Menyentuh Laki-laki Tampan, Mencium-nya, dan Perempuan Menyentuh Perempuan, Apakah Membatalkan Wudlu?
Dalam Islam, menjaga kesucian tubuh dan memelihara kebersihan
diri merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Salah satu kewajiban tersebut
adalah menjaga kebersihan wudhu, yaitu membersihkan diri sebelum melaksanakan
ibadah shalat. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai
hukum menyentuh laki-laki tampan, menciumnya, dan perempuan menyentuh sesama
perempuan.
Pendapat pertama menyatakan bahwa menyentuh laki-laki tampan
dan menciumnya, serta perempuan menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu,
baik dengan syahwat maupun tidak. Pendapat ini didukung oleh golongan Syafi'i
dan Hambali dalam satu pendapat. Alasan mereka adalah bahwa sentuhan semacam
itu bukan tempat timbulnya rangsangan syahwat, dan tidak dimaksudkan oleh ayat
Al-Qur'an surat an-Nisa'. Selain itu, sentuhan tersebut terjadi antara jenis
yang sama, sehingga tidak menimbulkan rangsangan syahwat.
Namun, pendapat kedua menyatakan bahwa menyentuh laki-laki
tampan dan perempuan menyentuh perempuan membatalkan wudhu apabila sentuhan itu
disertai dengan syahwat. Pendapat ini didukung oleh golongan Syafi'i dan
Hambali dalam satu riwayat. Alasan mereka adalah bahwa sentuhan semacam itu
merupakan penyebab timbulnya nafsu birahi seperti menyentuh perempuan. Selain
itu, terdapat sebagian laki-laki yang lebih suka kepada laki-laki daripada
perempuan, serta sebagian perempuan yang cenderung suka kepada sesama
perempuan. Hal ini menyalahi fitrah yang Allah telah menciptakan manusia
atasnya.
Dari kedua pendapat tersebut, maka pendapat yang rajih atau
lebih kuat ialah pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh laki-laki tampan dan
menciumnya, serta perempuan menyentuh sesama perempuan tidak membatalkan wudhu,
kecuali ada sesuatu yang keluar dari kemaluan. Hal ini didukung oleh sebagian
ulama yang mengatakan bahwa apabila menyentuh perempuan saja tidak batal
wudhunya, apalagi menyentuh laki-laki tampan dan perempuan menyentuh perempuan
tentu lebih tidak batal wudhunya.
Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat, hendaknya kita
selalu menjaga kebersihan diri dan menjaga kesucian tubuh. Kita juga perlu
memahami hukum-hukum Islam dengan benar, termasuk hukum menyentuh laki-laki
tampan, menciumnya, dan perempuan menyentuh sesama perempuan. Semoga penjelasan
di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini. Wallahu
a'lam.
Sumber: Fiqih Mubasyarah, Pengaruh Aktivitas Seksual
terhadap Ibadah

0 Komentar