Tidak Shalat Jumat Karena Menjaga Mesin di Pabrik


Tidak Shalat Jumat Karena Menjaga Mesin di Pabrik

Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim. Namun, bagaimana jika seorang petugas jadual tugasnya bertepatan dengan waktu salat Jumat? Apakah ia boleh meninggalkan salat Jumat?

Dalam kasus ini, terdapat sebuah pabrik yang mesinnya harus terus hidup setiap saat, termasuk pada hari Jumat. Mesin tersebut harus selalu dijaga agar tidak mati, karena dapat menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, meskipun jadual tugas petugas bertepatan dengan waktu salat Jumat, mesin harus tetap hidup dan tidak boleh ditinggalkan.

Namun, jika seorang petugas tidak menemukan pengganti dan tidak ada niat untuk menggugurkan salat Jumat, maka meninggalkan salat Jumat termasuk pada uzur atau alasan yang dibenarkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab mauhibah dzil fadhl juz 3 halaman 29

وَمِنْ عُذْرِ الجمعة خَشْيَةُ ضِيَاعِ مُتَمَوَّلٍ كَخُبْزِهِ فِى التَّنُّوْرِ وَلاَ مُتَعَهِّدَ غَيْرُهُ يَخْلُفُهُ

Salah satu alasan uzur sahalat Jumat adalah karena takut kehilangan harta yang berharga seperti roti yang sedang dipanggang di tempat pemanggangan dan tidak ada yang bisa menggantikan tugas tersebut.

Menurut Imam az-Zarkasyi, hal tersebut termasuk dalam uzur. Namun, jika ada niat untuk menggugurkan salat Jumat, maka tidak termasuk dalam uzur.

قال الزركشى هَذَا إِذَا لَمْ تَقْصِدْ بِذَلِكَ اِسْقَاطَ الجُمْعَةِ وَإِلاَّ فَلَيْسَ بِعُذْرٍ

Imam az-Zarkasyi berkata, hal itu jika tidak dimaksudkan untuk meninggalkan shalat jumat. Jika memang demikian, maka tidak bisa disebut uzur meninggalkan jumuah.

Hal ini didasarkan pada hadis dari Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa Allah akan memberi rahmat kepada hamba-Nya yang memenuhi kewajibannya, namun juga memperhatikan keadaan darurat dan memberikan keringanan dalam beribadah.

Namun, jika petugas tersebut memiliki niat untuk menggugurkan salat Jumat, maka ia diharapkan mencari jalan keluar yang terbaik, seperti mencari pengganti atau mengatur jadual tugas agar tidak bertepatan dengan waktu salat Jumat. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa agama dan kegiatan dunia harus seimbang dan tidak mengorbankan salah satu di antaranya.

Dalam kesimpulannya, meninggalkan salat Jumat bagi petugas yang jadual tugasnya bertepatan dengan waktu salat Jumat boleh dilakukan jika tidak menemukan pengganti dan tidak ada niat untuk menggugurkan salat Jumat. Namun, jika ada niat untuk menggugurkan salat Jumat, maka tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan. Oleh karena itu, diharapkan untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan seimbang antara agama dan kegiatan dunia.

0 Komentar

Posting Komentar