Hukum Mengonsumsi Obat Yang Mengandung Alkohol



Hukum Mengonsumsi Obat Yang Mengandung Alkohol

Mengonsumsi obat yang mengandung alkohol dilarang kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada alternatif yang halal setelah berkonsultasi dengan dokter Muslim yang terpercaya, dengan syarat-syarat berikut:

  1. Proporsi alkohol dalam obat tersebut harus kecil untuk tujuan pengawetan atau pelarutan beberapa bahan obat yang tidak larut dalam air.
  2. Alkohol tidak digunakan sebagai penenang, tetapi hanya untuk tujuan pengawetan atau pelarutan saja.

Dalam keputusan Majelis Fiqih Islam Internasional yang dihasilkan dari Organisasi Kerjasama Islam, pada sidang ke-22 di Kuwait pada tanggal 22-25 Maret 2015, dinyatakan:

"Karena alkohol adalah zat yang memabukkan dan dilarang untuk dikonsumsi, dan selama muslimin dapat memperoleh obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, terutama untuk anak-anak dan wanita hamil, maka secara syariah tidak ada masalah dalam mengonsumsi obat-obatan yang saat ini diproduksi dan mengandung jumlah alkohol kecil untuk tujuan pengawetan atau pelarutan beberapa bahan obat yang tidak larut dalam air, dengan tidak menggunakan alkohol sebagai penenang. Hal ini diperbolehkan jika tidak ada alternatif obat yang halal, dan forum ini menyarankan agar otoritas kesehatan yang berwenang menentukan proporsi alkohol dalam obat sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah dan konstitusi obat-obatan." Lihat: Keputusan Majelis Fiqih Islam Internasional yang dihasilkan dari Organisasi Kerjasama Islam, nomor keputusan (210), \6\22.

Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’ Palestina

 

 

0 Komentar

Posting Komentar