Haji Mabrur Pasti Kaya
Para jamaah haji indonesia telah kembali ke
tanah air. Banyak mata yang meleleh karena luapan kerinduan mereka kepada
tamu-tamu Allah Swt. Salam dan peluk hangat keluarga dan sahabat menghampiri
mereka. Para tamu Allah Swt biasanya akan dipenuhi tamu yang berkunjung ke
sana. Mereka minta barokah do’a supaya mereka juga bisa ikut menyambangi tanah
suci di dunia itu. Para tamu juga berdo’a agar haji mereka menjadi haji yang
mabrur.
Banyak persepsi tersebar di masyarakat bahwa
tanda orang yang haji mabrur, ia akan berubah menjadi kaya setelah melakukan
haji. Kaya dalam arti bergelimang harta. Mungkin persepsi masyarakat tersebut,
berawal dari ceramah dan mau’idloh para ulama’. Sebagian ulama juga menyatakan
bahwa tanda haji yang mabrur ialah ia akan menjadi kaya setelah berhaji.
Masyarakat desa yang sudah tua biasanya akan
memikirkan cara agar bisa naik haji. Karena belum sempurna islam mereka jika
belum naik haji. Tidak sedikit para jamaah haji indonesia yang menjual sebagian
tanah atau hartanya demi menjadi tamu Allah. Tidak peduli setelah itu dia mau
kaya atau tidak. Ia mejalankan rukun haji secara tekun. Setelah pulang dari
haji, karena kondisi yang sudah tua, keinginan untuk menaikkan derajat ekonomi
menjadi menurun. Akhirnya, keadaan ekonominya semakin menurun.
Di satu pihak, ada seorang yang kaya raya.
Untuk ongkos haji saja tidak sampai menghabiskan hartanya. Mungkin biaya haji
hanya bagian secuil dari hartanya. Setelah ia pulang haji, keadaan ekonominya
pun meningkat
Dua potret keadaan yang saling bertentangan
ini menjadi sorotan, sebenarnya siapakah di antara dua orang ini yang hajinya
mabrur? Apa sebenarnya mabrur itu? Dan apa tanda-tandanya?
Haji mabrur
Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa haji
mabrur tingkatannya berada di bawah jihad
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ
مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Ditanyakan kepada Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam: "'Amal apakah yang paling utama?". Beliau
menjawab: "Iman kepada Allah dan rasulNya". Kemudian ditanya lagi:
"Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Al Jihad fii
sabiilillah". Kemudian ditanya lagi: "Kemudian apa lagi?" Beliau
menjawab: "Haji mabrur".
Nabi mewajibkan jihad khusus bagi lelaki. Untuk
perempuan, haji mabrur menjadi amalan terbaik karena mereka tidak berkewajiban
berperang. Sabda Nabi
عَنْ عَائِشَةَ
أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَلَا نَغْزُو وَنُجَاهِدُ مَعَكُمْ فَقَالَ لَكِنَّ أَحْسَنَ الْجِهَادِ
وَأَجْمَلَهُ الْحَجُّ حَجٌّ مَبْرُورٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَلَا أَدَعُ الْحَجَّ
بَعْدَ إِذْ سَمِعْتُ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
dari 'Aisyah Ummul Mukminin radliallahu 'anhu
berkata: "Wahai Rasululloh, apakah
kami tidak boleh ikut berperang dan berjihad bersama kalian?". Maka Beliau
menjawab: "Akan tetapi (buat kalian) jihad yang paling baik dan paling
sempurna adalah haji, yaitu haji mabrur". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Maka aku tidak pernah
meninggalkan haji sejak aku mendengar keterangan ini dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam "
keutamaan haji mabrur juga disabdakan Nabi:
وقال الإمام أحمد
في مسنده :
حدثنا عبد الله
حدثني أبي ثنا سفيان حدثني سُمَي عن أبي صالح عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى
الله عليه و سلم : "الحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة
Definisi
Haji Mabrur
Hakikat
dari definisi haji mabrur dikalangan ulama belum ditemukan secara rinci.
Penyebutan haji mabrur tidak ditemukan di dalam al-Qur’an. Hanya bisa ditemukan
dalam beberapa hadits. Sedangkan dalam hadits sendiri, ada redaksi yang
menggambarkan haji mabrur, namun hadits tersebut lemah. Pantas saja para ulama
tidak seragam untuk mendefinisikan apa itu haji mabrur.
