Zakat dan Pengurusan Harta Anak Yatim
وَعَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ
عَمْرِوٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مِنْ وَلِيَ
يَتِيمًا لَهُ مَالٌ, فَلْيَتَّجِرْ لَهُ, وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ
اَلصَّدَقَةُ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ,
وَإِسْنَادُهُ ضَعِيف ٌ. وَلَهُ شَاهِدٌ مُرْسَلٌ عِنْدَ اَلشَّافِعِيّ ِ
Dari Amar Ibnu
Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu
untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat."
Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi
mursal menurut Syafi'i.
Makna Hadis
Zakat diwajibkan
pada harta milik anak-anak jika kepemilikannya sudah sempurna, telah melewati
satu tahun, dan mencapai nisab. Orang yang bertanggung jawab untuk membayar
zakat adalah wali dari anak tersebut, karena anak tersebut belum mencapai usia
baligh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, menurut Imam Abu Hanifah,
harta anak-anak tidak dikenai zakat karena dibandingkan dengan masalah bahwa
mereka tidak diwajibkan untuk shalat. Namun, pandangan Imam Abu Hanifah ini
dikritik karena zakat termasuk dalam perintah secara wadh'i, bukan perintah
yang terkait dengan usia baligh.
Terdapat perbedaan
definisi anak yatim pada manusia, hewan, dan burung. Pada manusia, anak yatim
adalah seseorang yang kehilangan ayahnya. Sedangkan pada hewan, anak yatim
adalah anak yang ditinggal mati oleh induknya, dan pada burung, anak yatim
adalah anak burung yang ditinggal mati oleh kedua induknya.
Fiqh Hadis
Harta anak-anak
wajib dikeluarkan zakatnya sama dengan harta orang yang sudah dewasa. Mayoritas
ulama menyatakan bahwa orang yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat
adalah wali dari anak tersebut sebagai wakilnya. Namun, Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa harta anak-anak tidak wajib dikenakan zakat karena anak-anak
belum mencapai usia baligh berdasarkan hadis yang menyatakan: "Qalam
diangkat dari anak-anak sampai mereka mencapai usia baligh", seperti yang
disebutkan dalam hadis. Ini berarti bahwa anak-anak tidak dianggap bertanggung
jawab hingga mereka mencapai usia baligh.
Orang yang mengurus
kepentingan anak yatim yang memiliki harta harus mengembangkan harta tersebut
melalui perdagangan atau metode lain agar harta anak yatim tersebut tidak habis
digunakan untuk membayar zakat.

0 Komentar