Jenazah Tidak Pernah Shalat dan Puasa



Jenazah Tidak Pernah Shalat dan Puasa

Kematian adalah suatu keniscayaan yang pasti akan dialami oleh setiap manusia. Saat seseorang meninggal dunia, maka tanggung jawab kita sebagai muslim adalah merawat jenazah tersebut dengan baik dan menghormati keislamannya. Namun, bagaimana jika jenazah tersebut adalah seseorang yang tidak pernah shalat dan puasa selama hidupnya?

Menurut penjelasan dari kitab Al-Iqna', seorang anak kecil lelaki atau perempuan atau pula banci dihukumi sebagai orang Islam jika sudah terdapat tiga sebab. Yang pertama, salah satu dari kedua orang tuanya telah Islam.

(وَيحكم للصَّبِيّ) أَي للصَّغِير ذكرا كَانَ أَو أُنْثَى أَو خُنْثَى (بِالْإِسْلَامِ عِنْد وجود) أحد (ثَلَاثَة أَسبَاب) أَولهَا مَا ذكره بقوله (أَن يسلم أحد أَبَوَيْهِ)  - الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع (2/ 560)

Selain itu, dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin juga dijelaskan bahwa wajib merawat setiap muslim yang dihukumi/diakui islamnya, walaupun banyak dosanya, meninggalkan shalat dan lainnya selama tidak mengingkarinya. Dalam hal ini, meskipun seseorang meninggalkan amalan shalat dan puasa, namun selama ia tidak mengingkari keislaman dan tetap memegang teguh keyakinannya sebagai muslim, maka ia tetap harus dirawat sebagai muslim.

(مسألة:ب): يجب تجهيز كل مسلم محكوم بإسلامه، وإن فحشت ذنوبه، وكان تاركاً للصلاة وغيرها من غير جحود  - بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي (ص: 145)

Oleh karena itu, sebagai muslim kita harus tetap memperhatikan keislaman seseorang dalam merawat jenazahnya. Kita tidak boleh menghakimi seseorang berdasarkan amalan mereka, namun tetap memperhatikan keimanan dan ketakwaan sebagai prioritas utama. Kita juga diingatkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, sehingga tidak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni jika kita bertobat dengan sungguh-sungguh.

  

0 Komentar

Posting Komentar