Hukum Memperbesar Dada Dengan Suntikan Lemak Sendiri?



Hukum memperbesar dada dengan suntikan lemak sendiri?

Pertanyaan: Saya seorang wanita berusia 19 tahun, sudah bertunangan, dan pernikahan saya sudah dekat. Saya sama sekali tidak memiliki payudara, seperti anak kecil, dan ingin melakukan operasi untuk memperbesar payudara dengan suntikan lemak sendiri hanya untuk menambah volume, apakah benar itu haram?

Jawaban: Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Adapun jawabannya, tidak boleh melakukan operasi untuk memperbesar payudara dengan suntikan lemak sendiri kecuali jika ada kebutuhan medis untuk menghilangkan kekurangan atau kecacatan yang mencolok pada seorang wanita. Berdasarkan situasi yang disebutkan dalam pertanyaan, secara syariat tidak ada masalah dalam melakukan operasi untuk memperbesar payudara dengan suntikan lemak sendiri selama payudara kecil seperti yang disebutkan dalam pertanyaan dan menyebabkan gangguan psikologis bagi wanita, dengan syarat bahwa diyakini keberhasilan operasi, tidak menimbulkan kerusakan, dan tidak dapat diobati dengan menggunakan lemak atau krim. Selain itu, operasi harus dilakukan oleh dokter perempuan, meskipun dokternya bukan Muslim.

Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’ Palestina 

0 Komentar

Posting Komentar