Tidak
Shalat Jumat Karena Menjaga Mesin di Pabrik
Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang sangat penting
bagi umat Muslim. Namun, bagaimana jika seorang petugas jadual tugasnya
bertepatan dengan waktu salat Jumat? Apakah ia boleh meninggalkan salat Jumat?
Dalam kasus ini, terdapat sebuah pabrik yang mesinnya harus
terus hidup setiap saat, termasuk pada hari Jumat. Mesin tersebut harus selalu
dijaga agar tidak mati, karena dapat menyebabkan kerugian besar. Oleh karena
itu, meskipun jadual tugas petugas bertepatan dengan waktu salat Jumat, mesin
harus tetap hidup dan tidak boleh ditinggalkan.
Namun, jika seorang petugas tidak menemukan pengganti dan
tidak ada niat untuk menggugurkan salat Jumat, maka meninggalkan salat Jumat
termasuk pada uzur atau alasan yang dibenarkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan
dalam kitab mauhibah dzil fadhl juz 3 halaman 29
وَمِنْ عُذْرِ الجمعة خَشْيَةُ ضِيَاعِ مُتَمَوَّلٍ كَخُبْزِهِ فِى
التَّنُّوْرِ وَلاَ مُتَعَهِّدَ غَيْرُهُ يَخْلُفُهُ
Salah satu alasan uzur sahalat Jumat adalah karena takut
kehilangan harta yang berharga seperti roti yang sedang dipanggang di tempat
pemanggangan dan tidak ada yang bisa menggantikan tugas tersebut.
Menurut Imam az-Zarkasyi, hal tersebut termasuk dalam uzur.
Namun, jika ada niat untuk menggugurkan salat Jumat, maka tidak termasuk dalam
uzur.
قال الزركشى هَذَا إِذَا لَمْ تَقْصِدْ بِذَلِكَ اِسْقَاطَ الجُمْعَةِ
وَإِلاَّ فَلَيْسَ بِعُذْرٍ
Imam az-Zarkasyi berkata, hal itu jika tidak dimaksudkan
untuk meninggalkan shalat jumat. Jika memang demikian, maka tidak bisa disebut
uzur meninggalkan jumuah.
Hal ini didasarkan pada hadis dari Nabi Muhammad yang
menyatakan bahwa Allah akan memberi rahmat kepada hamba-Nya yang memenuhi
kewajibannya, namun juga memperhatikan keadaan darurat dan memberikan
keringanan dalam beribadah.
Namun, jika petugas tersebut memiliki niat untuk
menggugurkan salat Jumat, maka ia diharapkan mencari jalan keluar yang terbaik,
seperti mencari pengganti atau mengatur jadual tugas agar tidak bertepatan
dengan waktu salat Jumat. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa agama dan
kegiatan dunia harus seimbang dan tidak mengorbankan salah satu di antaranya.
Dalam kesimpulannya, meninggalkan salat Jumat bagi petugas
yang jadual tugasnya bertepatan dengan waktu salat Jumat boleh dilakukan jika
tidak menemukan pengganti dan tidak ada niat untuk menggugurkan salat Jumat.
Namun, jika ada niat untuk menggugurkan salat Jumat, maka tidak termasuk dalam
alasan yang dibenarkan. Oleh karena itu, diharapkan untuk mencari jalan keluar
yang terbaik dan seimbang antara agama dan kegiatan dunia.

0 Komentar