Shalat Sambil Membaca Alquran dengan HP

 


Hukum Membaca Alquran dengan HP ketika Shalat

Apakah boleh bagi jamaah mengikuti imam yang membawa mushaf dalam sholat? Pertanyaan ini diajukan kepada Dr. Ali Jum'ah, mantan Mufti Republik Mesir melalui halaman resminya.

Dr. Ali Jum'ah menjawab bahwa memang boleh untuk mengikuti imam yang membawa mushaf dalam sholat, terutama pada sholat tarawih. Banyak jamaah yang mengatakan bahwa cara ini membantu mereka untuk lebih fokus dan khusyuk dalam sholat.

Ia menambahkan bahwa mazhab Syafi'i memperbolehkan hal tersebut, dan menunjukkan bahwa Syekh Zakiyudin adalah orang yang mencetuskan ide mushaf tahajjud yang dibaca oleh imam, baik yang menghafal Al-Quran maupun tidak.

Terkait mengikuti imam yang membaca alquran dengan ponsel selama sholat, ia mengatakan bahwa hal tersebut memang diperbolehkan meskipun termasuk dalam fitnah. Oleh karena itu, para ulama memperbolehkan orang yang tidak suci atau belum mandi junub untuk membaca Al-Quran dari ponsel dengan hanya melihat layar tanpa mengeluarkan suara, karena hal ini jauh berbeda dengan mushaf.

Menurut Dr. Ali Jum'ah, salah satu ibadah yang paling utama dan sunnah adalah menggabungkan dua kebaikan: sholat dan membaca Al-Quran. Sehingga ia menyarankan untuk berusaha mengkhatamkan Al-Quran dalam sholat, namun karena hal tersebut sulit bagi sebagian orang yang belum menghafal Al-Quran, maka para ulama memperbolehkan membaca Al-Quran dari mushaf dalam sholat, baik dengan membawa mushaf di tangan atau meletakkannya di atas penyangga agar mudah dibaca.

Ia menambahkan bahwa mazhab Syafi'i dan juga mazhab Hanbali memperbolehkan membaca Al-Quran dari mushaf dalam sholat, baik dalam sholat fardhu maupun sunnah, baik yang menghafal Al-Quran maupun tidak. Ini adalah pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama. Ibn Qudamah dalam kitab "Al-Mughni" (1/336) meriwayatkan bahwa Ata dan Yahya al-Anshari, termasuk di antara ulama salaf yang memperbolehkan membaca Al-Quran dari mushaf dalam sholat.

Menurut Dr. Ali Jum'ah, membaca Al-Quran adalah ibadah, dan melihat mushaf juga merupakan ibadah. Bergabungnya dua ibadah tidak mengharuskan dilarang, malah sebaliknya akan menambah pahala, karena ada penambahan dalam amalan dari melihat mushaf.

Sumber : elbalad.news

0 Komentar

Posting Komentar