Cara Wudlu
Orang Yang Bersepatu
Pusat Fatwa
Elektronik Al-Azhar mengatakan bahwa wudhu dengan memakai sepatu memiliki dua
kondisi: pertama, jika di bawah sepatu terdapat kaus kaki yang telah dipakai
dengan kebersihan dan telah berwudhu, maka membasuh sepatu tersebut
diperbolehkan untuk digunakan dalam waktu satu hari dan satu malam bagi yang
tinggal di tempat tersebut, dan dalam tiga hari dan tiga malam bagi yang
bepergian.
Al-Azhar
menjelaskan dalam jawabannya terhadap pertanyaan: "Kami terkadang
melakukan shalat dengan memakai sepatu, tetapi kami tidak tahu cara berwudhu
dengan memakai sepatu, apakah itu diperbolehkan atau tidak, dan
pendapat-pendapat tentang hal ini berbeda?" bahwa bagi yang memakai kaus
kaki dengan kebersihan dan memakai sepatu di atasnya, membasuh sepatu tersebut
diperbolehkan dan jika sepatu tidak menutupi bagian yang harus dibasuh dalam
wudhu selama masih memakai kaus kaki yang bersih, maka membasuh sepatu tersebut
diperbolehkan. Namun, jika kaus kaki yang dipakai tidak bersih, maka tidak
diperbolehkan membasuh sepatu atau kaus kaki, tetapi harus mencuci kedua kaki.
Kedua, jika
seseorang memakai sepatu langsung pada kaki tanpa kaus kaki, maka jika sepatu
tersebut tidak menutupi bagian yang harus dibasuh dalam wudhu, maka tidak
diperbolehkan membasuh sepatu tersebut, tetapi harus melepas sepatu dan mencuci
kaki. Namun, jika sepatu tersebut menutupi bagian yang harus dibasuh dalam
wudhu dan dipakai setelah berwudhu, maka membasuh sepatu tersebut
diperbolehkan.
Sumber: elbalad.news

0 Komentar