Tadarus Sampai Larut Malam

 

Tadarus, atau kegiatan membaca Al-Quran secara berjamaah, merupakan kegiatan yang banyak dilakukan oleh umat Muslim, terutama pada bulan Ramadan. Banyak masjid yang membuka program tadarus sampai malam hari sebagai bentuk penguatan keimanan dan peningkatan ibadah.

Namun, adakalanya tadarus di masjid menimbulkan kekhawatiran di antara jamaah masjid yang lain. Hal ini terutama terjadi jika pembacaan Al-Quran dilakukan secara keras atau berisik sehingga mengganggu konsentrasi para jamaah masjid yang sedang shalat atau bahkan orang yang sedang tidur.

Menurut kitab "Bughyat al-Mustarshidin”, kegiatan membaca Al-Quran secara keras atau berisik di masjid tidak dilarang selama tidak mengganggu kegiatan ibadah orang lain. Namun, jika kegiatan tadarus tersebut menyebabkan gangguan atau kerusakan, seperti mengganggu orang yang sedang tidur, maka kegiatan tersebut harus dihentikan.

)مسألة ( لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ومنه قراءة القرآن إلا إن شوش على مصل أو أذى نائما بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوش على المصلين فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء   (بغية المسترشدين ص: ۱۳۳)

Dalam kitab "Bughyah Al-Mustarsyidin" halaman 133, disebutkan bahwa tidak diharamkan untuk mengucapkan dzikir secara keras di dalam masjid, termasuk membaca Al-Quran. Namun, jika hal tersebut mengganggu jamaah atau mengganggu orang yang sedang tidur, maka harus dihentikan. Bahkan jika gangguannya semakin parah, maka hal tersebut diharamkan dan harus dihindari. Sebagai contoh, jika seseorang duduk setelah adzan untuk berdzikir, dan semua orang yang datang untuk shalat ikut duduk dan dia mengganggu orang-orang yang sedang shalat, maka dia harus dihentikan. Namun jika gangguannya tidak seberapa dan tidak ada unsur riya', maka dianjurkan untuk terus melakukannya, seperti mengajar di dalam masjid.

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa jika keuntungan dari kegiatan tadarus lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkan, maka kegiatan tersebut dapat dilakukan. Namun, jika kerugian yang ditimbulkan lebih besar daripada keuntungannya, maka kegiatan tersebut harus dihentikan. Hal itu dijelaskan dalam Kitab "Bughyatul Mustarsyidin" halaman 133:

 فائدة: جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهرا وينتفع بقراءتهم أناس ويتشوش آخرون فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل وإن كانت بالعكس كرهت اه فتاوى النووي  (بغية المسترشدين ص: ۱۳۳ )

Jika sekelompok orang membaca Al-Quran dengan keras di dalam masjid dan orang lain bisa mendapatkan manfaat dari pembacaan mereka, namun di sisi lain ada orang yang terganggu, maka jika manfaatnya lebih besar dari kerugian maka membaca Al-Quran lebih baik dilakukan. Namun jika sebaliknya, maka sebaiknya dihindari. Hal ini sesuai dengan fatwa Imam Nawawi.

Oleh karena itu, sebelum melakukan kegiatan tadarus di masjid, perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan ibadah orang lain dan tidak menimbulkan kerugian bagi jamaah masjid yang lain. Jika kegiatan tadarus dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu kegiatan ibadah orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan pengetahuan tentang Al-Quran bagi para jamaah masjid.

0 Komentar

Posting Komentar