Hukum Membaca Alquran dengan HP ketika Shalat
Apakah boleh bagi jamaah mengikuti imam yang membawa mushaf
dalam sholat? Pertanyaan ini diajukan kepada Dr. Ali Jum'ah, mantan Mufti
Republik Mesir melalui halaman resminya.
Dr. Ali Jum'ah menjawab bahwa memang boleh untuk mengikuti
imam yang membawa mushaf dalam sholat, terutama pada sholat tarawih. Banyak
jamaah yang mengatakan bahwa cara ini membantu mereka untuk lebih fokus dan
khusyuk dalam sholat.
Ia menambahkan bahwa mazhab Syafi'i memperbolehkan hal
tersebut, dan menunjukkan bahwa Syekh Zakiyudin adalah orang yang mencetuskan
ide mushaf tahajjud yang dibaca oleh imam, baik yang menghafal Al-Quran maupun
tidak.
Terkait mengikuti imam yang membaca alquran dengan ponsel
selama sholat, ia mengatakan bahwa hal tersebut memang diperbolehkan meskipun
termasuk dalam fitnah. Oleh karena itu, para ulama memperbolehkan orang yang
tidak suci atau belum mandi junub untuk membaca Al-Quran dari ponsel dengan
hanya melihat layar tanpa mengeluarkan suara, karena hal ini jauh berbeda
dengan mushaf.
Menurut Dr. Ali Jum'ah, salah satu ibadah yang paling utama
dan sunnah adalah menggabungkan dua kebaikan: sholat dan membaca Al-Quran.
Sehingga ia menyarankan untuk berusaha mengkhatamkan Al-Quran dalam sholat,
namun karena hal tersebut sulit bagi sebagian orang yang belum menghafal
Al-Quran, maka para ulama memperbolehkan membaca Al-Quran dari mushaf dalam
sholat, baik dengan membawa mushaf di tangan atau meletakkannya di atas
penyangga agar mudah dibaca.
Ia menambahkan bahwa mazhab Syafi'i dan juga mazhab Hanbali
memperbolehkan membaca Al-Quran dari mushaf dalam sholat, baik dalam sholat
fardhu maupun sunnah, baik yang menghafal Al-Quran maupun tidak. Ini adalah
pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama. Ibn Qudamah dalam kitab
"Al-Mughni" (1/336) meriwayatkan bahwa Ata dan Yahya al-Anshari,
termasuk di antara ulama salaf yang memperbolehkan membaca Al-Quran dari mushaf
dalam sholat.
Menurut Dr. Ali Jum'ah, membaca Al-Quran adalah ibadah, dan
melihat mushaf juga merupakan ibadah. Bergabungnya dua ibadah tidak
mengharuskan dilarang, malah sebaliknya akan menambah pahala, karena ada
penambahan dalam amalan dari melihat mushaf.
Sumber : elbalad.news

0 Komentar