Mengerjakan Qadha Shalat dan Puasa Ramadhan oleh Orang Lain yang Masih Memiliki Hubungan Keluarga



Mengerjakan Qadha Shalat dan Puasa Ramadhan oleh Orang Lain yang Masih Memiliki Hubungan Keluarga

Meninggal dunia adalah sebuah kejadian yang tidak bisa dihindari oleh semua orang. Namun, seringkali ada kewajiban yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, seperti qadha shalat dan puasa Ramadhan. Apakah orang lain, seperti putra-putra dari yang meninggal, boleh mengerjakan qadha tersebut?

Menurut Tarsyih al-Mustafidin, jika ada hubungan keluarga atau izin dari keluarga yang ditinggalkan, maka qadha shalat dan puasa Ramadhan boleh dikerjakan oleh orang lain. Namun, jika qadha tersebut telah dikerjakan, maka tidak boleh lagi dikerjakan oleh putra-putra dari yang meninggal, kecuali setelah berkeyakinan bahwa si mayat tidak memiliki qadha yang belum dikerjakan.

Jika seseorang menunda untuk melakukan qadha (berpuasa sebagai ganti dari puasa Ramadhan yang ditinggalkan sebelumnya) padahal ia mampu melakukannya sebelum Ramadhan berikutnya, maka ia harus membayar satu mud (6 ons beras) dari harta warisannya setiap hari untuk setiap puasa yang ditinggalkannya, satu mud untuk tidak melakukannya pada waktunya dan satu mud lagi untuk qadha-nya.

Tidak hanya itu, jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang shalat, maka tidak perlu diqadha dan membayar fidyah. Namun, menurut sekelompok imam madzhab Syafi'iyah, shalat tersebut boleh diqadha oleh orang lain berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya.

Namun, jika tidak ada dugaan bahwa yang meninggal memiliki kewajiban untuk mengqadha dan tidak ada keraguan sedikitpun, maka niat untuk mengqadha tersebut batal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa  al-Kubra  al-Fiqhiyah

فَإِنْ لَمْ يَظُنَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَلَا شَكَّ فِيهِ فَنِيَّةُ الْقَضَاءِ بَاطِلَةٌ - الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 84)

Jika tidak ada indikasi bahwa seseorang yang meninggal memiliki kewajiban untuk melakukan qadha dan tidak ada keraguan sedikitpun dalam hal ini, maka niat untuk melakukan qadha tersebut tidak diperlukan dan menjadi batal.

Artinya, tidak perlu melakukan qadha jika tidak ada kewajiban untuk melakukannya.

 

 

0 Komentar

Posting Komentar