Operasi Plastik pada Orang yang Cacat

 


Pertanyaannya adalah: "Putri saya menderita kelainan bawaan pada telinga dan bibirnya. Apakah diperbolehkan menurut hukum Islam untuk melakukan operasi kosmetik untuk mengobatinya?"

Dalam "Sahih Bukhari" disebutkan dari Alqamah ra. ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat para wanita yang mencukur alis, memperlebar gigi, dan yang merubah ciptaan Allah."

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (10/377, edisi Darul Ma'rifah) menjelaskan hadis Bukhari secara singkat bahwa, "Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk merubah ciptaan Allah yang ada pada dirinya dengan menambah atau mengurangi sesuatu, semata-mata untuk memperoleh kecantikan yang bukan untuk suami atau orang lain. Contohnya, bagi yang memiliki gigi berlebihan, ia mencabut gigi tersebut, atau bagi yang memiliki rambut panjang, ia memotong rambutnya. Semua tindakan tersebut termasuk dalam larangan merubah ciptaan Allah yang Maha Tinggi. Namun, jika terdapat kerusakan dan bahaya pada anggota tubuh, maka tindakan pengubahan tersebut dibenarkan."

Para ulama memberikan beberapa penafsiran terkait hal ini, dan dapat disimpulkan bahwa jika anggota tubuh yang berlebihan atau cacat dapat menimbulkan kerusakan fisik, seperti rasa sakit atau menghambat aktivitas, atau kerusakan moral, seperti merasa malu atau dijauhi orang lain, maka operasi untuk menghilangkan atau memperbaikinya diperbolehkan dalam rangka mencegah kerusakan yang lebih besar. Hal ini masuk dalam kategori "darurat menghalalkan yang diharamkan".

Oleh karena itu, tidak masalah untuk melakukan operasi plastik pada telinga atau bibir putri yang menderita cacat bawaan, asalkan ada kerusakan yang timbul dari kondisi tersebut.

Wallahu a'lam.

 sumber: Darul Ifta Mesir

0 Komentar

Posting Komentar