Menggabungkan Puasa Sunnah dan Wajib
Puasa adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat
muslim. Di bulan Rajab, banyak masyarakat yang menggabungkan dua jenis puasa
dalam satu rangkaian ibadah puasa, yaitu puasa Qadla’ Ramadhan dan puasa Sunnah
Rajab. Terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya
menggabungkan dua niat dalam satu ibadah puasa tersebut.
Menurut Syekh Abi Bakar Syato ad-Dimyati dalam kitab I’anah
at-Thalibin, puasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis tertuju pada
hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat puasa beserta niat puasa
lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan. Dalam kitab al-I’ab,
ditambahkan oleh Syekh al-Barizi, bahwa apabila seseorang berpuasa Qadha’
Ramadhan atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa, maka pahala keduanya
bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunah atau tidak.
Sedangkan menurut Sayyid Abdurrahman al-Masyhur dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, tekstual hadis dan mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal dan hadis-hadis lainnya mengindikasikan tidak sahnya puasa sunah 6 hari bulan Syawal jika niatnya digabung dengan Qadla’Ramadhan. Namun, Imam Ibnu Hajar menegaskan bahwa keduanya tetap mendapatkan pahala (sah) jika puasa sunahnya diniati juga, seperti pada puasa Arafah dan Asyura. Bahkan, Imam ar-Ramli mengunggulkan bahwa semua puasa sunah yang digabung dengan puasa fardu (Qadla') tetap akan mendapatkan pahala.
Dari penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan puasa Qadla’ Ramadhan dengan puasa Sunnah Rajab hukumnya sah dan mendapatkan pahala keduanya, baik dengan niat keduanya atau niat puasa Qadla’ Ramadhan saja tanpa niat puasa Sunnah Rajab. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya menggabungkan puasa sunah dengan Qadla’ Ramadhan. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita perlu memperhatikan pandangan ulama dan merujuk pada sumber-sumber yang sahih dalam menjalankan ibadah puasa.

0 Komentar