Hukum Menunaikan Umrah Bagi Orang yang Belum Menunaikan Haji: Boleh dan Sah Menurut Ulama
Banyak orang yang bingung tentang
apakah sebaiknya menunaikan umrah atau haji terlebih dahulu. Hal ini bisa
terjadi karena antrian untuk menunaikan haji lebih lama dibandingkan dengan
umrah. Namun, bagi orang yang belum bisa menunaikan haji, apakah sebaiknya
menunaikan umrah terlebih dahulu?
Menurut para ulama, menunaikan
umrah sebelum haji hukumnya boleh dan sah. Baik orang tersebut menunaikan haji
pada tahun yang sama atau pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini didasarkan pada
beberapa hadits shahih, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Umar, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah sebelum
haji" (Shahih Bukhari, no.1651).
Dalam Al Majmu' Syarh al
Muhadzdzab, juz 7 hal. 170, disebutkan bahwa semua ulama sepakat bahwa
menunaikan umroh sebelum menunaikan ibadah haji hukumnya boleh dan sah. Begitu
juga dengan haji sebelum umrah. Para ulama juga mengutip hadits-hadits lain
yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menunaikan umrah sebelum haji.

0 Komentar