Hukum Membawa Anak ke Masjid
Membawa anak-anak ke masjid diperbolehkan secara syariat jika
mereka tidak mengganggu jamaah dan tidak mengganggu ketenangan orang yang
sedang shalat di masjid. Hal ini juga dapat membiasakan anak-anak untuk
beribadah dan membentuk karakter mereka untuk mencintai lingkungan keimanan.
Tidak ada masalah syariat untuk membawa anak-anak ke masjid,
bahkan itu sangat dianjurkan jika anak-anak sudah terbiasa dengan lingkungan
masjid. Hal ini dapat membiasakan mereka untuk beribadah dan membentuk karakter
mereka untuk mencintai lingkungan keimanan di mana umat Muslim berkumpul untuk
beribadah kepada Allah SWT. Namun, perlu ditekankan untuk mengajari anak-anak
sopan santun dan melarang mereka mengganggu jamaah atau bermain-main di dalam
masjid. Hal ini harus dilakukan dengan lembut dan kasih sayang, dan anak-anak
harus diperlakukan dengan kesabaran dan kelembutan, tanpa menakut-nakuti atau
membuat mereka takut. Karena reaksi yang keras dari beberapa jamaah terhadap
anak-anak mungkin akan menimbulkan trauma atau ketakutan pada anak, dan
seharusnya anak-anak tumbuh dengan mencintai masjid dan mempunyai kedekatan
dengan baitullah. Seperti dalam hadis tentang tujuh orang yang dilindungi oleh
Allah dalam naungan-Nya, di antaranya adalah orang yang hatinya terikat pada
masjid. Masjid ini penuh dengan rahmat, berkah, dan keberkahan.
Para ulama telah mengambil dalil dari hadis yang
memperbolehkan membawa anak-anak ke masjid, di antaranya hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka dari Abu Qatadah
al-Anshari RA:
أن رسول الله صلى الله عليه وآله
وسلم كان يصلي وهو حاملٌ أُمَامَةَ بنتَ زينبَ بِنْتِ رسول الله صلى الله عليه
وآله وسلم
Rasulullah SAW sedang shalat sambil memegang Ummamah binti
Zainab, putri Rasulullah SAW".
Al-Hafiz Ibn Hajar dalam kitab Fathul Bari (1/592, Edisi
Darul Ma'arif) menyatakan bahwa hadis ini dapat dijadikan dalil untuk
memperbolehkan membawa anak-anak ke masjid.
Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibn Majah, Ibn
Hibban, dan Al-Hakim meriwayatkan dari Buraidah RA, ia berkata:
"Rasulullah SAW sedang memberikan khutbah, tiba-tiba Hasan dan Husain RA
datang kepada beliau dengan baju merah, mereka berjalan dan tersandung.
Kemudian, Rasulullah SAW turun dari mimbar dan menggendong keduanya, satu di
pelukannya dan satu di pelukan yang lain. Kemudian beliau naik kembali ke atas
mimbar dan bersabda: 'Sesungguhnya Allah berfirman:
«صدق الله: ﴿إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ
وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ﴾ [التغابن: 15]؛ إني لَمَّا نَظَرْتُ إلى هذين الغلامين
يَمْشيان ويَعثُران لم أصبر أن قطعت كلامي ونزلتُ إليهما».
"Sesungguhnya harta dan anak-anakmu adalah ujian"
(QS. At-Taghabun: 15). Ketika saya melihat kedua anak kecil ini berjalan dan
tersandung, saya tidak bisa menahan diri dan turun dari mimbar untuk mendekati
mereka'".
Ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan
membawa anak-anak ke masjid dan bahkan beliau sendiri menggendong cucunya
ketika sedang memberikan khutbah.
Dari kedua hadis ini dan hadis-hadis lainnya, para ulama
mengambil kesimpulan bahwa memperbolehkan membawa anak-anak ke masjid, tetapi
dikecualikan anak-anak yang tidak bisa mengendalikan diri dan selalu mengganggu
meskipun sudah diingatkan. Namun, mereka harus diperlakukan dengan lembut dan
kasih sayang. Dan Allah SWT lebih mengetahui.
Sumber: Darul
Ifta’ Mesir

0 Komentar