"Hukum Mengubah Bentuk Dan Ukuran Bibir?"
Pertanyaan: Apa
hukum syariat terkait pengendalian bentuk dan ukuran bibir atau mengubah
ukurannya secara sementara dengan menggunakan bahan asam yang disuntikkan
melalui jarum, yang memungkinkan untuk mengendalikan dan memanipulasi bentuk
dan ukuran bibir?
Jawaban: Segala
puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga
tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh
alam. Adapun jawabannya, tidak boleh mengubah ukuran bibir, meskipun perubahan
hanya bersifat sementara, karena itu dapat membangkitkan nafsu dan keinginan
serta mengubah ciptaan, kecuali jika perubahan tersebut diperlukan untuk
memperbaiki kecacatan atau deformitas bibir dan sejenisnya, dengan syarat tidak
menimbulkan bahaya atau kerusakan.
Sumber : al-Majlis
al-Islamy lil Ifta’ Palestina
0 Komentar