Hukum Menonton Televisi Menurut Pandangan Islam
Dalam Islam, televisi dianggap sebagai salah satu media
komunikasi dan informasi yang dapat memberikan manfaat dan kerugian bagi
penggunanya. Oleh karena itu, dalam menentukan hukum menonton televisi, perlu
dilihat pada tujuan dan konten program yang disajikan.
Dalam pandangan beberapa ulama, menonton televisi tidak
dapat dikategorikan sebagai haram atau halal secara mutlak, tetapi tergantung
pada konten yang ditayangkan. Jika program televisi yang ditonton mengandung
hal-hal yang bermanfaat dan mendidik, seperti program tentang agama, budaya,
sains, dan teknologi, maka menonton televisi diperbolehkan. Namun, jika program
televisi yang ditonton mengandung hal-hal yang haram, seperti pornografi,
kekerasan, dan tindakan kriminal, maka menonton televisi menjadi dilarang.
Menurut fatwa dari salah satu ulama, dalam hal ini, menonton
televisi dapat diizinkan jika program yang ditayangkan memiliki manfaat,
seperti program berita dan program yang bertujuan untuk kebaikan. Namun, jika
program televisi yang ditayangkan mengandung hal-hal yang haram dan merusak
moral, seperti tayangan porno dan acara yang tidak mendidik, maka menonton
televisi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang haram.
Dalam bulan suci Ramadhan, perlu lebih berhati-hati dalam
menonton televisi, karena selama bulan tersebut umat Islam dianjurkan untuk
meningkatkan ketaqwaannya dan menjauhi hal-hal yang merusak moral dan akhlak.
Oleh karena itu, perlu disaring dengan hati-hati program-program televisi yang
akan ditonton dan dihindari program-program yang mengandung hal-hal yang haram.
Secara keseluruhan, menonton televisi dapat diperbolehkan
jika program yang ditayangkan memiliki manfaat dan tidak mengandung hal-hal
yang merusak moral. Namun, perlu diingat bahwa setiap individu bertanggung
jawab atas pilihan dan tindakan yang dilakukannya, termasuk dalam menentukan
program televisi yang akan ditonton. Sebagai umat Islam, perlu senantiasa
memilih program televisi yang mengandung manfaat dan mendidik serta menjauhi
program-program yang mengandung hal-hal yang merusak moral.
Referensi:
التلفزيون وسيلة من الوسائل فيه خير وفيه شر والوسائل
لها حكم المقاصد الى - أن قال –
فمشاهدة التلفزيون لا أقول فيها حلال مطلق ولا حرام مطلق وإنما يتبع ذلك الشيء الذي
يشاهد فى هذا الجهاز فإن كان خيرا جازت رؤيته وسماعه كبعض الاحاديث وخشرات الاخبار
والبرامخ الموجهة الى الخيرات وان كانت شرا كبعض المشاهد الرافضة الخليعة ونحو ذلك
فهذا يحرم رؤيته فى كل وقت ويتأكد ذلك فى شهر رمضان اهـ (فتاوى المعاصرة الجزء
الاول ص:317)
0 Komentar