Menyentuh Laki-laki Tampan, Mencium-nya, dan Perempuan Menyentuh Perempuan, Apakah Membatalkan Wudlu?


Menyentuh Laki-laki Tampan, Mencium-nya, dan Perempuan Menyentuh Perempuan, Apakah Membatalkan Wudlu?

Dalam Islam, menjaga kesucian tubuh dan memelihara kebersihan diri merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Salah satu kewajiban tersebut adalah menjaga kebersihan wudhu, yaitu membersihkan diri sebelum melaksanakan ibadah shalat. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum menyentuh laki-laki tampan, menciumnya, dan perempuan menyentuh sesama perempuan.

Pendapat pertama menyatakan bahwa menyentuh laki-laki tampan dan menciumnya, serta perempuan menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak. Pendapat ini didukung oleh golongan Syafi'i dan Hambali dalam satu pendapat. Alasan mereka adalah bahwa sentuhan semacam itu bukan tempat timbulnya rangsangan syahwat, dan tidak dimaksudkan oleh ayat Al-Qur'an surat an-Nisa'. Selain itu, sentuhan tersebut terjadi antara jenis yang sama, sehingga tidak menimbulkan rangsangan syahwat.

Namun, pendapat kedua menyatakan bahwa menyentuh laki-laki tampan dan perempuan menyentuh perempuan membatalkan wudhu apabila sentuhan itu disertai dengan syahwat. Pendapat ini didukung oleh golongan Syafi'i dan Hambali dalam satu riwayat. Alasan mereka adalah bahwa sentuhan semacam itu merupakan penyebab timbulnya nafsu birahi seperti menyentuh perempuan. Selain itu, terdapat sebagian laki-laki yang lebih suka kepada laki-laki daripada perempuan, serta sebagian perempuan yang cenderung suka kepada sesama perempuan. Hal ini menyalahi fitrah yang Allah telah menciptakan manusia atasnya.

Dari kedua pendapat tersebut, maka pendapat yang rajih atau lebih kuat ialah pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh laki-laki tampan dan menciumnya, serta perempuan menyentuh sesama perempuan tidak membatalkan wudhu, kecuali ada sesuatu yang keluar dari kemaluan. Hal ini didukung oleh sebagian ulama yang mengatakan bahwa apabila menyentuh perempuan saja tidak batal wudhunya, apalagi menyentuh laki-laki tampan dan perempuan menyentuh perempuan tentu lebih tidak batal wudhunya.

Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat, hendaknya kita selalu menjaga kebersihan diri dan menjaga kesucian tubuh. Kita juga perlu memahami hukum-hukum Islam dengan benar, termasuk hukum menyentuh laki-laki tampan, menciumnya, dan perempuan menyentuh sesama perempuan. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini. Wallahu a'lam.

Sumber: Fiqih Mubasyarah, Pengaruh Aktivitas Seksual terhadap Ibadah

 

0 Komentar

Posting Komentar