Saat Puasa, Sisa Makanan Masuk Bersama Air Ludah

 

Gigi yang sehat dan bersih adalah penting bagi kesehatan mulut dan tubuh secara keseluruhan. Terutama selama bulan puasa, menjaga kebersihan gigi menjadi sangat penting karena terdapat waktu yang cukup lama antara waktu makan sahur dan berbuka puasa. Namun, beberapa orang mungkin lupa untuk menggosok gigi setelah sahur, seperti yang terjadi pada Bang Mamat.

Bang Mamat, setelah sahur, langsung tidur lagi tanpa menggosok gigi terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan sisa-sisa makanan masih terselip di antara gigi-giginya. Pada siang harinya, sisa-sisa makanan ini ada yang terbawa ketika menelan air ludahnya. Apakah puasa Bang Mamat menjadi batal?

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 hal 172 dijelaskan

 (وَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْخِلاَلُ لَيْلاً إذَا عَلِمَ بَقَايَا بَيْنَ أَسْنَانِهِ يَجْرِي بِهَا رِيقُهُ نَهَارًا وَلاَ يُمْكِنُهُ التَّمْيِيزُ وَالْمَجُّ) اْلأَوْجَهُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ عَدَمُ الْوُجُوبِ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ إنَّمَا يُخَاطَبُ بِوُجُوبِ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ عِنْدَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِمَا فِي حَالِ الصَّوْمِ فَلاَ يَلْزَمُهُ تَقْدِيمُ ذَلِكَ عَلَيْهِ

Teks di atas membahas tentang kewajiban seseorang dalam membersihkan bekas makanan yang tersangkut di antara giginya selama berpuasa. Dalam kutipan tersebut, disebutkan bahwa apabila seseorang mengetahui adanya bekas makanan yang tersangkut di antara giginya dan air liurnya terus mengalir pada siang hari tanpa bisa membedakan antara bekas makanan tersebut atau air liurnya sendiri, maka puasanya tidak batal. Kemudian, apakah ia harus membersihkannya pada malam hari atau tidak? Beberapa ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak wajib dilakukan ketika malam hari. Hal tersebut wajib dilakukan apabila orang tersebut mampu untuk membedakan bekas makanan dan air liurnya pada saat puasa saja, bukan malam harinya.

Kemudian dalam fatwa ar-Romli juz 2 hal 72 disebutkan

 ( سُئِلَ ) عَنْ قَوْلِ الْمِنْهَاجِ وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيْقُهُ لَمْ يُفْطِرْ إنْ عَجَزَ عَنْ تَمْيِيزِهِ وَمَجِّهِ هَلْ مُرَادُهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ فَقَطْ حَتَّى لَوْ قَدَرَ عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ لاَ يُفْطِرُ أَوْ مُرَادُهُ أَعَمُّ مِنْ أَنْ يَكُونَ بَيْنَ اْلأَسْنَانِ أَوْ حَالَةَ الْجَرْيِ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّ مُرَادَهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ وَإِنْ قَدَرَ وَلَوْ نَهَارًا عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ

Imam ar-Romli menyatakan bahwa apabila ada makanan dan air liur yang bercampur dan sulit untuk dipisahkan ketika air liur tersebut akan masuk ke dalam kerongkongan, maka puasanya tidak batal sekalipun pada siang hari tersebut dia bisa meludahkan air liur tersebut.

Jika pada saat menelan ludahnya ia mampu mengeluarkan sisa makanan tersebut, puasanya batal. Sedangkan menggosok gigi pada malam hari sebelum tidur sangat dianjurkan, meskipun tidak diwajibkan ketika besoknya berpuasa. Hal ini akan membantu membersihkan gigi dan mulut dari sisa-sisa makanan sehingga dapat menghindari masalah kesehatan gigi dan mulut selama puasa.

 

0 Komentar

Posting Komentar