Ibn
Hajar dalam kitabnya Fathul Bari mengutip beberapa pendapat ulama mengenai
definisi mabrur. Salah satu ulama menyebut, haji mabrur adalah haji yang dijalankan tanpa
dicemari dosa. Pendapat ini kemudian dianggap kuat oleh Imam Nawawi. Mabrur
menurut Ibn Kholawaih ialah haji yang diterima oleh Allah Swt.[1]
Dengan definisi ini, sejatinya tidak ada seorang pun yang tahu amalan mana yang
diterima oleh Allah Swt. Allah hanya memperlihatkan beberapa tanda yang
menunjukkan bahwa amalan hamba itu diterima. Semisal saja sholat. Tanda sholat
diterima yaitu ia akan menjauhi perbuatan keji dan hina. Sementara puasa yang
diterima tandanya, amalan setelah bulan Ramadlan lebih baik dari tahun lalu.
Ada
beberapa tanda yang disebutkan oleh beberapa ulama. Mabrur itu tandanya ada
yang nampak pada saat menjalankan rukun kelima tersebut, dan ada yang nampak
setelah pulang dari tanah haram.
Beberapa
tanda haji mabrur pada saat menjalankan haji:
Pertama:
menurut al-Qurthubi, syarat hajinya mabrur harus bisa menjalankan haji dengan tata
cara yang lebih sempurna.[2]
Artinya, saat melakukan haji diisi dengan ibadah. Bukan sibuk mencari
oleh-oleh.
Kedua:
harta yang dipakai untuk ibadah haji harus harta yang halal.[3]
Ibnu Rajab menyebutkan sebuah syair,
إذا حججت بمال
أصله سحت ... فما حججت ولكن حجت العير
لا يقبل الله إلا
كل صالحة ... ما كل من حج بيت الله مبرور
Jika anda haji dengan harta tak halal asalnya.
Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan
anda.
Allah tidak terima kecuali yang halal saja.
Tidak semua yang haji mabrur hajinya.[4]
Saking hati-hatinya, ada salah
satu kiai indonesia yang berhaji tidak melalui Kemenag. Ia kuatir kalau uang
yang ia pakai nanti lewat bank konvensional yang diragukan kehalalannya. Namun
sekarang, Kemenag berupaya untuk menarik uang haji yang ada di bank
konvensional ke bank syari’ah.
Ketiga :
Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah
haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian
manasiknya. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi
Keempat:
Tidak berbuat maksiat selama ihram. Maksiat
dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihram, larangan
tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka haji mabrur yang
diimpikan akan lepas.
Di antara yang dilarang selama haji adalah rafats, fusuq dan jidal.
Allah berfirman,
الْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ
فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barang
siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji,
maka tidak boleh rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.” [QS. Al-Baqarah 197]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ
فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak
fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.” [HR. Muslim (1350) dan yang lain, dan ini adalah lafazh Ahmad di
Musnad (7136)]
Rafats adalah semua bentuk
kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama,
bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.
Fusuq adalah keluar dari
ketaatan kepada Allah, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk
maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.
Jidal adalah
berbantah-bantahan secara berlebihan.[5]
Ketiga hal ini dilarang selama ihram. Adapun di luar waktu
ihram, bersenggama dengam pasangan kembali diperbolehkan, sedangkan larangan
yang lain tetap tidak boleh.
Demikian juga, orang yang ingin hajinya mabrur harus
meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan ibadah haji, baik berupa
syirik, bid’ah maupun maksiat.
Sedangkan tanda-tanda haji mabrur yang nampak setelah ia
pulang ada banyak tanda,
Pertama:
Haji mabrur tandanya tidak bergantung pada dunia [baca: Zuhud] dan lebih
condong menikmati hidup untuk akhiratnya. Dinyatakan al-Hasan al-Bashri[6]
dan juga Imam Ghozali.[7]
Kedua : Sedangkan
Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji
tidak lagi hobi bermaksiat. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnul
‘Arabi.
Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Dikatakan bahwa tanda
diterimanya haji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti
teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majlis
kelalaian menjadi majlis dzikir dan kesadaran.” [8]
Ketiga: Di
antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama.
Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau,
“Suka bersedekah dengan bentuk memberi
makan dan memiliki tutar kata yang baik”
إطعام الطعام
وطيب الكلام
Hadits ini menyebutkan secara tegas apa arti haji mabrur.
Namun sayang kualitas hadits lemah. Jika hadits ini disepakati kesahihannya,
tentu perbedaan definisi tidak semakin panjang lebar.
