Obat Tetes Hidung Bagi Orang Yang Berpuasa
Kairo - Darul Ifta' Mesir mengeluarkan fatwa terkait penggunaan tetes hidung selama berpuasa.
Dalam fatwa tersebut, Darul Ifta' menyatakan bahwa jika tetes hidung mencapai
tenggorokan, maka puasa dianggap batal dan harus diganti di kemudian hari. Fatwa ini dikeluarkan oleh
Fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas pertanyaan
seorang pria yang menderita alergi parah di hidungnya dan menggunakan tetes
hidung selama berpuasa. Jika tidak menggunakan tetes hidung, pria tersebut akan
mengalami pilek dan sakit kepala yang parah.
Meskipun pria tersebut mencoba untuk tidak membiarkan tetes
hidung mencapai tenggorokannya, tetes tersebut tetap terasa di tenggorokannya.
Oleh karena itu, Darul Ifta' menegaskan bahwa puasa dianggap batal jika tetes
hidung mencapai tenggorokan.
Fatwa ini diharapkan dapat membantu umat Islam dalam memahami aturan puasa dan menjalankannya dengan benar.
Sumber: Darul Ifta’ Mesir

0 Komentar