukan amal lain yang membuatnya bisa menjadi kaya, seperti bersedekah dan silaturrahim. Bersedekah dan silaturrahim dalam hadits akan menjadikan rizkinya lancar. Namun jangan salah sangka! Banyak sahabat yang dulunya kaya, kemudian karena ia nafkahkan hartanya dijalan Allah Swt, akhirnya hidupnya tidak seperti dulu lagi. Mereka ikhlas karena Allah Swt. Ini artinya, tidak selamanya Allah Swt membalas haji mabrur secara fisik, namun mungkin Allah Swt akan curahkan pahala itu pada hari kiamat nanti. Kebanyakan ulama memberikan penafsiran haji mabrur dengan adanya perubahan menjadi lebih baik dari sisi ibadah dan ketaatannya bukan dari sisi materinya.

 

 

 

 

 

 

 



[1] Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, [Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379], juz 3 hal  382

[2] ibid

[3] Abu Yusuf Umar al-Qurthubi, Al-Istidzkar, [Beirut:Dar Al-kutub Al-Ilmiyah,  2000], juz 4, hal 105

[4] لطائف المعارف لابن رجب (ص: 66)

[5] عمدة القاري شرح صحيح البخاري - (14 / 206)

[6] Abu Yusuf Umar al-Qurthubi, Al-Istidzkar, [Beirut:Dar Al-kutub Al-Ilmiyah,  2000], juz 4, hal 105

[7] Muhammad Al-Ghozali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], juz 2, hal  8

[8] Qutul Qulub 2/44.

[9] فيض القدير (3/ 225)

[10] مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (8/ 390)

 

0 Komentar

Posting Komentar