Mengerjakan Qadha Shalat dan Puasa Ramadhan oleh Orang Lain yang Masih Memiliki Hubungan Keluarga
Meninggal dunia adalah sebuah kejadian yang tidak bisa
dihindari oleh semua orang. Namun, seringkali ada kewajiban yang ditinggalkan
oleh orang yang meninggal dunia, seperti qadha shalat dan puasa Ramadhan.
Apakah orang lain, seperti putra-putra dari yang meninggal, boleh mengerjakan
qadha tersebut?
Menurut Tarsyih al-Mustafidin, jika ada hubungan keluarga
atau izin dari keluarga yang ditinggalkan, maka qadha shalat dan puasa Ramadhan
boleh dikerjakan oleh orang lain. Namun, jika qadha tersebut telah dikerjakan,
maka tidak boleh lagi dikerjakan oleh putra-putra dari yang meninggal, kecuali
setelah berkeyakinan bahwa si mayat tidak memiliki qadha yang belum dikerjakan.
Jika seseorang menunda untuk melakukan qadha (berpuasa
sebagai ganti dari puasa Ramadhan yang ditinggalkan sebelumnya) padahal ia
mampu melakukannya sebelum Ramadhan berikutnya, maka ia harus membayar satu mud
(6 ons beras) dari harta warisannya setiap hari untuk setiap puasa yang
ditinggalkannya, satu mud untuk tidak melakukannya pada waktunya dan satu mud
lagi untuk qadha-nya.
Tidak hanya itu, jika seseorang meninggal dunia dengan
meninggalkan hutang shalat, maka tidak perlu diqadha dan membayar fidyah.
Namun, menurut sekelompok imam madzhab Syafi'iyah, shalat tersebut boleh
diqadha oleh orang lain berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya.
Namun, jika tidak ada dugaan bahwa yang meninggal memiliki
kewajiban untuk mengqadha dan tidak ada keraguan sedikitpun, maka niat untuk
mengqadha tersebut batal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra
al-Fiqhiyah
فَإِنْ لَمْ يَظُنَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَلَا
شَكَّ فِيهِ فَنِيَّةُ الْقَضَاءِ بَاطِلَةٌ - الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 84)
Jika
tidak ada indikasi bahwa seseorang yang meninggal memiliki kewajiban untuk
melakukan qadha dan tidak ada keraguan sedikitpun dalam hal ini, maka niat
untuk melakukan qadha tersebut tidak diperlukan dan menjadi batal.
Artinya, tidak perlu melakukan qadha jika tidak ada kewajiban
untuk melakukannya.
0 Komentar