Gigi yang
sehat dan bersih adalah penting bagi kesehatan mulut dan tubuh secara
keseluruhan. Terutama selama bulan puasa, menjaga kebersihan gigi menjadi
sangat penting karena terdapat waktu yang cukup lama antara waktu makan sahur
dan berbuka puasa. Namun, beberapa orang mungkin lupa untuk menggosok gigi
setelah sahur, seperti yang terjadi pada Bang Mamat.
Bang Mamat,
setelah sahur, langsung tidur lagi tanpa menggosok gigi terlebih dahulu. Hal
ini menyebabkan sisa-sisa makanan masih terselip di antara gigi-giginya. Pada
siang harinya, sisa-sisa makanan ini ada yang terbawa ketika menelan air
ludahnya. Apakah puasa Bang Mamat menjadi batal?
Dalam kitab
Nihayatul Muhtaj juz 3 hal 172 dijelaskan
(وَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْخِلاَلُ لَيْلاً إذَا عَلِمَ بَقَايَا
بَيْنَ أَسْنَانِهِ يَجْرِي بِهَا رِيقُهُ نَهَارًا وَلاَ يُمْكِنُهُ التَّمْيِيزُ
وَالْمَجُّ) اْلأَوْجَهُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ عَدَمُ الْوُجُوبِ
وَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ إنَّمَا يُخَاطَبُ بِوُجُوبِ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ
عِنْدَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِمَا فِي حَالِ الصَّوْمِ فَلاَ يَلْزَمُهُ تَقْدِيمُ
ذَلِكَ عَلَيْهِ
Teks di
atas membahas tentang kewajiban seseorang dalam membersihkan bekas makanan yang
tersangkut di antara giginya selama berpuasa. Dalam kutipan tersebut,
disebutkan bahwa apabila seseorang mengetahui adanya bekas makanan yang
tersangkut di antara giginya dan air liurnya terus mengalir pada siang hari
tanpa bisa membedakan antara bekas makanan tersebut atau air liurnya sendiri,
maka puasanya tidak batal. Kemudian, apakah ia harus membersihkannya pada malam
hari atau tidak? Beberapa ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak wajib
dilakukan ketika malam hari. Hal tersebut wajib dilakukan apabila orang
tersebut mampu untuk membedakan bekas makanan dan air liurnya pada saat puasa
saja, bukan malam harinya.
Kemudian dalam
fatwa ar-Romli juz 2 hal 72 disebutkan
( سُئِلَ
) عَنْ قَوْلِ الْمِنْهَاجِ وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى
بِهِ رِيْقُهُ لَمْ يُفْطِرْ إنْ عَجَزَ عَنْ تَمْيِيزِهِ وَمَجِّهِ هَلْ
مُرَادُهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ فَقَطْ
حَتَّى لَوْ قَدَرَ عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ لاَ
يُفْطِرُ أَوْ مُرَادُهُ أَعَمُّ مِنْ أَنْ يَكُونَ بَيْنَ اْلأَسْنَانِ أَوْ
حَالَةَ الْجَرْيِ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّ مُرَادَهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ
وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ وَإِنْ قَدَرَ وَلَوْ نَهَارًا عَلَى إخْرَاجِهِ
مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ
Imam
ar-Romli menyatakan bahwa apabila ada makanan dan air liur yang bercampur dan
sulit untuk dipisahkan ketika air liur tersebut akan masuk ke dalam
kerongkongan, maka puasanya tidak batal sekalipun pada siang hari tersebut dia
bisa meludahkan air liur tersebut.
Jika pada
saat menelan ludahnya ia mampu mengeluarkan sisa makanan tersebut, puasanya
batal. Sedangkan menggosok gigi pada malam hari sebelum tidur sangat
dianjurkan, meskipun tidak diwajibkan ketika besoknya berpuasa. Hal ini akan
membantu membersihkan gigi dan mulut dari sisa-sisa makanan sehingga dapat
menghindari masalah kesehatan gigi dan mulut selama puasa.
0 Komentar