Mampu Mendadak pada Malam Hari Raya


Mampu Mendadak pada Malam Hari Raya

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dalam rangka membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu. Namun, ada beberapa kasus di mana seseorang sulit untuk mengeluarkan zakat fitrah karena keterbatasan finansial.

Salah satu contohnya adalah seorang tukang becak yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, ia sulit untuk membayar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.

Namun, pada malam hari raya Idul Fitri, ia mendapatkan THR dari pelanggannya dengan jumlah yang cukup besar sehingga jika ia membayar zakat dengan uang tersebut masih akan ada sisa. Dalam hal ini, apakah ia wajib mengeluarkan zakat fitrah?

Menurut pandangan agama Islam, dalam keadaan seperti ini, ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, ia hanya disunahkan untuk melakukannya jika masih memiliki kesempatan sebelum waktu yang ditentukan.

Menurut kesepakatan ulama, tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang miskin pada saat kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan. Jika seseorang menjadi mampu setelah itu, meskipun hanya sebentar, tetap tidak wajib baginya. Namun, dianjurkan bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat fitrah jika dia mampu sebelum lewat hari raya.

Lalu, bagaimana batasan mengenai seseorang yang dianggap miskin dan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah? Menurut pandangan agama Islam, batasannya adalah "barang siapa yang tidak mampu memberi nafkah makanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, baik manusia atau hewan, pada malam dan hari raya, maka dia dianggap miskin dan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 hal 114 dijelaskan,

 (وَ) لاَ فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوْبِ إجْمَاعًا وَلَوْ أَيْسَرَ بَعْدَ لَحْظَةٍ لَكِنْ يُسَنُّ لَهُ إذَا أَيْسَرَ قَبْلَ فَوَاتِ يَوْمِ الْعِيْدِ اْلإِخْرَاجُ ثُمَّ أَشَارَ إلَى حَدِّهِ بِقَوْلِهِ (فَمَنْ لَمْ يَفْضُلْ) بِضَمِّ الضَّادِ وَفَتْحِهَا (عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ مَنْ) أَيِ الَّذِيْ (فِي نَفَقَتِهِ) مِنْ آدَمِيٍّ وَحَيَوَانٍ وَاسْتِعْمَالُ مَنْ فِيْمَنْ لاَ يَعْقِلُ تَغْلِيْبًا بَلِ اسْتِقْلاَلاً سَائِغٌ بَلْ حَقِيْقَةٌ عِنْدَ بَعْضِ الْمُحَقِّقِيْنَ (لَيْلَةَ الْعِيْدِ وَيَوْمَهُ شَيْءٌ) يُخْرِجُهُ فِيْْ فِطْرَتِهِ (فَمُعْسِرٌ) وَمَنْ فَضُلَ عَنْهُ مَا يُخْرِجُهُ فَمُوْسِرٌ إذِ الْقُوْتُ ضَرُوْرِيٌّ لاَ بُدَّ مِنْهُ وَإِنَّمَا لَمْ يُعْتَبَرْ زِيَادَتُهُ لِعَدَمِ ضَبْطِ مَا وَرَاءَهُمَا وَلَوْ تَلِفَ الْمَالُ قَبْلَ التَّمَكُّنِ سَقَطَتْ الْفِطْرَةُ كَزَكَاةِ الْمَالِ اهـ

Tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang miskin (tidak mampu) pada saat kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan, ini merupakan kesepakatan ulama. Jika seseorang menjadi mampu setelah itu, meskipun hanya sebentar, tetap tidak wajib baginya. Namun, dianjurkan bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat fitrah jika dia mampu sebelum lewat hari raya. Kemudian penulis menjelaskan batasannya dengan mengatakan: "Barang siapa yang tidak mampu memberi nafkah makanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, baik manusia atau hewan, pada malam dan hari raya, maka dia dianggap miskin dan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika seseorang memiliki kelebihan yang cukup untuk mengeluarkan zakat fitrah, maka orang tersebut dianggap mampu, karena makanan adalah kebutuhan dasar yang pasti diperlukan. Kelebihan makanan tidak dianggap dalam hal ini karena tidak dapat ditentukan jumlah pastinya. Jika harta tersebut hilang sebelum dapat digunakan, kewajiban zakat fitrah gugur, seperti zakat harta."

0 Komentar

Posting Komentar