Hukum Mengonsumsi Obat Yang Mengandung Alkohol
Mengonsumsi obat yang mengandung alkohol dilarang kecuali
dalam keadaan darurat dan tidak ada alternatif yang halal setelah berkonsultasi
dengan dokter Muslim yang terpercaya, dengan syarat-syarat berikut:
- Proporsi alkohol dalam obat tersebut harus kecil untuk tujuan pengawetan atau pelarutan beberapa bahan obat yang tidak larut dalam air.
- Alkohol tidak digunakan sebagai penenang, tetapi hanya untuk tujuan pengawetan atau pelarutan saja.
Dalam keputusan Majelis Fiqih Islam Internasional yang
dihasilkan dari Organisasi Kerjasama Islam, pada sidang ke-22 di Kuwait pada
tanggal 22-25 Maret 2015, dinyatakan:
"Karena alkohol adalah zat yang memabukkan dan dilarang
untuk dikonsumsi, dan selama muslimin dapat memperoleh obat-obatan yang tidak
mengandung alkohol, terutama untuk anak-anak dan wanita hamil, maka secara
syariah tidak ada masalah dalam mengonsumsi obat-obatan yang saat ini
diproduksi dan mengandung jumlah alkohol kecil untuk tujuan pengawetan atau
pelarutan beberapa bahan obat yang tidak larut dalam air, dengan tidak
menggunakan alkohol sebagai penenang. Hal ini diperbolehkan jika tidak ada
alternatif obat yang halal, dan forum ini menyarankan agar otoritas kesehatan
yang berwenang menentukan proporsi alkohol dalam obat sesuai dengan
prinsip-prinsip ilmiah dan konstitusi obat-obatan." Lihat: Keputusan
Majelis Fiqih Islam Internasional yang dihasilkan dari Organisasi Kerjasama
Islam, nomor keputusan (210), \6\22.
Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’ Palestina

0 Komentar