Kamar mandi atau WC adalah salah satu tempat yang sering
digunakan di dalam rumah atau kamar. Namun, ada beberapa perdebatan tentang
kebolehan membuat kamar mandi atau WC di dalam rumah atau kamar. Beberapa orang
menganggap bahwa kamar mandi atau WC adalah tempat yang dihuni oleh setan
karena suka dengan tempat yang kotor, sehingga harus dijaga dengan berdoa
sebelum memasukinya.
Namun, ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa buang air
besar atau kecil di tempat yang kotor dan terkontaminasi dapat menyebabkan
penyakit. Oleh karena itu, membiarkan air kencing atau feses tergenang dalam
waktu lama dapat menyebabkan masalah kesehatan dan kebersihan.
Namun, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud hadits
tersebut adalah larangan untuk membiarkan air kencing berada di dalam rumah
dalam waktu lama, sedangkan apabila setelah membuang air langsung disiram, maka
tidak mengapa buang air di dalam rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits
lain, Nabi juga pernah buang air kecil di dalam rumah, tetapi tidak membiarkan
air kencing tergenang dalam waktu lama.
Dalam riwayat dari Hukaimah binti Umaimah binti Ruqaiqah dari
Ibunya, disebutkan bahwa
عَنْ حُكَيْمَةَ بِنْتِ
أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ عَنْ أُمِّهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَحٌ مِنْ عِيدَانٍ تَحْتَ سَرِيرِهِ يَبُولُ
فِيهِ بِاللَّيْلِ
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki sebuah wadah dari
pelepah kurma yang beliau letakkan di bawah ranjangnya. Wadah ini digunakan
oleh beliau untuk buang air kecil pada waktu malam hari. Riwayat ini tercatat
dalam beberapa kitab hadis, antara lain Sunan Abu Dawud no. 24, Sunan Baihaqi
no. 481, dan Mustadrok Lil-Hakim no. 593.
Mengenai hadis ini, terdapat komentar dari al-Iroqi
قال الولي العراقي: لا
ينقع بول في طست في البيت فإن الملائكة لا تدخل بيتا فيه بول لأن المراد بانقاعه
طول مكثه وما في الإناء لا يطول مكثه بل تريقه الخدم عن قرب ثم يعاد تحت السرير
Wali Al-Iraqi mengatakan: (illat tidak diperbolehkannya urin
di dalam rumah) Tidak boleh mendiamkan urin dalam wadah di dalam rumah, karena
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang masih ada urin. Hal ini karena
urin akan tetap berada di dalam wadah untuk jangka waktu yang lama, sedangkan
wadah tersebut tidak dirancang untuk menampung urin dalam waktu yang lama. Wadah
dari kurma tadi akan dibuang oleh pembantu dan akan dikembalikan dalam waktu
dekat kembali ke tempat tidur.
Mengenai pembantu yang membuang urin tersebut, terdapat
riwayat
كان النبي صلى الله
عليه وسلم يبول في قدح عَيْدان، ثم يرفع تحت سريره، فبال فيه، ثم جاء فأراده فإذا
القدح ليس فيه شيء، فقال لامرأة يقال لها بَركة كانت تخدم أم حبيبة، جاءت بها من أرض
الحبشة: «أين البول الذي كان في القدح؟» قالت: شربته، فقال: «لقد احتظرت من النار
بحظار»
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing di
bejana dari batang pohon kurma, beliau meletakkannya di bawah ranjangnya, dan
kencing di dalamnya. Kemudian beliau datang dan ingin kencing, namun bejana
tersebut tidak berisi apa-apa. Maka beliau bertanya kepada seorang wanita yang
bernama Barakah, yang sering melayani Ummu Habibah, datang bersamanya dari
Habasyah: “Mana kencing yang ada dalam bejana?” Ia menjawab: Aku telah
meminumnya. Maka beliau bersabda: “Engkau telah terjegah dari neraka dengan
suatu yang mencegah”.
Dalam konteks ini, membuat kamar mandi atau WC di dalam rumah
atau kamar tidak dilarang, karena tidak ada dalil atau alasan yang kuat untuk
melarangnya. Selama kamar mandi atau WC dijaga kebersihannya dan air kencing
atau feses langsung disiram setelah digunakan, maka tidak ada masalah dengan
membuat kamar mandi atau WC di dalam rumah atau kamar.
Oleh karena itu, kesimpulannya adalah bahwa membuat kamar
mandi atau WC di dalam rumah atau kamar diperbolehkan, karena tidak ada dalil
yang melarangnya. Namun, penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di
dalam kamar mandi atau WC dan tidak membiarkan air kencing atau feses tergenang
dalam waktu lama. Sebagai umat muslim, kita juga dapat berdoa untuk memohon
perlindungan dari gangguan setan saat akan memasuki kamar mandi atau WC.

0 Komentar