Cara Wudlu Orang Yang Bersepatu


Cara Wudlu Orang Yang Bersepatu

Pusat Fatwa Elektronik Al-Azhar mengatakan bahwa wudhu dengan memakai sepatu memiliki dua kondisi: pertama, jika di bawah sepatu terdapat kaus kaki yang telah dipakai dengan kebersihan dan telah berwudhu, maka membasuh sepatu tersebut diperbolehkan untuk digunakan dalam waktu satu hari dan satu malam bagi yang tinggal di tempat tersebut, dan dalam tiga hari dan tiga malam bagi yang bepergian.

Al-Azhar menjelaskan dalam jawabannya terhadap pertanyaan: "Kami terkadang melakukan shalat dengan memakai sepatu, tetapi kami tidak tahu cara berwudhu dengan memakai sepatu, apakah itu diperbolehkan atau tidak, dan pendapat-pendapat tentang hal ini berbeda?" bahwa bagi yang memakai kaus kaki dengan kebersihan dan memakai sepatu di atasnya, membasuh sepatu tersebut diperbolehkan dan jika sepatu tidak menutupi bagian yang harus dibasuh dalam wudhu selama masih memakai kaus kaki yang bersih, maka membasuh sepatu tersebut diperbolehkan. Namun, jika kaus kaki yang dipakai tidak bersih, maka tidak diperbolehkan membasuh sepatu atau kaus kaki, tetapi harus mencuci kedua kaki.

Kedua, jika seseorang memakai sepatu langsung pada kaki tanpa kaus kaki, maka jika sepatu tersebut tidak menutupi bagian yang harus dibasuh dalam wudhu, maka tidak diperbolehkan membasuh sepatu tersebut, tetapi harus melepas sepatu dan mencuci kaki. Namun, jika sepatu tersebut menutupi bagian yang harus dibasuh dalam wudhu dan dipakai setelah berwudhu, maka membasuh sepatu tersebut diperbolehkan.

Sumber: elbalad.news

0 Komentar

Posting Komentar