Hukum memperbesar dada dengan suntikan lemak sendiri?
Pertanyaan: Saya seorang wanita berusia 19 tahun, sudah
bertunangan, dan pernikahan saya sudah dekat. Saya sama sekali tidak memiliki
payudara, seperti anak kecil, dan ingin melakukan operasi untuk memperbesar
payudara dengan suntikan lemak sendiri hanya untuk menambah volume, apakah
benar itu haram?
Jawaban: Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam,
dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, yang
diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Adapun jawabannya, tidak boleh
melakukan operasi untuk memperbesar payudara dengan suntikan lemak sendiri
kecuali jika ada kebutuhan medis untuk menghilangkan kekurangan atau kecacatan
yang mencolok pada seorang wanita. Berdasarkan situasi yang disebutkan dalam
pertanyaan, secara syariat tidak ada masalah dalam melakukan operasi untuk
memperbesar payudara dengan suntikan lemak sendiri selama payudara kecil
seperti yang disebutkan dalam pertanyaan dan menyebabkan gangguan psikologis
bagi wanita, dengan syarat bahwa diyakini keberhasilan operasi, tidak
menimbulkan kerusakan, dan tidak dapat diobati dengan menggunakan lemak atau
krim. Selain itu, operasi harus dilakukan oleh dokter perempuan, meskipun
dokternya bukan Muslim.
0 Komentar