Kamar Mandi WC di dalam Rumah

  


Kamar mandi atau WC adalah salah satu tempat yang sering digunakan di dalam rumah atau kamar. Namun, ada beberapa perdebatan tentang kebolehan membuat kamar mandi atau WC di dalam rumah atau kamar. Beberapa orang menganggap bahwa kamar mandi atau WC adalah tempat yang dihuni oleh setan karena suka dengan tempat yang kotor, sehingga harus dijaga dengan berdoa sebelum memasukinya.

Namun, ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa buang air besar atau kecil di tempat yang kotor dan terkontaminasi dapat menyebabkan penyakit. Oleh karena itu, membiarkan air kencing atau feses tergenang dalam waktu lama dapat menyebabkan masalah kesehatan dan kebersihan.

Namun, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah larangan untuk membiarkan air kencing berada di dalam rumah dalam waktu lama, sedangkan apabila setelah membuang air langsung disiram, maka tidak mengapa buang air di dalam rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain, Nabi juga pernah buang air kecil di dalam rumah, tetapi tidak membiarkan air kencing tergenang dalam waktu lama.

Dalam riwayat dari Hukaimah binti Umaimah binti Ruqaiqah dari Ibunya, disebutkan bahwa

عَنْ حُكَيْمَةَ بِنْتِ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ عَنْ أُمِّهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَحٌ مِنْ عِيدَانٍ تَحْتَ سَرِيرِهِ يَبُولُ فِيهِ بِاللَّيْلِ

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki sebuah wadah dari pelepah kurma yang beliau letakkan di bawah ranjangnya. Wadah ini digunakan oleh beliau untuk buang air kecil pada waktu malam hari. Riwayat ini tercatat dalam beberapa kitab hadis, antara lain Sunan Abu Dawud no. 24, Sunan Baihaqi no. 481, dan Mustadrok Lil-Hakim no. 593.

Mengenai hadis ini, terdapat komentar dari al-Iroqi

قال الولي العراقي: لا ينقع بول في طست في البيت فإن الملائكة لا تدخل بيتا فيه بول لأن المراد بانقاعه طول مكثه وما في الإناء لا يطول مكثه بل تريقه الخدم عن قرب ثم يعاد تحت السرير

Wali Al-Iraqi mengatakan: (illat tidak diperbolehkannya urin di dalam rumah) Tidak boleh mendiamkan urin dalam wadah di dalam rumah, karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang masih ada urin. Hal ini karena urin akan tetap berada di dalam wadah untuk jangka waktu yang lama, sedangkan wadah tersebut tidak dirancang untuk menampung urin dalam waktu yang lama. Wadah dari kurma tadi akan dibuang oleh pembantu dan akan dikembalikan dalam waktu dekat kembali ke tempat tidur.

Mengenai pembantu yang membuang urin tersebut, terdapat riwayat

كان النبي صلى الله عليه وسلم يبول في قدح عَيْدان، ثم يرفع تحت سريره، فبال فيه، ثم جاء فأراده فإذا القدح ليس فيه شيء، فقال لامرأة يقال لها بَركة كانت تخدم أم حبيبة، جاءت بها من أرض الحبشة: «أين البول الذي كان في القدح؟» قالت: شربته، فقال: «لقد احتظرت من النار بحظار»

Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing di bejana dari batang pohon kurma, beliau meletakkannya di bawah ranjangnya, dan kencing di dalamnya. Kemudian beliau datang dan ingin kencing, namun bejana tersebut tidak berisi apa-apa. Maka beliau bertanya kepada seorang wanita yang bernama Barakah, yang sering melayani Ummu Habibah, datang bersamanya dari Habasyah: “Mana kencing yang ada dalam bejana?” Ia menjawab: Aku telah meminumnya. Maka beliau bersabda: “Engkau telah terjegah dari neraka dengan suatu yang mencegah”.

Dalam konteks ini, membuat kamar mandi atau WC di dalam rumah atau kamar tidak dilarang, karena tidak ada dalil atau alasan yang kuat untuk melarangnya. Selama kamar mandi atau WC dijaga kebersihannya dan air kencing atau feses langsung disiram setelah digunakan, maka tidak ada masalah dengan membuat kamar mandi atau WC di dalam rumah atau kamar.

Oleh karena itu, kesimpulannya adalah bahwa membuat kamar mandi atau WC di dalam rumah atau kamar diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di dalam kamar mandi atau WC dan tidak membiarkan air kencing atau feses tergenang dalam waktu lama. Sebagai umat muslim, kita juga dapat berdoa untuk memohon perlindungan dari gangguan setan saat akan memasuki kamar mandi atau WC.

 

0 Komentar

Posting Komentar