Zakat dan Pengurusan Harta Anak Yatim


Zakat dan Pengurusan Harta Anak Yatim

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مِنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ, فَلْيَتَّجِرْ لَهُ, وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ اَلصَّدَقَةُ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَإِسْنَادُهُ ضَعِيف ٌ. وَلَهُ شَاهِدٌ مُرْسَلٌ عِنْدَ اَلشَّافِعِيّ ِ

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat." Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi'i.

Makna Hadis

Zakat diwajibkan pada harta milik anak-anak jika kepemilikannya sudah sempurna, telah melewati satu tahun, dan mencapai nisab. Orang yang bertanggung jawab untuk membayar zakat adalah wali dari anak tersebut, karena anak tersebut belum mencapai usia baligh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, menurut Imam Abu Hanifah, harta anak-anak tidak dikenai zakat karena dibandingkan dengan masalah bahwa mereka tidak diwajibkan untuk shalat. Namun, pandangan Imam Abu Hanifah ini dikritik karena zakat termasuk dalam perintah secara wadh'i, bukan perintah yang terkait dengan usia baligh.

Terdapat perbedaan definisi anak yatim pada manusia, hewan, dan burung. Pada manusia, anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayahnya. Sedangkan pada hewan, anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh induknya, dan pada burung, anak yatim adalah anak burung yang ditinggal mati oleh kedua induknya.

Fiqh Hadis

Harta anak-anak wajib dikeluarkan zakatnya sama dengan harta orang yang sudah dewasa. Mayoritas ulama menyatakan bahwa orang yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat adalah wali dari anak tersebut sebagai wakilnya. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta anak-anak tidak wajib dikenakan zakat karena anak-anak belum mencapai usia baligh berdasarkan hadis yang menyatakan: "Qalam diangkat dari anak-anak sampai mereka mencapai usia baligh", seperti yang disebutkan dalam hadis. Ini berarti bahwa anak-anak tidak dianggap bertanggung jawab hingga mereka mencapai usia baligh.

Orang yang mengurus kepentingan anak yatim yang memiliki harta harus mengembangkan harta tersebut melalui perdagangan atau metode lain agar harta anak yatim tersebut tidak habis digunakan untuk membayar zakat.

0 Komentar

Posting Komentar