Pertanyaannya adalah: "Putri saya menderita kelainan
bawaan pada telinga dan bibirnya. Apakah diperbolehkan menurut hukum Islam
untuk melakukan operasi kosmetik untuk mengobatinya?"
Dalam "Sahih Bukhari" disebutkan dari Alqamah ra.
ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat para wanita yang mencukur alis,
memperlebar gigi, dan yang merubah ciptaan Allah."
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (10/377,
edisi Darul Ma'rifah) menjelaskan hadis Bukhari secara singkat bahwa,
"Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk merubah ciptaan Allah yang ada pada
dirinya dengan menambah atau mengurangi sesuatu, semata-mata untuk memperoleh
kecantikan yang bukan untuk suami atau orang lain. Contohnya, bagi yang
memiliki gigi berlebihan, ia mencabut gigi tersebut, atau bagi yang memiliki
rambut panjang, ia memotong rambutnya. Semua tindakan tersebut termasuk dalam
larangan merubah ciptaan Allah yang Maha Tinggi. Namun, jika terdapat kerusakan
dan bahaya pada anggota tubuh, maka tindakan pengubahan tersebut dibenarkan."
Para ulama memberikan beberapa penafsiran terkait hal ini,
dan dapat disimpulkan bahwa jika anggota tubuh yang berlebihan atau cacat dapat
menimbulkan kerusakan fisik, seperti rasa sakit atau menghambat aktivitas, atau
kerusakan moral, seperti merasa malu atau dijauhi orang lain, maka operasi
untuk menghilangkan atau memperbaikinya diperbolehkan dalam rangka mencegah
kerusakan yang lebih besar. Hal ini masuk dalam kategori "darurat
menghalalkan yang diharamkan".
Oleh karena itu, tidak masalah untuk melakukan operasi
plastik pada telinga atau bibir putri yang menderita cacat bawaan, asalkan ada
kerusakan yang timbul dari kondisi tersebut.
Wallahu a'lam.
0 Komentar