Tadarus, atau kegiatan membaca
Al-Quran secara berjamaah, merupakan kegiatan yang banyak dilakukan oleh umat
Muslim, terutama pada bulan Ramadan. Banyak masjid yang membuka program tadarus
sampai malam hari sebagai bentuk penguatan keimanan dan peningkatan ibadah.
Namun, adakalanya tadarus di masjid
menimbulkan kekhawatiran di antara jamaah masjid yang lain. Hal ini terutama
terjadi jika pembacaan Al-Quran dilakukan secara keras atau berisik sehingga
mengganggu konsentrasi para jamaah masjid yang sedang shalat atau bahkan orang
yang sedang tidur.
Menurut kitab "Bughyat
al-Mustarshidin”, kegiatan membaca Al-Quran secara keras atau berisik di masjid
tidak dilarang selama tidak mengganggu kegiatan ibadah orang lain. Namun, jika
kegiatan tadarus tersebut menyebabkan gangguan atau kerusakan, seperti
mengganggu orang yang sedang tidur, maka kegiatan tersebut harus dihentikan.
)مسألة ( لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه
ومنه قراءة القرآن إلا إن شوش على مصل أو أذى نائما بل إن كثر التأذي حرم فيمنع
منه حينئذ كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوش
على المصلين فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء (بغية المسترشدين ص: ۱۳۳)
Dalam kitab "Bughyah
Al-Mustarsyidin" halaman 133, disebutkan bahwa tidak diharamkan untuk
mengucapkan dzikir secara keras di dalam masjid, termasuk membaca Al-Quran.
Namun, jika hal tersebut mengganggu jamaah atau mengganggu orang yang sedang
tidur, maka harus dihentikan. Bahkan jika gangguannya semakin parah, maka hal
tersebut diharamkan dan harus dihindari. Sebagai contoh, jika seseorang duduk
setelah adzan untuk berdzikir, dan semua orang yang datang untuk shalat ikut
duduk dan dia mengganggu orang-orang yang sedang shalat, maka dia harus
dihentikan. Namun jika gangguannya tidak seberapa dan tidak ada unsur riya',
maka dianjurkan untuk terus melakukannya, seperti mengajar di dalam masjid.
Imam Nawawi juga menyatakan bahwa
jika keuntungan dari kegiatan tadarus lebih besar daripada kerugian yang
ditimbulkan, maka kegiatan tersebut dapat dilakukan. Namun, jika kerugian yang
ditimbulkan lebih besar daripada keuntungannya, maka kegiatan tersebut harus
dihentikan. Hal itu dijelaskan dalam Kitab "Bughyatul Mustarsyidin"
halaman 133:
فائدة:
جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهرا وينتفع بقراءتهم أناس ويتشوش آخرون فإن كانت المصلحة أكثر من
المفسدة فالقراءة أفضل وإن كانت بالعكس كرهت اه فتاوى النووي (بغية
المسترشدين ص: ۱۳۳ )
Jika sekelompok orang membaca Al-Quran dengan keras di dalam
masjid dan orang lain bisa mendapatkan manfaat dari pembacaan mereka, namun di
sisi lain ada orang yang terganggu, maka jika manfaatnya lebih besar dari
kerugian maka membaca Al-Quran lebih baik dilakukan. Namun jika sebaliknya, maka
sebaiknya dihindari. Hal ini sesuai dengan fatwa Imam Nawawi.
Oleh karena itu, sebelum melakukan kegiatan tadarus di
masjid, perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa
kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan ibadah orang lain dan tidak
menimbulkan kerugian bagi jamaah masjid yang lain. Jika kegiatan tadarus
dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu kegiatan ibadah orang lain, maka hal
tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan pengetahuan
tentang Al-Quran bagi para jamaah masjid.
0 Komentar