Ustadzah
perempuan berprofesi sebagai daiyah, atau pemberi dakwah, adalah hal yang
diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini bahkan dapat dianggap sebagai fardlu
'ain, fardlu kifayah, atau sunnah, tergantung pada materi yang disampaikan oleh
dai tersebut.
Menurut "Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,"
syarat-syarat seorang dai adalah ia harus menjadi seorang muslim yang baligh
dan berakal serta memiliki pengetahuan yang cukup. Tidak ada perbedaan dalam hal
ini antara laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama-sama bertanggung jawab
dalam berdakwah.
Pada kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz 20 hal
329-330 dinyatakan, kewajiban untuk mengajak orang kepada Allah diperintahkan
kepada setiap muslim dan muslimah dengan wajib kifayah atau wajib 'aini. Tidak
hanya khusus untuk para ulama yang telah mencapai tingkat ilmu yang tinggi, tetapi
seharusnya pendakwah memahami apa yang ia ajak agar tidak terjadi kesalahan
dalam berdakwah. Nabi Muhammad bersabda, "Semoga Allah memberikan cahaya
kepada orang yang mendengar dari kami sesuatu kemudian menyampaikannya
sebagaimana ia mendengarnya", serta, "Sampaikanlah dariku walaupun
hanya satu ayat" yang beliau sampaikan dalam khutbah wada' di Makkah untuk
menyebarluaskan pesan Islam kepada orang yang hadir ataupun yang tidak hadir.
Seorang muslim harus mengajak orang kepada dasar-dasar Islam
dan tindakan yang terlihat jelas, seperti iman kepada Allah, malaikat,
kitab-kitab suci, hari kiamat, melaksanakan sholat, membayar zakat, berpuasa,
haji, dan sejenisnya, serta mengajak orang untuk meninggalkan dosa-dosa
terang-terangan seperti zina, minum khamr, durhaka, dan kata-kata yang kasar.
Namun, ia tidak boleh mengajak orang kepada hal yang tidak ia ketahui agar
tidak menjadi dosa bagi orang yang disesatkan tanpa pengetahuan.
Para ulama yang mempunyai pengetahuan yang mendalam
mengkhususkan diri untuk berdakwah tentang rincian-rincian tersebut,
mengungkapkan keraguan dan berargumen dengan kelompok-kelompok tertentu,
menolak ekstremisme dan kesalahan yang dituduhkan pada diri mereka, dan
sejenisnya. Namun, orang yang bukan ulama juga dapat mengajak orang kepada
masalah-masalah kecil jika ia memahaminya dan mengerti dengan benar, dan tidak
diwajibkan untuk menguasai seluruh ilmu agama. Al-Ghazali mengatakan,
"Harus ada seorang faqih di setiap masjid dan tempat di kota yang
mengajarkan orang tentang agama mereka, dan juga di setiap desa. Setiap orang
awam yang mengetahui syarat-syarat sholat harus mengajarkan hal itu pada orang
lain, jika tidak, maka ia berdosa bersama-sama dengan orang yang tidak
mengetahui.
Diketahui bahwa manusia tidak dilahirkan dengan pengetahuan
agama, dan karenanya wajib menyerahkan dakwah kepada para ulama. Setiap orang
yang mempelajari satu masalah dianggap sebagai orang yang mempunyai pengetahuan
tentang hal itu, dan tidak menyerahkan dakwah kepada ulama dapat dianggap lebih
berdosa, karena kemampuan mereka terbukti dalam hal itu dan itu lebih pantas
bagi mereka".

0 Komentar