Istri Menolak Berhubungan Berbagai Gaya


Istri Menolak Berhubungan Berbagai Gaya

Dalam agama Islam, hubungan suami istri adalah sebuah ibadah dan dipandang sebagai salah satu bentuk taqwa kepada Allah. Seorang istri diwajibkan menuruti kemauan suaminya untuk berhubungan intim, selama sang istri mampu dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan secara syari’at.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah istri harus menuruti permintaan suami untuk berhubungan intim dengan berbagai gaya? Sebagaimana yang diketahui, dalam agama Islam, berhubungan intim dengan berbagai gaya selama tidak melakukan hubungan intim lewat dubur, maka hal tersebut diperbolehkan.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 223, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." Ayat ini menjelaskan bahwa istri harus menuruti suaminya dengan cara apapun selama masih termasuk dalam batasan syariat dan tidak menyimpang dari ajaran agama.

Abdullah bin Humaid dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 223 Ibnu Abbas berkata,

قال: قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة،فى قبلها

"Istri-istri kalian bisa berdiri, duduk, menghadap, dan membelakangi dalam posisi depannya (farj)."

Dalam sebuah riwayat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, terdapat kisah tentang cara berhubungan intim suami istri yang dipraktikkan oleh orang-orang Quraisy, orang-orang anshar, dan orang-orang yahudi. Orang-orang Quraisy menggauli isteri-isteri mereka dengan cara yang mereka ingkari. Mereka melakukan hubungan intim dengan istri mereka dalam tiga posisi, yaitu menghadap, membelakangi, dan terlentang. Sedangkan orang-orang anshar mengikuti cara yang dilakukan oleh orang-orang yahudi, yaitu tidak menggauli isteri mereka kecuali dengan satu cara yang lebih menjaga rasa malu seorang wanita.

Ketika salah seorang di antara muhajirin menikahi seorang wanita anshar dan melakukan hubungan intim dengan cara yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy, wanita anshar tersebut mengingkarinya dan meminta agar dilakukan dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh orang-orang anshar dan yahudi. Permasalahan ini kemudian sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Allah 'azza wajalla menurunkan ayat, "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."

Namun, meskipun suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan birahi sang istri, bukan berarti ia boleh menuntut dengan cara yang kasar atau tidak sesuai dengan aturan agama. Sebagai seorang muslim, ia harus menjalankan perintah Allah dan menyampaikan keinginannya dengan cara yang baik dan sopan. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa' ayat 19, "Dan bergaullah dengan mereka (para wanita) dengan baik".

Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh."

Menurut kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, jilid 10 halaman 336, seorang istri wajib taat kepada suaminya jika dia memintanya untuk bergabung dengan dia di tempat tidur, bahkan jika dia sedang berada di atas tungku atau sedang mengerjakan tugas-tugas rumah tangga, selama dia tidak sibuk dengan kewajiban agama atau itu akan merugikannya. Karena merugikan atau hal-hal yang sejenis bukan termasuk dalam hubungan yang baik antara suami istri. Kewajiban istri untuk taat pada suaminya didasarkan pada firman Allah, "Dan mereka mempunyai hak yang sama dengan kewajiban atas diri mereka menurut ma'ruf." Sampai pada ayat yang menyatakan bahwa hak suami adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkannya tanpa alasan yang wajib.

Kesimpulannya, meskipun suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan birahi sang istri, bukan berarti ia boleh menuntut dengan cara yang kasar atau tidak sesuai dengan aturan agama. Sebagai seorang muslim, ia harus menjalankan perintah Allah dan menyampaikan keinginannya dengan cara yang baik dan sopan. Begitu juga istri, meskipun memiliki kewajiban menuruti suaminya, suami juga harus menggauli istrinya dengan cara yang baik. Permintaan suami untuk mengajak sang istri berhubungan intim dengan berbagai gaya bukan merupakan udzur yang memperbolehkan istri menolak berhubungan intim, karena hal tersebut tidak dilarang oleh agama. Oleh karena itu, penolakan atas dasar itu tidak dibenarkan dan istri harus tetap menurutinya selama masih mampu dan tentunya harus dikerjakan dengan cara yang baik (mu’asyaroh bil ma’ruf).

0 Komentar

Posting Komentar