Hukum Proses Cuci Ginjal Saat Puasa



Hukum Proses Cuci Ginjal Saat Puasa

Menurut dokter, sebagian besar kasus cuci ginjal bergantung pada larutan dengan kandungan garam, mineral, dan glukosa tertentu, ditambah dengan masuknya jumlah cairan tertentu ke dalam darah pasien. Oleh karena itu, proses cuci ginjal dianggap membatalkan puasa karena larutan ini bersifat gizi dan nutrisi yang mencapai rongga atau darah pada siang hari Ramadan dianggap membatalkan puasa.

Dalam situasi ini, pasien yang tidak mungkin sembuh harus membayar fidyah untuk setiap hari yang mereka batalkan puasa. Kami memperingatkan pasien untuk tidak melanggar arahan dan petunjuk medis karena membahayakan diri sendiri dianggap haram.

Kami ingin menekankan bahwa orang yang membatalkan puasa karena sakit akan mendapat pahala dan kebaikan puasa di bulan Ramadan. Seperti yang disebutkan dalam hadits sahih Bukhari: "Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan, dia mendapatkan pahala yang sama dengan ketika dia berpuasa di rumah dalam keadaan sehat." (HR Bukhari, 2996)

Sumber : al-Majlis al-Islamy lil Ifta’ Palestina 

0 Komentar

Posting Komentar