Hukum Memotong Tulang Hewan Aqiqah



Hukum memotong tulang hewan aqiqah yang telah disembelih diperselisihkan di antara ulama’. Ada yang menyatakan sunah untuk tidak memotong-motong tulang hewan sembelihan aqiqah, dan ada pula yang menyatakan bahwa diperbolehkan untuk memotong-motong tulang tersebut.

Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, disunatkan untuk tidak memotong-motong tulang hewan sembelihan aqiqah. Hikmahnya adalah sebagai doa agar anak yang diaqiqahi kelak tidak menderita patah tulang. Dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa daging aqiqah dimasak sepenggal-penggal, dan tulangnya tidak dipecah. Namun, jika dilakukan memotong-motong tulang, hukumnya tidak makruh, namun tergolong khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama).

Sementara itu, menurut madzhab Maliki, tulang tersebut boleh dipotong-potong atau dibiarkan utuh. Imam Malik dalam kitab “Al-Muwaththo’” menjelaskan bahwa aqiqah itu sepertihalnya qurban, karena itu diperbolehkan memotong-motong tulangnya. dalam kitab At-Taj Wal-Iklil, 4/393 (Madzhab Maliki) disebutkan

(وجاز كسر عظمها) في الموطأ: العقيقة بمنزلة الضحايا وتكسر عظامها

(Dan diperbolehkan untuk memecahkan tulang aqiqah)  Dalam Al-Muwaththa: Aqiqah memiliki status yang sama dengan hewan kurban dan tulangnya dapat dipecahkan."

Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ibnu Hazm, pemuka ulama’ madzhab Dhahiri, yang menjelaskan bahwa tidak ada satu pun hadits yang shahih yang bisa dijadikan dalil mengenai pelarangan memotong tulang tersebut, termasuk riwayat dari Aisyah. Dalam kitab Al-Muhallah, juz 7 halaman 523 disebutkan,

وَلَا بَأْسَ بِكَسْرِ عِظَامِهَا . . . وَلَمْ يَصِحَّ فِي الْمَنْعِ مِنْ كَسْرِ عِظَامِهَا شَيْءٌ . فَإِنْ قِيلَ : قَدْ رَوَيْتُمْ { عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ وَقَدْ قِيلَ لَهَا فِي الْعَقِيقَةِ بِجَزُورٍ , فَقَالَتْ : لَا , بَلْ السُّنَّةُ أَفْضَلُ , عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ , وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُقْطَعُ جُدُولًا وَلَا يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ , وَلْيَكُنْ ذَلِكَ يَوْمَ السَّابِعِ , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشَرَ , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ } . قُلْنَا : هَذَا لَا يَصِحُّ ; لِأَنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ الْعَرْزَمِيِّ

Tidak masalah untuk memotong tulang aqiqah dan tidak ada riwayat yang melarang memotong tulang tersebut. Jika ditanyakan tentang pendapat Aisyah, istri Nabi, mengenai aqiqah dengan memotong tulang, maka dia menjawab bahwa itu bukanlah cara yang disunahkan. Cara yang lebih baik adalah dengan memberikan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, dan dagingnya harus diberikan kepada orang miskin dan disedekahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Jika tidak mampu, maka bisa dilakukan pada hari keempat belas atau dua puluh satu. Namun, riwayat tersebut tidak sahih karena berasal dari riwayat Abdul Malik bin Abi Sulaiman Al-Arzami.

0 Komentar

Posting Komentar