Istri Menolak Berhubungan Berbagai Gaya
Dalam agama Islam, hubungan suami istri adalah sebuah ibadah
dan dipandang sebagai salah satu bentuk taqwa kepada Allah. Seorang istri
diwajibkan menuruti kemauan suaminya untuk berhubungan intim, selama sang istri
mampu dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan secara syari’at.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah istri
harus menuruti permintaan suami untuk berhubungan intim dengan berbagai gaya?
Sebagaimana yang diketahui, dalam agama Islam, berhubungan intim dengan
berbagai gaya selama tidak melakukan hubungan intim lewat dubur, maka hal
tersebut diperbolehkan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 223,
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki." Ayat ini menjelaskan bahwa istri harus menuruti suaminya
dengan cara apapun selama masih termasuk dalam batasan syariat dan tidak
menyimpang dari ajaran agama.
Abdullah bin Humaid dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari
Ibnu Abbas tentang firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 223 Ibnu Abbas
berkata,
قال: قائمة، وقاعدة، ومقبلة،
ومدبرة،فى قبلها
"Istri-istri kalian bisa berdiri, duduk, menghadap, dan
membelakangi dalam posisi depannya (farj)."
Dalam sebuah riwayat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,
terdapat kisah tentang cara berhubungan intim suami istri yang dipraktikkan
oleh orang-orang Quraisy, orang-orang anshar, dan orang-orang yahudi.
Orang-orang Quraisy menggauli isteri-isteri mereka dengan cara yang mereka
ingkari. Mereka melakukan hubungan intim dengan istri mereka dalam tiga posisi,
yaitu menghadap, membelakangi, dan terlentang. Sedangkan orang-orang anshar
mengikuti cara yang dilakukan oleh orang-orang yahudi, yaitu tidak menggauli
isteri mereka kecuali dengan satu cara yang lebih menjaga rasa malu seorang
wanita.
Ketika salah seorang di antara muhajirin menikahi seorang
wanita anshar dan melakukan hubungan intim dengan cara yang dilakukan oleh
orang-orang Quraisy, wanita anshar tersebut mengingkarinya dan meminta agar
dilakukan dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh orang-orang anshar
dan yahudi. Permasalahan ini kemudian sampai kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dan Allah 'azza wajalla menurunkan ayat, "Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."
Namun, meskipun suami memiliki kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan birahi sang istri, bukan berarti ia boleh menuntut dengan cara yang
kasar atau tidak sesuai dengan aturan agama. Sebagai seorang muslim, ia harus
menjalankan perintah Allah dan menyampaikan keinginannya dengan cara yang baik
dan sopan. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa' ayat
19, "Dan bergaullah dengan mereka (para wanita) dengan baik".
Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda, "Jika
seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak
memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri)
mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh."
Menurut kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, jilid 10 halaman
336, seorang istri wajib taat kepada suaminya jika dia memintanya untuk
bergabung dengan dia di tempat tidur, bahkan jika dia sedang berada di atas
tungku atau sedang mengerjakan tugas-tugas rumah tangga, selama dia tidak sibuk
dengan kewajiban agama atau itu akan merugikannya. Karena merugikan atau
hal-hal yang sejenis bukan termasuk dalam hubungan yang baik antara suami
istri. Kewajiban istri untuk taat pada suaminya didasarkan pada firman Allah,
"Dan mereka mempunyai hak yang sama dengan kewajiban atas diri mereka menurut
ma'ruf." Sampai pada ayat yang menyatakan bahwa hak suami adalah wajib,
maka tidak boleh meninggalkannya tanpa alasan yang wajib.
Kesimpulannya, meskipun suami memiliki kewajiban untuk
memenuhi kebutuhan birahi sang istri, bukan berarti ia boleh menuntut dengan
cara yang kasar atau tidak sesuai dengan aturan agama. Sebagai seorang muslim,
ia harus menjalankan perintah Allah dan menyampaikan keinginannya dengan cara
yang baik dan sopan. Begitu juga istri, meskipun memiliki kewajiban menuruti
suaminya, suami juga harus menggauli istrinya dengan cara yang baik. Permintaan
suami untuk mengajak sang istri berhubungan intim dengan berbagai gaya bukan
merupakan udzur yang memperbolehkan istri menolak berhubungan intim, karena hal
tersebut tidak dilarang oleh agama. Oleh karena itu, penolakan atas dasar itu
tidak dibenarkan dan istri harus tetap menurutinya selama masih mampu dan
tentunya harus dikerjakan dengan cara yang baik (mu’asyaroh bil ma’ruf).

0 Komentar