Mendengarkan Alquran dari Perempuan



Mendengarkan Alquran dari Perempuan

Dalam agama Islam, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan dalam hal mendengarkan suara perempuan. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah mengenai hukum mendengarkan suara perempuan, apakah termasuk aurat atau tidak. Dalam hal ini, ada beberapa penjelasan dari ulama tentang hukum mendengarkan suara perempuan.

Menurut mayoritas ulama, suara perempuan bukanlah bagian dari aurat, sehingga tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus ditutupi. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang menyebutkan bahwa "Tidaklah ada aurat bagi perempuan selain wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Namun, meskipun suara perempuan bukan termasuk dalam aurat, mendengarkan suara perempuan tetap memiliki aturan yang harus diperhatikan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab I’anatut Tholibin juz 3 halaman 302,

)قوله: وليس من العورة الصوت) أي صوت المرأة، ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم (قوله: فلا يحرم سماعه) أي الصوت. وقوله إلا إن خشي منه فتنة أو التذ به: أي فإنه يحرم سماعه، أي ولو بنحو القرآن، ومن الصوت: الزغاريد. وفي البجيرمي: وصوتها ليس بعورة على الأصح، لكن يحرم الإصغاء إليه عند خوف الفتنة.

bahwa mendengarkan suara perempuan dibolehkan selama tidak menimbulkan fitnah atau mendapatkan kelezatan darinya, termasuk juga mendengarkan bacaan Alquran perempuan. Jika suara tersebut dapat menimbulkan fitnah atau mendapatkan kelezatan, maka hukumnya menjadi haram.

Selain itu, terdapat juga aturan khusus dalam Islam tentang cara menjawab pintu jika ada seseorang yang datang. Jika pintu diketuk oleh seorang laki-laki, maka perempuan sebaiknya menjawab dengan suara yang tidak terlalu lembut atau merdu, namun tidak terlalu keras pula. Hal ini sebagaimana dijelaskan juga dalam kitab I’anatut Tholibin juz 3 halaman 302,

وإذا قرع باب المرأة أحد فلا تجيبه بصوت رخيم، بل تغلظ صوتها، بأن تأخذ طرف كفها بفيها وتجيب.

وفي العباب: ويندب إذا خافت داعيا أن تغل صوتها بوضع ظهر كفها على فيها. اه.

Jika ada seseorang yang mengetuk pintu rumah seorang perempuan, maka sebaiknya perempuan tersebut tidak menjawab dengan suara yang terlalu lembut atau merdu, namun sebaiknya menggunakan suara yang tegas dan jelas. Caranya adalah dengan meletakkan ujung telapak tangan pada mulut dan menjawab dengan suara yang keras.

Selain itu, dalam kitab Al-Ubbab, disebutkan bahwa disunahkan bagi perempuan untuk menempatkan belakang telapak tangan pada mulutnya ketika menjawab pintu.

Namun, jika ada kekhawatiran akan timbulnya fitnah atau bahaya, maka sebaiknya tidak menjawab pintu dan meminta bantuan dari orang lain. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam Islam yang mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan menjauhi segala bentuk godaan yang dapat mengarah pada tindakan yang tidak baik.

Dalam kesimpulannya, suara perempuan bukan termasuk dalam aurat dan diperbolehkan untuk didengar, selama tidak menimbulkan fitnah atau mendapatkan kelezatan darinya. 

0 Komentar

Posting Komentar