Obat Tetes Hidung Bagi Orang Yang Berpuasa

Obat Tetes Hidung Bagi Orang Yang Berpuasa

Kairo - Darul Ifta' Mesir mengeluarkan fatwa terkait penggunaan tetes hidung selama berpuasa. Dalam fatwa tersebut, Darul Ifta' menyatakan bahwa jika tetes hidung mencapai tenggorokan, maka puasa dianggap batal dan harus diganti di kemudian hari. Fatwa ini dikeluarkan oleh Syekh Ali Jumah.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang pria yang menderita alergi parah di hidungnya dan menggunakan tetes hidung selama berpuasa. Jika tidak menggunakan tetes hidung, pria tersebut akan mengalami pilek dan sakit kepala yang parah.

Meskipun pria tersebut mencoba untuk tidak membiarkan tetes hidung mencapai tenggorokannya, tetes tersebut tetap terasa di tenggorokannya. Oleh karena itu, Darul Ifta' menegaskan bahwa puasa dianggap batal jika tetes hidung mencapai tenggorokan.

Fatwa ini diharapkan dapat membantu umat Islam dalam memahami aturan puasa dan menjalankannya dengan benar.

Sumber: Darul Ifta’ Mesir 

0 Komentar

Posting Komentar