Hukum Mengubah Bentuk dan Ukuran Bibir?

 "Hukum Mengubah Bentuk Dan Ukuran Bibir?"

Pertanyaan: Apa hukum syariat terkait pengendalian bentuk dan ukuran bibir atau mengubah ukurannya secara sementara dengan menggunakan bahan asam yang disuntikkan melalui jarum, yang memungkinkan untuk mengendalikan dan memanipulasi bentuk dan ukuran bibir?

Jawaban: Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Adapun jawabannya, tidak boleh mengubah ukuran bibir, meskipun perubahan hanya bersifat sementara, karena itu dapat membangkitkan nafsu dan keinginan serta mengubah ciptaan, kecuali jika perubahan tersebut diperlukan untuk memperbaiki kecacatan atau deformitas bibir dan sejenisnya, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya atau kerusakan.

Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’ Palestina



0 Komentar

Posting Komentar