Keempat: bahwa salah satu tanda haji mabrur adalah orang
itu bertambah kaya. Hal ini disandarkan pada satu hadits Nabi
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ
الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
810. dari Abdullah ibn Mas’ud, ia
berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sambunglah antara haji dan umrah,
karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana undupan
menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Bagi haji yang mabrur tidak ada
pahala (balasan) kecuali surga'." Hasan
Shahih: Ibnu Majah (2887)
Dalam hadits ini ada perintah untuk menjalankan
umrah dan haji. Jika dijalankan, maka akan menghilangkan kemiskinan dan
dosa-dosa. Haji dan umrah ini bukan dijalankan seenaknya. Namun haji dan umrah
ini adalah haji yang mabrur dan maqbul. Mereka yang melakukan haji mabrur akan dimasukkan ke dalam surga.
Artinya, tidaklah orang yang berhaji yang melakukan perbuatan maksiat akan
dimasukkan surga.
Selintas, pemahaman terhadap hadits ini
mengarah kepada haji mabrur yang akan meningkat kehidupan ekonominya. Karena
haji mabrur akan menghilangkan kefakiran.
Untuk menentukan benar tidaknya, ada
beberapa tafsir yang menjelaskan makna fakir sebenarnya. Dalam kitab faidlul
qadir misalnya dijelaskan makna fakir adalah orang yang dikayakan Allah.
Sementara orang yang taat menurut Allah adalah orang yang taat. Dalam kitab itu
juga dikutip pendapat at-thibi yang menyatakan, hilangnya kefakiran itu
ditandai dengan rajin bersedekah. Karena orang yang bersedekah itu akan
ditambah rizkinya.[9]
Menurut at-thabari, hilangnya kefakiran dapat diketahui
dengan fisik, yaitu bertambahnya umur dan rizkinya.[10]
Sedangkan dalam kitab مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (5/
1750), hilangnya kefakiran punya dua arti. Bisa jadi
kaya secara fisik atau kaya hatinya.
Penafsiran yang
menganggap bahwa haji itu akan menjadikan orang itu kaya, karena dalam ibadah
haji tidak hanya mengorbankan fisik semata. Ia harus meninggalkan keluarganya,
rela berdesak-desakan, rela antri, dan pengorbanan materi yang tidak sedikit.
Pantaslah jika pengorbanan ini dibalas oleh Allah berlipat-lipat.
Sedangkan
penafsiran fakir itu dimaksudkan sebagai miskin hati juga dibenarkan karena
banyak sekali hadits dan keterangan ulama yang menyebutkan bahwa orang yang
haji akan dihilangkan kemiskinan hatinya. Hatinya akan menjadi kaya. Yaitu,
berupa dosa-dosa yang telah ia perbuat. Dan setelah itu ia akan menjalankan
perintah Allah dan menjauhi larangannya.
Jika kaya harta
adalah sebagai sebuah tanda, tentu tanda bukanlah menunjukkan pada hakikatnya.
Jika ada sandal di depan rumah, itu sebagai tanda ada seseorang di dalam. Tapi
tidak selamnya ada sandal di depan rumah, pasti ada orangnya. Begitu juga orang
yang kaya setelah berhaji. Itu hanya tanda bahwa ia diterima hajinya. Tapi
tanda itu belum selamanya menunjukkan hajinya itu diterima. Bisa saja ia
melakukan amal lain yang membuatnya bisa menjadi kaya, seperti bersedekah dan
silaturrahim. Bersedekah dan silaturrahim dalam hadits akan menjadikan rizkinya
lancar. Namun jangan salah sangka! Banyak sahabat yang dulunya kaya, kemudian
karena ia nafkahkan hartanya dijalan Allah Swt, akhirnya hidupnya tidak seperti
dulu lagi. Mereka ikhlas karena Allah Swt. Ini artinya, tidak selamanya Allah
Swt membalas haji mabrur secara fisik, namun mungkin Allah Swt akan curahkan
pahala itu pada hari kiamat nanti. Kebanyakan ulama memberikan penafsiran haji
mabrur dengan adanya perubahan menjadi lebih baik dari sisi ibadah dan
ketaatannya bukan dari sisi materinya.
[1] Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari,
[Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379], juz 3 hal 382
[2] ibid
[3]
Abu Yusuf Umar al-Qurthubi, Al-Istidzkar,
[Beirut:Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2000], juz 4, hal 105
[4] لطائف المعارف لابن رجب (ص: 66)
[5] عمدة القاري شرح صحيح البخاري - (14 /
206)
[6] Abu Yusuf Umar al-Qurthubi, Al-Istidzkar,
[Beirut:Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2000], juz 4, hal 105
[7] Muhammad Al-Ghozali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut:
Dar Al-Ma’rifah], juz 2, hal 8
[8]
Qutul
Qulub 2/44.
[9] فيض القدير (3/ 225)
[10] مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (8/
390)
0 Komentar