Hukum Da’i Wanita

 


Ustadzah perempuan berprofesi sebagai daiyah, atau pemberi dakwah, adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini bahkan dapat dianggap sebagai fardlu 'ain, fardlu kifayah, atau sunnah, tergantung pada materi yang disampaikan oleh dai tersebut.

Menurut "Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah," syarat-syarat seorang dai adalah ia harus menjadi seorang muslim yang baligh dan berakal serta memiliki pengetahuan yang cukup. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama-sama bertanggung jawab dalam berdakwah.

Pada kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz 20 hal 329-330 dinyatakan, kewajiban untuk mengajak orang kepada Allah diperintahkan kepada setiap muslim dan muslimah dengan wajib kifayah atau wajib 'aini. Tidak hanya khusus untuk para ulama yang telah mencapai tingkat ilmu yang tinggi, tetapi seharusnya pendakwah memahami apa yang ia ajak agar tidak terjadi kesalahan dalam berdakwah. Nabi Muhammad bersabda, "Semoga Allah memberikan cahaya kepada orang yang mendengar dari kami sesuatu kemudian menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya", serta, "Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat" yang beliau sampaikan dalam khutbah wada' di Makkah untuk menyebarluaskan pesan Islam kepada orang yang hadir ataupun yang tidak hadir.

Seorang muslim harus mengajak orang kepada dasar-dasar Islam dan tindakan yang terlihat jelas, seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab suci, hari kiamat, melaksanakan sholat, membayar zakat, berpuasa, haji, dan sejenisnya, serta mengajak orang untuk meninggalkan dosa-dosa terang-terangan seperti zina, minum khamr, durhaka, dan kata-kata yang kasar. Namun, ia tidak boleh mengajak orang kepada hal yang tidak ia ketahui agar tidak menjadi dosa bagi orang yang disesatkan tanpa pengetahuan.

Para ulama yang mempunyai pengetahuan yang mendalam mengkhususkan diri untuk berdakwah tentang rincian-rincian tersebut, mengungkapkan keraguan dan berargumen dengan kelompok-kelompok tertentu, menolak ekstremisme dan kesalahan yang dituduhkan pada diri mereka, dan sejenisnya. Namun, orang yang bukan ulama juga dapat mengajak orang kepada masalah-masalah kecil jika ia memahaminya dan mengerti dengan benar, dan tidak diwajibkan untuk menguasai seluruh ilmu agama. Al-Ghazali mengatakan, "Harus ada seorang faqih di setiap masjid dan tempat di kota yang mengajarkan orang tentang agama mereka, dan juga di setiap desa. Setiap orang awam yang mengetahui syarat-syarat sholat harus mengajarkan hal itu pada orang lain, jika tidak, maka ia berdosa bersama-sama dengan orang yang tidak mengetahui.

Diketahui bahwa manusia tidak dilahirkan dengan pengetahuan agama, dan karenanya wajib menyerahkan dakwah kepada para ulama. Setiap orang yang mempelajari satu masalah dianggap sebagai orang yang mempunyai pengetahuan tentang hal itu, dan tidak menyerahkan dakwah kepada ulama dapat dianggap lebih berdosa, karena kemampuan mereka terbukti dalam hal itu dan itu lebih pantas bagi mereka".

 

0 Komentar

Posting Komentar