Mampu Mendadak pada Malam Hari Raya
Zakat
fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dalam rangka membantu
meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu. Namun, ada beberapa
kasus di mana seseorang sulit untuk mengeluarkan zakat fitrah karena
keterbatasan finansial.
Salah
satu contohnya adalah seorang tukang becak yang penghasilannya hanya cukup
untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, ia sulit
untuk membayar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada waktu yang telah
ditentukan.
Namun,
pada malam hari raya Idul Fitri, ia mendapatkan THR dari pelanggannya dengan
jumlah yang cukup besar sehingga jika ia membayar zakat dengan uang tersebut
masih akan ada sisa. Dalam hal ini, apakah ia wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Menurut
pandangan agama Islam, dalam keadaan seperti ini, ia tidak wajib mengeluarkan
zakat fitrah. Namun, ia hanya disunahkan untuk melakukannya jika masih memiliki
kesempatan sebelum waktu yang ditentukan.
Menurut
kesepakatan ulama, tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang miskin
pada saat kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan. Jika seseorang menjadi mampu
setelah itu, meskipun hanya sebentar, tetap tidak wajib baginya. Namun,
dianjurkan bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat fitrah jika dia mampu
sebelum lewat hari raya.
Lalu,
bagaimana batasan mengenai seseorang yang dianggap miskin dan tidak wajib
mengeluarkan zakat fitrah? Menurut pandangan agama Islam, batasannya adalah
"barang siapa yang tidak mampu memberi nafkah makanan untuk dirinya
sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, baik manusia atau hewan,
pada malam dan hari raya, maka dia dianggap miskin dan tidak wajib mengeluarkan
zakat fitrah. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 hal 114 dijelaskan,
(وَ) لاَ فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوْبِ إجْمَاعًا
وَلَوْ أَيْسَرَ بَعْدَ لَحْظَةٍ لَكِنْ يُسَنُّ لَهُ إذَا أَيْسَرَ قَبْلَ
فَوَاتِ يَوْمِ الْعِيْدِ اْلإِخْرَاجُ ثُمَّ أَشَارَ إلَى حَدِّهِ بِقَوْلِهِ
(فَمَنْ لَمْ يَفْضُلْ) بِضَمِّ الضَّادِ وَفَتْحِهَا (عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ
مَنْ) أَيِ الَّذِيْ (فِي نَفَقَتِهِ) مِنْ آدَمِيٍّ وَحَيَوَانٍ وَاسْتِعْمَالُ
مَنْ فِيْمَنْ لاَ يَعْقِلُ تَغْلِيْبًا بَلِ اسْتِقْلاَلاً سَائِغٌ بَلْ
حَقِيْقَةٌ عِنْدَ بَعْضِ الْمُحَقِّقِيْنَ (لَيْلَةَ الْعِيْدِ وَيَوْمَهُ شَيْءٌ)
يُخْرِجُهُ فِيْْ فِطْرَتِهِ (فَمُعْسِرٌ) وَمَنْ فَضُلَ عَنْهُ مَا يُخْرِجُهُ
فَمُوْسِرٌ إذِ الْقُوْتُ ضَرُوْرِيٌّ لاَ بُدَّ مِنْهُ وَإِنَّمَا لَمْ
يُعْتَبَرْ زِيَادَتُهُ لِعَدَمِ ضَبْطِ مَا وَرَاءَهُمَا وَلَوْ تَلِفَ الْمَالُ
قَبْلَ التَّمَكُّنِ سَقَطَتْ الْفِطْرَةُ كَزَكَاةِ الْمَالِ اهـ
Tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang miskin
(tidak mampu) pada saat kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan, ini merupakan
kesepakatan ulama. Jika seseorang menjadi mampu setelah itu, meskipun hanya
sebentar, tetap tidak wajib baginya. Namun, dianjurkan bagi orang tersebut
untuk mengeluarkan zakat fitrah jika dia mampu sebelum lewat hari raya.
Kemudian penulis menjelaskan batasannya dengan mengatakan: "Barang siapa
yang tidak mampu memberi nafkah makanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang
yang menjadi tanggungannya, baik manusia atau hewan, pada malam dan hari raya,
maka dia dianggap miskin dan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika
seseorang memiliki kelebihan yang cukup untuk mengeluarkan zakat fitrah, maka
orang tersebut dianggap mampu, karena makanan adalah kebutuhan dasar yang pasti
diperlukan. Kelebihan makanan tidak dianggap dalam hal ini karena tidak dapat
ditentukan jumlah pastinya. Jika harta tersebut hilang sebelum dapat digunakan,
kewajiban zakat fitrah gugur, seperti zakat harta."

0 Komentar