Jenazah Tidak Pernah Shalat dan Puasa
Kematian
adalah suatu keniscayaan yang pasti akan dialami oleh setiap manusia. Saat
seseorang meninggal dunia, maka tanggung jawab kita sebagai muslim adalah
merawat jenazah tersebut dengan baik dan menghormati keislamannya. Namun,
bagaimana jika jenazah tersebut adalah seseorang yang tidak pernah shalat dan
puasa selama hidupnya?
Menurut
penjelasan dari kitab Al-Iqna', seorang anak kecil lelaki atau perempuan atau
pula banci dihukumi sebagai orang Islam jika sudah terdapat tiga sebab. Yang
pertama, salah satu dari kedua orang tuanya telah Islam.
(وَيحكم للصَّبِيّ) أَي للصَّغِير ذكرا كَانَ
أَو أُنْثَى أَو خُنْثَى (بِالْإِسْلَامِ عِنْد وجود) أحد (ثَلَاثَة أَسبَاب)
أَولهَا مَا ذكره بقوله (أَن يسلم أحد أَبَوَيْهِ) - الإقناع
في حل ألفاظ أبي شجاع (2/ 560)
Selain
itu, dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin juga dijelaskan bahwa wajib merawat
setiap muslim yang dihukumi/diakui islamnya, walaupun banyak dosanya,
meninggalkan shalat dan lainnya selama tidak mengingkarinya. Dalam hal ini,
meskipun seseorang meninggalkan amalan shalat dan puasa, namun selama ia tidak
mengingkari keislaman dan tetap memegang teguh keyakinannya sebagai muslim,
maka ia tetap harus dirawat sebagai muslim.
(مسألة:ب): يجب تجهيز كل مسلم محكوم بإسلامه،
وإن فحشت ذنوبه، وكان تاركاً للصلاة وغيرها من غير جحود - بغية
المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي (ص: 145)
Oleh
karena itu, sebagai muslim kita harus tetap memperhatikan keislaman seseorang
dalam merawat jenazahnya. Kita tidak boleh menghakimi seseorang berdasarkan
amalan mereka, namun tetap memperhatikan keimanan dan ketakwaan sebagai
prioritas utama. Kita juga diingatkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha
Penyayang, sehingga tidak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni jika kita
bertobat dengan sungguh-sungguh.

0 Komentar